Wednesday, April 29, 2009

Pedoman Hak Jawab

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan asasi manusia. Kemerdekaanh pers perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyrakat, bangsa, dan negara.

Pelaksanaan kemerdekaan pers dapat diwujudkan oleh pers yang merdeka, profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers serta kode etik jurnalistik.

Dalam menjalankan peran dan fungsinya pers wajib memberi akses yang proporsional kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memelihara kemerdekaan pers dan menhormati hak jawab yang dimiliki masyarakat. Untuk itu, pedoman hak jawab disusun sebagai berikut :
1. Hak jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar kode etik jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang memublikasikannya.
2. Hak jawab berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan
profosionalitas.
3. fungsi hak jawab :
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat
b. menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers
c. Mencegah atau mengurangi munculnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan pers
d. Bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers.
4. Tujuan hak jawab :
a. memenuhi pemberitaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang
b. Melaksanakan tanggungjawab pers kepada masyarakat
c. Menyelesaikan sengketa pemberitaan pers
d. Mewujudkan itikad baik pers.
5. pers wajib melayani setiap hak jawab.
6. hak jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan.
7. pelayanan hak jawab tidak dikenakan biaya.

Pedoman penyebaran media cetak khusus dewasa disahkan

Maraknya penerbitan pers khusus dewasa telah menimbulkan persepsi negatif sebagian masyarakat atas kemerdekaan atas kemerdekaan pers. Salah satu penyebabnya adalah penyebaran media tersebut tidak sesuai dengan sasaranya sehingga mudah dijangkau anak-anak. Untuk menegakkan rasa kesusilaan masyarakat dan melindungi anak-anak serta mewujudkan tanggungjawab pengelola agen dan penjual media khusus dewasa, maka dewan pers menyusun pedoman :
1. Media cetak khusus dewasa adalah penerbitan yang memuat materi berupa penerbitan yang memuat materi berupa tulisan dan gambar yang berkandungan seks, kekerasan, dan mistis.
2. penyebaran media khusus dewasa tidak dilakukan ditempat yang terjangkau anak-anak, lingkungan sekolah dan tempat ibadah.
3. pengelola media khusus dewasa wajib menutup sebagian sampul depan dan belakang penerbitannya sehingga yang terlihat hanya nama media, nomor edisi dan label khusus dewasa 21+
4. pemasangan iklan media khusus dewasa mengacu pada poin 3.
5. dewan pers mngidentifikasi dan mengevaluasi media khusus dewasa yang wajib mematuhi pedoman ini
6. masyarakat dapat mengadukan pengelola media khusus dewasa yang melanggar pedoman ini ke dewan pers.
7. pengelola, agen dan penjual media khusus dewasa yang tidak mematuhi pedoman ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan UU pers dan undan-undang lain.


Tidak ada pelanggaran serius yang dilakukan SCTV

Dewan pers tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik jurnalistik yang cukup serius untuk dinilai sebagai kesalahan atas tayangan sigi 30 menit berjudul “gejolak tambahan di bumi sumbaea”, yang ditayangkan SCTV pada 23 April 2006. penilaian Dewan Pers ini tertuang dalam pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 16/PPR-DP/XII/2006 yang dikeluarkan kamis, 21 Desember lalu.

PPR tersebut dikeluarkan sebagai kelanjutan penyelesaian pengaduan PT Newmont Pacific Nusantara terhadap SCTV. PT Newmont menganggap pemberitaan SCTV dalam sigi 30 menit tidak seimbang, tidak akurat, menggiring persepsi pemirsa pada informasi yang tidak benar tentang PT Newmont Nusa Tenggara. Selain itu SCTV dianggap sengaja memanipulasi gambar untuk mendukung narasi berkaitan dengan gerakan pro dan kontra operasi PT Newmont.

Dalam penilaiannya dewan pers menyatakan tayangan “gejolak Tambang di Bumi sumbawa” meruapakan laporan jurnalistik yang cukup proporsional. Meskipun ada indikasi untuk menggiring penonton atau membangun persepsi penonton secara tidak berimbang terhadap kinerja PT Newmont, melalui pernyataan dan pertanyaan yang dilontarkan oleh reporter SCTV, namun dewan pers menganggap secara keseluruhan pernyataan-pernyataan tersebut masih merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi kontrol sosial pers.

Sementara menyangkut keberimbangan liputan, dewan pers tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik yang cukup serius untuk dinilai sebagai kesalahan. Sejumlah ketidak-akuratan dalam tayangan visual dan komentar narasumber masih dianggap wajar dan dapat dikoreksi.

Atas dasar penilaian tersebut, dewan pers merekomendasikan PT Newmont untuk menyampaikan hak jawab tertulis kepada SCTV. Hak jawab ini merupakan koreksi terhadap sejumlah ketidakakuratan dalam tayangan dimasksud, sehingga dapat menjadi peringatan dan catatan bagi pihak SCTV.


Pernyataan Penilaian Dan Rekomendasi Dewan Pers Nomor 19/Ppr-Dp/Xii/2006 Tentang Pengaduan Bambang Wisudo Terhadap Kompas Online

Pada 21 Desember 2006, dewan pers menerima pengaduan dari Sdr.P Bambang Wisudo disertai aktivis yang tergabung dalam komite Anti pembenrangusan srikat pekerja (KOMPAS) selaku pendamping, atas pemberitaan Kompas Online “Satpam Tidak Menyandera dan Menganiaya Wartawan”, yang di tulis wartawan kompas Sdr. R Adhi Kusumaputra.

Menurut pengadu berita tersebut tidak berimbang karena Kompas Online maupun wartawan bersangkutan tidak pernah menghubungi dirinya sebagai pihak yang dirugikan atas pemberitaan tersebut. Berita itu juga mengarah pada pencemaran nama baik, karena seolah-olah dirinya telah memutarbalikan peristiwa kekerasan dan penyekapan yang dialaminy pada 8 Desember 2008.

Upaya pengadu untuk menggunakan hak jawab tidak dilayani oleh pihak-pihak terkait dalam jajaran kompas.

Setealh memeplajari dengan sungguh-sungguh isi tulisan Kompas Online dan melakukan klarifikasi kepada jajaran pimpinan Kompas pada 27 Desember maupun bukti-bukti berita yang tersebar diberbagai milis, maka Dewan Pers menyatakan sebagai :

Penilaian :
1. bahwa berita Kompas Online berjudul “sat5pam tidak menyandera dan menganiaya wartawan” adalah merupaka hak jawab Kompas atas berita-berita sebelumnya yang telah tersebar diberbagai milis tanpa klarifikasi kepada pimpinan kompas itu sendiri. Dengan demikian, pemberitaan Kompas Online tersebut tidak terkait dengan pelanggaran pasal 1 Etik Jurnalistik tentang akurasi, keberimbangan dan adanya itikad buruk.
2. hak jawab pengadu disampaikan secara lisan, sehingga sulit untuk diuji ksahihannya. Hal tersebut juga tidak sesuai dengan prosedur pengaduan ke


3. Dewan Pers (vide Keputusan Dewan Pers Nomor 06/SK-DP/IV/2006) dimana disebutkan antara lain : “pihak pengadu disarankan mengirimkan surat pernyataan keberatan yang ditujukan ke media bersangkutan melalui surat pembaca atau mengirim hak jawab”. Penyampaian hak secara lisan oleh pengadu menjadi tidak relevan dengan pelanggaran atas pasal 11 kode etik jurnalistik tetang pelayanan hak jawab.
read more...

Tuesday, April 28, 2009

Keunikan Permandian Air Panas Erebambang

(Melirik Potensi Wisata Alam Erebambang Pencong Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa)

Air panas. Itulah jualan yang ditawarkan kawasan wisata alam Erebambang. Kalau anda ingin mandi dengan air panas yang alami, silahkan segera ke tempatnya. Letaknya tak begitu jauh dari kota Makassar. Hanya sekitar 4 jam perjalanan. Lebih jauh Dibanding ke Lejja-Soppeng. Itupun karena jalanannya belum mulus. Sekitar 5 kilometer jalanan yang masih pengerasan. Belum aspal. Perjalanan dua setengah jam lebih seandainya jalanan sudah mulus.
Memasuki kawasan Kecamatan Biring Bulu sudah mulai terlihat gunung yang dipenuhi jagung. Seakan tak ada tanaman lain. Masyarakat di sana hidup dari menanam jagung. Makanya hampir tak terlihat lagi hutan. Semua bukit, gunung dan lembah sudah dipenuhi oleh tanaman khas masyarakat sekitar permandian air panas itu.
Warga yang tinggal di sekitarnya, jarang tinggal di rumahnya pada waktu siang. Mereka sibuk semua di kebunnya. Habis panen tanam lagi. Begitulah seterusnya. Masih sangat sedikit rumah yang ada di sekitar wisata. Belum sampai 30 buah rumah.
Erebambang orang penduduk di sana menamainya. Nama itu berasal dari bahasa Makassar. Ere atau je’ne’ dapat diartikan air. Dan bambang berarti panas. Karena tempat itu airnya panas. Maka disebutlah Erebambang yang bearti air panas. Wisata itu terletak di Desa Pencong Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa.
Di sana ada hal yang berbeda dengan permandian air panas yang lain. Kalau yang lain airnya Cuma ada yang panas. Di sini terdapat juga air yang dingin. Mata air yang panas dengan yang dingin agak berdekatan. Hanya sekitar 40 meter saja. Jadi kalau bosan dengan yang panas, anda boleh menikamati yang dingin. Tapi yang dingin belum dibuatkan kolam khusus. Bentuknya masih kayak sumur.
Permandian ini belum ramai dikunjungi wisatawan. Walau pihak dinas Pariwisata telah membangun infrastrukturnya. Berupa gerbang kawasan masuk permandian. 3 kolam renang dan beberapa sarana penunjang lainnya. Namun menurut warga yang tinggal di sana, permandian itu masih belum ramai. Kecuali kalau hari-hari libur. Itupun belum terlampau banyak.
Salah seorang warga yang tinggal di sekitar permandian, Daeng Lallo, yang sempat ditanya mengatakan bahwa kurangnya pengunjung disebabkan oleh sarana transportasi yang belum mendukung. Seperti jalanan akses ke sana. Namun ia juga mendengar kabar bahwa jalanan akses menuju Erebambang akan segera diperbaiki. Tapi, lanjut Daeng Lallo, proyek itu bukan dari pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa. Namun bantuan dari Pemkab Jeneponto.

Mitos
Ada hal yang unik. Sudah menjadi mitos bagi penduduk yang tinggal di sekitar sana. Bahwa siapa yang ingin apa yang dicita-citakannya lekas tercapai, maka hendaklah ia mengikat akar yang ada dalam kawasan air panas itu. Sembari meniatkan agar apa yang diinginkannya lekas terkabul dan berjanji akan kembali melepas ikatan itu jika keinginannya telah tercapai.
Hal ini terlihat dengan banyaknya ikatan yang ada pada akar pepohonan di sana. Ikatannyapun bermacam-macam. Ada yang mengikat langsung akar. Dan banyak pula yang mengikat akar dengan kantong plastik dan semacamnya yang dapat diikatkan.
Menurut warga, sudah banyak yang terbukti saat selesai mengikat, apa yang diniatkan tadi mudah dan lekas tercapai. Namun banyak juga yang tidak. Kebanyakan yang datang mengikat adalah orang yang ingin lekas mendapatkan pasangan hidupnya. Enteng jodoh dan mudah rezki. Banyak pula di antara mereka yang datang bersama kekasihnya. Lalu mengikat salah satu akar agar mereka sampai pada pelaminan.
Namun menurut warga, jika orang yang telah mengikat dan cita-citanya sudah tercapai dan tidak kembali melepaskan ikatan itu, maka ia akan mendapat musibah. Entah itu sakit atau hidupnya akan susah. Makanya jangan coba-coba kalau hanya main-main. Tempatnya agak keramat. Tapi kalau penghuninya tidak diganggu, mereka juga tidak bakal mengganggu pengunjung. Intinya jangan kurang ajar dan sombong.
Di sana suasanya masih sangat sunyi. Kecuali kakalu hari libur. Sudah banyakan orang. Tapi walaupun sunyi, pengunjung yang membawa kekashnya tidak bisa leluasa bermesra-mesraan. Karena jika berbuat tidak etis, maka penghuninya akan marah. Bukan hanya itu, jika ada warga pun yang lihat maka anda siap-siap dikebukin sampai babak belur. Atau dinikahkan langsung oleh pak Imamnya di sana.
Bagi anda yang penasaran. Atau anda ingin berkunjung ke sana. Jangan lupa siapkan dulu mentalnya. Harus mental pengembara. Atau paling tidak pendaki. Karena jalanannya masih mengerikan. Pengerasan sudah tidak teratur lagi. Belum lagi pendakian dan penurunan. Initinya harus kuat. (Kumpulan Cerpen atau Rumah Komunikasi).
read more...

Dinamika Kampus Hijau, Siapa yang Salah?

Islam. Kata itulah yang membuat nama Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menjadi lain. Memberi kesan akan suasana kampus yang religius, ramah dan bermartabat. Cerdas secara spiritual. Juga paham agama. Menjadi nilai tambah dari kampus lain yang tidak berlabelkan Islam.
Integritas Ilmu Agama dengan Sains. Itulah visi dari berubahnya IAIN menjadi UIN. Imu agama harus bersinergi dengan pengetahuan umum. Sains atau imu-ilmu umum dikaitkan dengan Alqur’an dan Hadits. Setiap disiplin ilmu, dosen diharapkan mencarikan dalil yang ada hubungannya dengan ilmu yang sajikan saat mengajar. Hal ini diharapkan tercapainya visi dan misi UIN. Ilmu sains tak lepas dari kajian agama. Sehingga pemahaman agama lebih luas. Itulah yang menjadi harapan bagi mahasiswa UIN. Punya nilai plus dari mahasiswa di universitas umum.
Secara formalitas UIN sudah lumayan islami. Belajar agama lebih banyak. Memakai jilbab bagi mahasiswa – walau ada juga hanya sekedar memakai. Namun di sisi lain tak ada bedanya dengan kampus lain. Mahasiswa UIN paham agama, namun tak dapat dipungkiri ada kampus umum lain lebih paham. Demonstrasinya juga tak jauh beda dengan demonstrasinya kampus lain. Lalu apa yang menjadi keunggulan kita dibanding dengan kampus lain. Ciri khas kampus ini sudah sebagian besar hilang. Tertelang. Hilang sudah. Islami yang seharusnya menjadi pedoman segala aktifitas kampus.
Selayaknya seluruh civitas akademika menyadari itu. Lalu ikut membangun. Memperbaiki. Tak mungkinlah berhasil jika hanya segelintir orang yang menginginkan perubahan. Apalagi kalau Cuma pimpinan. Lalu siapakah yang patut disalahkan? Kesadaran, mungkin itulah yang seharusnya dihadirkan dalam diri setiap insan. Berusaha sambil berdoa(***).
read more...