Tuesday, October 14, 2014

Konflik Dipicu Penegakan Hukum yang Lemah; Prof Lauddin: Pelaku Harus Ditangkap dan Diadili

Prof Lauddin Marsuni
Konflik Antar Warga di Lutra Dipicu Penegakan Hukum yang Lemah
* Prof Lauddin: Pelaku Harus Ditangkap dan Diadili

Bentrok antar warga di dua kampung, yaitu Kopi-kopi dan Karangkarangan, di Kecamatan Bonebone Kabupaten Luwu Utara, Sabtu 11 Oktober 2014 malam, mengakibatkan sedikitnya 17 rumah dibakar, kandang ternak, dan juga mobil. Diantaranya yang terbakar tersebut adalah rumah mantan Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara.

Melihat hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo, yang juga tokoh asal Luwu Utara, Prof Dr H Lauddin Marsuni SH MH, mengungkapkan, bentrok antar warga di Kabupaten Luwu Utara, sudah dapat dikatakan sebagai kegiatan rutin, atau peristiwa biasa.

"Terlepas dari apa yang menjadi penyebab bentrok antar warga tersebut, saya selaku pakar hukum menilai bahwa, suatu perbuatan yang berulang, baik bentuk, berulang sifat, dan berulang akibat hukumnya, adalah perbuatan pidana, dan penegak hukum, terutama kepolisian wajib bertindak tegas," tandasnya, melalui rilisnya, Minggu 12 Oktober 2014.

Ketegasan aparat keamanan ini dimaksudkan agar pelaku bentrok antar warga tersebut, tidak mengulangi perbuatannya, dan orang lain tidak melakukan perbuatan serupa. Selanjutnya, dimaksudkan agar warga di sekitar lokasi kejadian bentrok antar warga terlindungi, terayomi, dan terlayani kepentingan hukumnya, yakni ketertiban, keamanan, dan kenyamanan beraktivitas.

"Penegakan hukum bagi pelaku bentrok antar warga adalah merupakan pembelajaran bagi masyarakat dalam kerangka menghargai dan menghormati hak asasi manusia, hak privat warga dan hak sipil warga negara," jelasnya.

Bentrok antar warga yang berulang, kata dia, walau lokasi atau tempat yang berbeda, baik dalam kabupaten yang sama, dan dalam provinsi yang sama, dapat dianggap sebagai kegagalan oleh penyelenggara kekuasaan negara, yaitu pemerintah daerah dan kepolisian.

"Perdamaian yang ditempuh oleh kepolisian atas pelaku bentrok antar warga, sesungguhnya suatu cara penegakan hukum yang melanggar hukum," tegasnya.

Dijelaskannya, pelanggaran hukum yang dimaksud adalah, kerugian yang timbul akibat bentrokan bukan hanya menimpa pelaku bentrok, akan terapi masyarakat luas, sedangkan perdamaian hanya diikuti oleh para pelaku bentrokan.

"Selanjutnya, pelanggaran hukum yang lain, adalah bentrokan antar warga yang menimbulkan kerugian harta benda, hilang nyawa seseorang, dan hilang ketenteraman masyarakat adalah perbuatan atau tindak pidana umum, bukan delik aduan, sehingga penyelesaiannya harus ditempuh melalui proses hukum, atau proses peradilan, caranya pelaku ditangkap, pelaku ditahan, pelaku diadili, dan pelaku dipenjarakan," tandas Direktur Lauddin Institut ini.

Menurutnya, karena pemerintah daerah dan kepolisian gagal dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, itu juga berarti bahwa kepolisian melanggar undang-undang tentang kepolisian.

"Bagi masyarakat yang mengalami kerugian, baik kerugian material maupun kerugian inmateril (rasa aman), dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian kepada pemerintah daerah dan atau kepolisian, melalui upaya hukum yang dikenal dengan istilah 'callssic action," imbuhnya.

Pusat studi hukum konstitusi, pusat studi hukum dan pemerintahan atau Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma Palopo, secara institusi dituntut untuk memberikan bantuan, dukungan dan pendampingan kepada warga masyarakat di Tana Luwu, dalam rangka mencari keadilan, terutama bagi warga masyarakat yang mengalami kerugian akibat bentrok antar warga tersebut.

"Selaku tokoh masyarakat dan pakar hukum, saya menghimbau kepada pemerintah daerah dan kepolisian, agar tidak segan minta bantuan kepada TNI dalam rangka memberantas, dan mengakhiri bentrok antar warga. Kedua, aparat kepolisian diminta untuk menangkap, menahan dan melakukan proses hukum bagi pelaku bentrok antar warga tersebut.

"Kepada pihak kejaksaan, kiranya bisa pro aktif membangun komunikasi dengan penyidik kepolisian untuk melakukan penuntutan bagi pelaku bentrokan. Bagi lembaga peradilan dan hakim, kiranya dapat bersinerga dengan kepolisian dan kejaksaan untuk memberikan sanksi kepada pelaku bentrok antar warga, yang setimpal dengan kerugian masyarakat," harapnya.

Bagi tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, lanjut Lauddin, kiranya dapat membantu penegak hukum untuk mengungkap latar belakang terjadinya bentrok antar warg, mengungkap identitas pelaku bentrok antar warga, dan mendukung penegakan hukum oleh penegak hukum.
"Kata kuncinya adalah, tangkap, tahan, adili, dan penjarakan pelaku bentrokan yang telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum," tegas mantan rektor Unanda Palopo ini. (*)


Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

1 komentar: on "Konflik Dipicu Penegakan Hukum yang Lemah; Prof Lauddin: Pelaku Harus Ditangkap dan Diadili "

Abd Rauf said...

oke mbak... tks atas kunjungannya...

Post a Comment