Friday, June 19, 2015

Menjalin Mitra Positif

Undangan Seminar/desain-joe
Hubungan baik antara pers dengan pejabat dan instansi pemerintahan, sering dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Profesi wartawan dan embel-embel nama besar perusahaan media massa, sering dijual untuk kepentingan pribadi. Bahkan tak jarang, ada yang sampai memeras untuk mendapatkan sejumlah materi, dengan profesinya.

Pada dasarnya, misi wartawan adalah menjadi teropong informasi dan kontrol pemerintah. Namun karena kekuatan itu, sering dimanfaatkan. Tak jarang, pejabat menjadi target sasaran untuk dijadikan 'ATM berjalan' dengan mengancam membongkar praktik penyimpangan jika tidak memenuhi apa yang diinginkannya.

Sebagai upaya untuk menjalin hubungan yang baik, dan meminimalisir ulah wartawan nakal yang berseliweran di instansi, maka tabloid Media Duta Express berusaha untuk memberikan pemahaman kepada para pejabat tentang peran dan kode etik pers, serta bagaimana menangkis ulah oknum yang tidak bertanggungjawab, dengan embel-embel wartawan, yakni dengan membekali pengetahuan tentang aturan pers. Seminar ini juga untuk menjalin kemitraan positif antara wartawan dengan penyelenggara pemerintahan. Dan juga bagaimana menulis yang baik.

Seminar ini akan menghadirkan pengurus PWI Sulsel sebagai pembicara. Empat dari PWI Sulsel sudah siap datang ke Palopo untuk memberikan wejangan terkait ini. Mereka adalah Ronal Ngantung (Ketua DKD PWI Sulsel), Ismail Asnawi (Ketua Bidang Pendidikan PWI Sulsel), Anwar Mahendra (Sekretaris PWI Sulsel), dan Hasan Kuba (Ketua Bidang Organisasi PWI Sulsel).

Seminar ini sebenarnya sudah lama diagendakan. Namun baru kali ini sempat digelar. Seluruh pejabat, utamanya kepala sekolah dan kepala desa, se Luwu Raya diusahakan hadir dan ikut dalam seminar dan pelatihan jurnalistik yang kami gelar di Gedung SaodendaraE Convention Centre (SCC) Palopo.

Harapannya, semoga tidak ada lagi oknum-oknum yang menjual nama pers untuk melakukan hal-hal yang diluar koridor, dan kalau ada, pejabat juga sudah bisa mengatasinya dan tidak lagi menjadi korban dari mereka yang nakal. (***)

Media Duta Express Edisi Mei 2015
read more...

Wednesday, June 17, 2015

Jurus Judas Hadapi Buya

Belakangan ini, Pusat Niaga Palopo (PNP) menjadi trending topic di Kota Palopo. Itu setelah pemenang gugatan perdata lahan PNP, Buya Andi Ikhsan B Mattotorang, meminta pedagang yang ada di sebagian lahan PNP untuk tidak berjualan selama satu hari.
Sebelum pedagang yang ada di area basah pasa sentral Palopo tersebut diliburkan, pihak Buya terlebih dahulu memasang patok dan papan bertuliskan, Tanah Ini Milik Buya Andi Ikhsan B Mattotorang, seluas 19.004 meter, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palopo No. 41/PDT/2012/PN.PLP, Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 78/PDT/2013/PT.MKS, dan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 2536 K/PDT/2013, yang menyatakan, bahwa perbuatan tergugat yang menguasai tanah ini adalah tanpa hak dan melawan hukum.
Pengosongan area pasar yang diputuskan MA sontak membuat masyarakat geger. Ini kemudian mendapat tanggapan pemerintah dan pedagang. Puluhan pedagang mendatangi DPRD untuk dicarikan solusi atas masalah ini.
Kemudian pihak pemkot dan Buya, dimediasi untuk bertemu oleh Kapores Palopo. Namun beredar kabar, saat dimediasi, Wali Kota Palopo HM Judas Amir, sempat bersitegang dengan Buya. Penyebabnya, tidak ada solusi yang disepakati.
Judas merasa tidak harus membayar ganti rugi lahan, sebagai amar putusan MA, yang menyatakan, harus melakukan eksekusi ganti rugi sebesar Rp38 miliar. Sebab menurutnya, gugatan Buya salah alamat. Karena menurutnya, aset PNP belum diserahkan Pemkab Luwu kepada pemkot. Sedangkan bangunan yang di atasnya, Hak Guna Bangunan (HGB) masih dikuasai pihak ketiga, PT Nelya Inti Perkasa.
Sebagai langkah terbaik menurut pemkot adalah melakukan hak Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA. Jurus inilah yang dipakai Judas untuk melawan Buya pada kasus sengketa lahan PNP yang telah bergulir di pengadilan sejak 2012 silam.
"Solusi terbaiknya adalah, kita akan melakukan PK. Kita punya bukti baru. Aset lahan PNP ini sebenarnya belum diserahkan Luwu kepada Palopo. Kemudian bangunannya masih dikuasai pihak ketiga, PT Nelya Inti Perkasa. Jadi gugatannya kepada pemkot sebenarnya salah sasaran," tandas Judas.
Sekaitan dengan pemungutan retribusi di PNP, menurut Judas, karena wilayah tersebut ada dalam Kota Palopo. Sehingga siapapun yang berjualan di wilayah Kota Palopo, maka pemkot berhak memungut retribusi kepada mereka, meski mereka berjualan di dalam bangunan dan lahan miliknya sendiri.
Sementara itu, pemenang gugatan lahan PNP, Buya Andi Ikhsan B Mattotorang, menangkis pernyataan Judas. Menurutnya, gugatan sebenarnya ditujukan kepada Pemerintah Republik Indonesia, cq Gubernur Sulsel, cq Wali Kota Palopo. Menurutnya, Pemkot Palopo ada dalam gugatan karena kebetulan lahan tersebut ada dalam wilayah Kota Palopo.
Sekaitan dengan rencana PK oleh pemkot, Buya terkesan mengancam, jika PK dilakukan, maka pihaknya segera meminta kepada pengadilan untuk dieksekusi lahan. Buya menuturkan, jik pemkot menang dalam PK, maka keadilan sudah hilang di Indonesia, dan perjuangannya selama 38 tahun menjadi sia-sia.
Bunya juga mengancam pemkot Palopo, jika tidak segera mengganti rugi, atau pemkot melakukan Peninjauan Kembali (PK), maka pihaknya akan meminta kepada Pengadilan Negeri (PN) untuk melakukan eksekusi lahan PNP yang telah dimenangkannya.
Buya menjelaskan, permintaan kepada pedagang agar libur berjualan di PNP selama sehari, karena dirinya sebagai pemilik lahan ingin merasakan sehari saja untuk menguasai lahan miliknya.
Buya, di hadapan anggota dewan dan ratusan pedagang PNP, juga mengaku, dirinya berpihak kepada pedagang.
“Semua pedagang yang ada di tanah saya, maka saya akan gratiskan retribusinya. Saya berpihak kepada pedagang. Tidak perlu lagi ada kepala pasar di sana. Karena sudah jadi pasar swasta. Sampai pemkot ganti rugi. Kalau pemkot tidak ada uang, tidak usah dibayar. Kembalikan saja aset saya untuk bisa saya nikmati,” tandas Buya, yang diikuti tepuk tangan meriah dari ratusan pedagang di ruang aspirasi DPRD Palopo, belum lama ini.

TAK BISA DIEKSEKUSI LAHAN
Asisten I Pemkot Palopo, Moh Hatta Toparakkasi MH, yang mewakili Wali Kota Palopo HM Judas Amir, mengatakan, dalam amar putusan MA, tidak ada perintah untuk eksekusi lahan, tapi eksekusi pembayaran ganti rugi. Sehingga menurutnya, jika dilakukan eksekusi riil lahan PNP, maka itu sudah menyalahi amar putusan dari MA.
“Kita ini datang untuk mencari solusi. Kita dengar apa yang menjadi rintihan Buya. Keputusan MA sudah final. Amar putusannya adalah eksekusi. Tapi ini eksekusi pembayaran ganti rugi. Bukan eksekusi riil lahan sengketa. Kalau amarnya eksekusi pembayaran ganti rugi, secara aturan tidak boleh eksekusi lahan,” ujarnya.
Apalagi, kata dia, lahan itu sudah terlanjur terdaftar sebagai aset negara. Jadi tidak bisa serta merta disita. “Persoalan hukum kita laksanakan. Tugas kami pemkot adalah melakukan komunikasi untuk mencari solusi dari masalah ini. Masalah PK, itu adalah hak. Namun kami akan terus melakukan komunikasi untuk mencari solusi dari masalah ini,” tandasnya.
Terpisah, Ketua PN Palopo, Sarwono, enggan menafsirkan putusan MA tersebut, terkait masalah eksekusi. Sebab dirinya mengaku takut salah tafsir dan membuat informasi yang berdampak tidak baik bagi masyarakat.

PEDAGANG DESAK PEMKOT GANTI RUGI
Salah seorang pedagang di PNP, Haslin Hasan, mendesak pemkot Palopo agar segera membayarkan ganti rugi kepada Buya. Sebab menurutnya, putusan MA sudah sangat kuat untuk dijadikan dasar.
Untuk itu, pihaknya mendesak pemkot agar segera membayar ganti rugi kepada pemenang sengketa, yakni Buya Andi Mattotorang. Sehingga status sebagai pedagang di PNP bisa tenang dan statusnya jelas.
Ia juga mengaku, dengan adanya sengketa ini, sampai ada solusinya, dirinya sudah tidak mau lagi membayar retribusi dari pemkot. “Saya tidak mau lagi bayar retribusi sampai ada solusi kejelasan dari pemerintah,” tandasnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Palopo, Bustam Aziz, menuturkan, pihaknya akan terus mencari jalan terbaik terhadap masalah ini. "Kita membela kebenaran. Dimana yang benar, kami akan ada disitu," tandasnya.
Menanggapi desakan untuk segera membayar ganti rugi, Aziz menuturkan, kalau amar putusan MA ini dibayar segera, maka masyarakat se Kota Palopo akan mengalami kemiskinan. "Kalau ini dibayar, maka kita akan miskin se Kota Palopo. Sebab PAD kita sangat kecil. Hanya sekitar Rp32 miliar PAD kita," ujarnya. (up)

>>> grafis <<<


PENGGUGAT
- Penggugat Buya Andi Ikhsan B Mattotorang
- Tanah Seluas 19.004 meter
- Dasar putusan Pengadilan Negeri (PN) Palopo No. 41/PDT/2012/PN.PLP, Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 78/PDT/2013/PT.MKS, dan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 2536 K/PDT/2013, yang menyatakan, bahwa perbuatan tergugat yang menguasai tanah ini adalah tanpa hak dan melawan hukum.
- Ancam ajukan eksekusi lahan jika pemkot lakukan PK.
- Meminta pedagang yang ada di lahan sengketa tidak bayar retribusi sampai ada ganti rugi.

TERGUGAT
- Pemkot enggan bayar ganti rugi Rp38 M, sesuai amar putusan MA.
- Akan ajukan PK, karena menurutnya ada bukti baru.
- Beralasan gugatan penggugat salah sasaran, karena aset belum diserahkan Pemkab Luwu ke Pemkot Palopo, dan HGB masih dikuasai pihak ketiga PT Nelya Inti Perkasa sampai tahun 2026.
- Pemkot menilai, penggugat tak bisa eksekusi lahan, karena amar putusan MA tidak memerintahkan itu, hanya eksekusi ganti rugi.

*( Sumber: Diolah dalam berita


Tabloid Media Duta Edisi Mei 2015
read more...

Tuesday, June 16, 2015

Suara Kebenaran


Oleh: Prof. Dr. Lauddin Marsuni, SH, MH.
(Pengurus MUI Sulsel, Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan)

Dunia ini yang terbagi menjadi negara - negara termasuk berbagai aktivitas manusia dalam benegara tersebut  merupakan pergulatan antara benar dan salah, baik dan buruk, yang di kemas dalam berbagai aturan hukum berupa hukum agama dan hukum negara.

Hukum dalam berbagai bentuknya adalah manivestasi dari hukum Agama dan hukum adat. Hukum agama dan hukum negara merupakan alat sarana, pedoman dan materi kebenaran yang perlu disuarakan, didengungkan dan dikumandankan (suara kebenaran, dengung kebenaran dan kumandan kebenaran).

Taurat, Injil , Zabur, Alquran, dan segala jenis peraturan perundang-undangan sesungguhnya adalah hukum, yakni hukum agama dan hukum negara, karena memuat norma atau kaidah baik perintah, larangan, izin atau dispensasi.

Hukum perlu wadah untuk disuarakan (suara kebenaran) wadahnya bermacam- macam bila ditinjau dari sudut hukum agama wadah suara kebenaran adalah mimbar, majelis ta'lim, Masjid, gereja, dan segala jenis perangkat agama, sedangkan bila ditinjau dari sudut hukum negara, wadah suara kebebaran adalah majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, lembaga peradilan (pengadilan) dan segala macam perangkat negara.

Kebenaran mutlak disuarakan, oleh sebab itu agama dan negara menyediakan media suara kebenaran, dan paling mutakhir media kebenaran adalah PERS dengan  peran komunikasi, edukasi, budaya dan kontrol sosial.

Kebenaran wajib disuarakan baik oleh perangkat agama (imam, khatib, ulama, pastor, pendet) serta perangkat negara (wakil rakyat, hakim, jaksa, polisi, guru, dosen dan penerintah/umara).

Suara kebenaran hanya dapat di dengar oleh orang- orang yang cinta, suka dan mencari pkenaran, sebaliknya orang orang yang tidak suka kebenaran, akan terganggu, terusik, tersinggung dengan suara kebenaran.

Bagi manusia (orang yang diberi amanah) untuk menyuarakan kebenaran tidak boleh  berhenti untuk tetap menyuarakan kebenaran,  hanya karena ada orang yang terganggu dengan suara kebenaran, malah sebaliknya orang orang yang terganggu dengan suara kebenaran, wajib hukumnya untuk menyadari diri untuk kembali kejalan yang benar menjadi bagian dari suara kebenaran.

Bagi orang-  orang yang diberi amanah untuk menyuarakaran kebenaran, wajib memperhatikan (a) waktu untuk menyuarakan kebenaran, (b) tempat untuk menyuarakan kebenaran, (c) cara menyuarakan  kebanaran; dan (d)  materi kebenaran yang disuarakan (konkritnya tidak asal bersuara, walau itu suara kebenaran).

Kebenaran bukan untuk disunyikan, tidak pula untuk dibungkam, karena hal demikian menantang kebenaran itu sendiri, suarakanlah kebenaran, dengungkanlah kebenaran, kumandankanlah kebenaran walau lagit akan runtuh atau bumi akan kiamat. Suara kebenaran adalah suara Tuhan. (***)

Palopo, 12 Juni 2015.
read more...