Friday, December 04, 2009

Nama Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers Indonesia


Nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia:
  1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)-Abdul Manan
  2. Aliansi Wartawan Independen (AWI)-Alex Sutejo
  3. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)-Uni Z Lubis
  4. Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)-OK. Syahyan Budiwahyu
  5. Asosiasi Wartawan Kota (AWK)-Dasmir Ali Malayoe
  6. Federasi Serikat Pewarta-Masfendi
  7. Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)-Fowa’a Hia
  8. Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI)-RE Hermawan S
  9. Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)-Syahril
  10. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)-Bekti Nugroho
  11. Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAB HAMBA)-Boyke M. Nainggolan
  12. Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI)-Kasmarios SmHk
  13. Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI)-M. Suprapto
  14. Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI)-Sakata Barus
  15. Komite Wartawan Indonesia (KWI)-Herman Sanggam
  16. Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI)-A.M. Syarifuddin
  17. Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI)-Hans Max Kawengian
  18. Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI)-Hasnul Amar
  19. Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI)-Ismed hasan Potro
  20. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)-Wina Armada Sukardi
  21. Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI)-Andi A. Mallarangan
  22. Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK)-Jaja Suparja Ramli
  23. Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI)-Ramses Ramona S.
  24. Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI)-Ev. Robinson Togap Siagian-
  25. Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI)-Rusli
  26. Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat- Mahtum Mastoem
  27. Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS)-Laode Hazirun
  28. Serikat Wartawan Indonesia (SWI)-Daniel Chandra
  29. Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII)-Gunarso Kusumodiningrat.
read more...

Seratus Tokoh yang Paling Berpengaruh dalam Sejarah oleh Michael H. Hart


Dalam bukunya Tentang Sastra Inggris, Voltaire --tatkala berada di negeri itu tahun 1726-- mendengar ada diskusi di kalangan cendikiawan perihal: siapa manusia paling jempolan. Caesar? Alexander? Tamerlane? atau Cromwell? Salah seorang peserta bilang, tak syak lagi pastilah Sir Isaac Newton jago bin jagonya. Voltaire akur dengan pilihan ini dengan pertimbangan, "Memang dialah yang membimbing kita punya pikiran dengan kekuatan kebenaran, bukan membelenggunya dengan kekerasan. Karena itu sepatutnya kita menaruh hormat dan salam ta'zim dan berhutang budi tak terperikan."

Apa betul Voltaire yakin Sir Isaac Newton manusia terjempol di jagad, ataukah sekedar mencoba, menampilkan permasalahan filosofis karena penunjukan itu akan memancing pertanyaan-pertanyaan susulan: dari sekian milyar manusia yang pernah lahir di dunia, siapa diantara mereka yang punya Pengaruh terhadap jalannya sejarah?

Buku ini merupakan jawaban saya. Ada seratus anak manusia dalam daftar yang saya susun dan saya yakin keseratus orang itu menentukan arah jalannya sejarah. Perlu saya tegaskan, mereka itu bukanlah manusia-manusia dalam artian "terbesar," melainkan dalam arti paling berpengaruh dalam sejarah. Misalnya, saya cantumkan Stalin dalam daftar, karena pengaruhnya dalam sejarah, tak peduli dia itu bengis dan jahanam. Di lain pihak, orang suci dan keramat seperti Bunda Carini, tidak.

Seratus Tokoh yang Paling Berpengaruh dalam Sejarah
Michael H. Hart, 1978
Terjemahan H. Mahbub Djunaidi, 1982
PT. Dunia Pustaka Jaya
Jln. Kramat II, No. 31A
Jakarta Pusat
Daftar Urutan Nama-nama tokoh yang paling berpengaruh dalam sejarah dunia... 01. Nabi Muhammad 02. Isaac Newton 03. Nabi Isa 04. Buddha 05. Kong Hu Cu 06. St. Paul 07. Ts'ai Lun 08. Johann Gutenberg 09. Christopher Columbus 10. Albert Einstein 11. Karl Marx 12. Louis Pasteur 13. Galileo Galilei 14. Aristoteles 15. Lenin 16. Nabi Musa 17. Charles Darwin 18. Shih Huang Ti 19. Augustus Caesar 20. Mao Tse-Tung 21. Jengis Khan 22. Euclid 23. Martin Luther 24. Nicolaus Copernicus 25. James Watt 26. Constantine Yang Agung 27. George Washington 28. Michael Faraday 29. James Clerk Maxwell 30. Orville Wright & Wilbur Wright 31. Antone Laurent Lavoisier 32. Sigmund Freud 33. Alexander Yang Agung 34. Napoleon Bonaparte 35. Adolf Hitler 36. William Shakespeare 37. Adam Smith 38. Thomas Edison 39. Antony Van Leeuwenhoek 40. Plato 41. Guglielmo Marconi 42. Ludwig Van Beethoven 43. Werner Heisenberg 44. Alexander Graham Bell 45. Alexander Fleming 46. Simon Bolivar 47. Oliver Cromwell 48. John Locke 49. Michelangelo 50. Pope Urban II 51. Umar Ibn Al-Khattab 52. Asoka 53. St. Augustine 54. Max Planck 55. John Calvin 56. William T.G.Morton 57. William Harvey 58. Antoine Henri Becquerel 59. Gregor Mendel 60. Joseph Lister 61. Nikolaus August Otto 62. Louis Daguerre 63. Joseph Stalin 64. Rene Descartes 65. Julius Caesar 66. Francisco Pizarro 67. Hernando Cortes 68. Ratu Isabella I 69. William Sang Penakluk 70. Thomas Jefferson 71. Jean-Jacques Rousseau 72. Edward Jenner 73. Wilhelm Conrad Rontgen 74. Johann Sebastian Bach 75. Lao Tse 76. Enrico Fermi 77. Thomas Malthus 78. Francis Bacon 79. Voltaire 80. John F. Kennedy 81. Gregory Pincus 82. Sui Wen Ti 83. Mani 84. Vasco Da Gama 85. Charlemagne 86. Cyrus Yang Agung 87. Leonhard Euler 88. Niccolo Machiavelli 89. Zoroaster 90. Menes 91. Peter Yang Agung 92. Meng-Tse (Mencius) 93. John Dalton 94. Homer 95. Ratu Elizabeth I 96. Justinian I 97. Johannes Kepler 98. Pablo Picasso 99. Mahavira 100. Neils Bohr Tokoh Terhormat Tertinggal St. Thomas Aquinas Archimedes Charles Babbage Khufu (Cheops) Marie Curie Benjamin Franklin Mohandas Gandhi Abraham Lincoln Ferdinand Magellan Leonardo Da Vinci Pendapat Akhir: A, B, C
read more...

KODE ETIK WARTAWAN INDONESIA

KODE ETIK WARTAWAN INDONESIA

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, ndang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.


Download Selanjutnya............

read more...

Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999

UU 40/1999: PERS

HOP Itjen Dep. Kimpraswil 1/11

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
P E R S
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatanrakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupanbermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;

b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;

c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;

d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;

f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undangundang Dasar 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.


Download Selengkapnya........

read more...

PERATURAN DEWAN PERS (Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008)

PERATURAN DEWAN PERS

Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008

Tentang

PENGESAHAN SURAT KEPUTUSAN DEWAN PERS
NOMOR 03/SK-DP/III/2006
TENTANG KODE ETIK URNALISTIK SEBAGAI PERATURAN DEWAN PERS

DEWAN PERS,

Menimbang : Bahwa agar Kode Etik Jurnalistik yang telah disepakati dan difasilitasi oleh Dewan Pers dalam Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 dapat berlaku secara lebih efektif, maka perlu ditetapkan dalam bentuk Peraturan Dewan Pers.

Mengingat : 1. Pasal 7 ayat (2), Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;

2. Keputusan Presiden Nomor 7/M Tahun 2007 Tanggal 9 Februari 2007, tentang Keanggotaan Dewan Pers periode tahun 2006—2009.

3. Keputusan Sidang Pleno Dewan Pers, Senin, tanggal 12 Mei 2008, di Jakarta.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : Peraturan Dewan Pers tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tertanggal 24 Maret 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers

Pertama : Mengesahkan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SKDP/III/2006 tertanggal 24 Maret 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik dengan segala lampirannya sebagai Peraturan Dewan Pers

Kedua : Peraturan Dewan Pers ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Mei 2008

Ketua Dewan Pers,

dto

Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA

Lampiran:

PERATURAN DEWAN PERS

Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008

Menimbang :

1. Bahwa telah terjadi perkembangan yang sangat pesat dalam kehidupan pers nasional selama enam tahun terakhir sejak diberlakukannya Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers;

2. Bahwa Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) yang disepakati oleh

1. 26 organisasi wartawan di Bandung pada tanggal 6 Agustus 1999 dinilai perlu dilengkapi sehingga dapat menampung berbagai persoalan pers yang berkembang saat ini, terutama yang terjadi pada media pers elektronik.

2. Bahwa berbagai perusahaan pers dan organisasi wartawan masingmasing telah mempunyai kode etik;

3. Bahwa dengan demikian perlu ditetapkan kode etik jurnalistik yang baru yang berlaku secara nasional, sebagai landasan moral atau etika profesi dan menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan.

Mengingat :

  1. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers;
  2. Keputusan Presiden Nomor 143/M Tahun 2003 tanggal 13 Agustus 2003, tentang Keanggotaan Dewan Pers periode tahun 2003—2006.
  3. Keputusan Sidang Pleno I Lokakarya V yang dihadiri 29 organisasi pers, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia pada hari Selasa, 14 Maret 2006, di Jakarta;
  4. Sidang Pleno Dewan Pers pada hari Jumat, 24 Maret 2006, di Jakarta.

MEMUTUSKAN

Memutuskan :

Pertama : Kode Etik Jurnalistik sebagaimana terlampir sebagai pengganti dari Kode Etik Wartawan Indonesia.

Kedua : Kode Etik Wartawan Indonesia sebagaimana terdapat dalam Surat Keputusan Dewan Pers No.1/SK-DP/2000 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ketuga : Keputusan Dewan Pers ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 24 Maret 2006

Ketua Dewan Pers,

dto

Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA


read more...

Tuesday, December 01, 2009

Contoh Proposal Kegiatan Reuni



A. ALAS PIKIR
Manusia diciptakan Allah Swt. Sebagai makhluk sosial. Ia tak mampu hidup sendiri. Selalu ada harapan ingin bersama. Dari situlah muncul rasa persaudaraan. Rasa persaudaraan dihadirkan dalam diri manusia dengan harapan berusaha saling perhatian satu sama lain.
Rasa kedekatan secara emosional yang telah terbangun sejak sekolah, diharapkan mampu mewujudkan sebuah kepedulian terhadap almamater mereka. Dengan cara berkumpul bersama para alumni diharapkan mampu menghasilkan sebuah titik cerah yang kemudian akan mengubah GUPPI kearah yang lebih maju. Dan juga menjadi pesantren percontohan se Indonesia Timur.
Lebih jauh lagi, dengan semangat persatuan dan kesatuan para alumni dirapkan terwujud masyarakat yang lebih bermartabat. Keinginan untuk bersatu kembali adalah sebuah langkah awal membentuk misi baru untuk perbaikan masyarakat d tengah goncangan arus globalisasi dan teknologi komunikasi.
B. MAKSUD & TUJUAN
1. Kegiatan ini dimaksudkan agar para alumni saling mengenal satu sama lain. Dari angkatan pertama sampai sekarang. Dengan hal itulah diharapkan mampu tercipta rasa solidaritas untuk membangun.
2. Agar tetap terjaga hubungan emosional, sehingga terwujud rasa saling menyangi.
3. Dengan adanya lembaga Ikatan Alumni, diharapkan mampu menggagas visi baru untuk membantu pesantren membangun masyarakat yang bermartabat.
C. TEMA KEGIATAN
Kegiatan ini kami beri tema ”Mempererat Ukhuwah; Upaya Membangun GUPPI yang Lebih Maju”.
D. WAKTU & TEMPAT PELAKSANAAN
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada hari Ahad, 22 November 2009. di Sungguminasa Kabupaten Gowa.
E. TARGET PESERTA
Peserta yang kami targetkan akan hadir pada kegiatan dimaksud adalah sebanyak 1000 orang.
F. RUANG LINGKUP
Peserta yang akan hadir meliputi seluruh alumni Ma’had Manahilil Ulum (MMU) GUPPI yang masih terjangkau, simpatisan dan para pembina.
G. SUMBER DANA
Adapun sumber dana dalam kegiatan ini adalah:
1. Yayasan dan instansi yang terkait.
2. Pemerintah daerah.
3. Sumbangan sukarela dari para alumni.
4. Usaha-usaha halal yang tidak terikat.
H. ESTIMASI ANGGARAN
Terlampir
I. PANITIA PELAKSANA
Terlampir
J. SCHEDULE ACARA
Terlampir
K. PENUTUP
Besar harapan kami, kegiatan ini dapat berjalan sukses. Namun kesuksesan itu dapat terwujud jika semua pihak mendukung. Demikian proposal reuni akbar ini kami buat. Atas perhatian dan kerjasamanya kami haturkan banyak terima kasih.
Billahi Taufiq Wal Hidayah
Wassalamu Alaikum Wr. Wb.
Gowa, 1 November 2009.
Panitia Pelaksana
Reuni Akbar Alumni MMU GUPPI
Abd. Rauf Muh. Rustam
Ketua,- Sekertaris,-
Mengetahui,
Pimpinan MMU GUPPI
K. H. Abu Bakar Paka Drs. Moh. Ismail Amin
Pimpinan,- Sekertaris,-
Lampiran I
ESTIMASI ANGGARAN
REUNI AKBAR ALUMNI GUPPI TINGKAT I SULSEL
SAMATA KAB. GOWA
1. Kesekertariatan
Ø Kertas Kwarto @1 Rim Rp. 30.000,-
Ø Kertas folio @1 Rim Rp. 40.000,-
Ø Amplove @1 Pack Rp. 15.000,-
Ø Tinta Warna @1 Pack Rp. 25.000,-
Ø Tinta Hitam Putih @1 Pack Rp. 20.000,-
Ø Cetak Id Card Panitia @1000X50 Org Rp. 500.000,-
2. Sewa Tenda @1 Set Rp. 2.000.000,-
3. Sewa Gedung @1 Gedung Rp. 5.000.000,-
4. Sound Sistem @1 Set Rp. 750.000,-
5. Makanan
a. Snack @5000X1000 Org Rp. 500.000,-
b. Makanan Berat @10.000X1000 Org Rp. 1.000.000,-
6. Transportasi @50.000X20 Org Rp. 1.000.000,-
7. Honor Pemateri @500.000X1 Org Rp. 500.000,-
8. Publikasi & Dokumentasi
a. Panflet Offset @1 Rim Rp. 250.000,-
b. Baliho Digital Print @1 Buah Rp. 100.000,-
c. Spanduk Digital Print @1 Buah Rp. 750.000,-
d. Iklan di Media Cetak @3 JtX3X3 hr Rp. 27.000.000,-
9. Anggaran Tak Terduga Rp. 1.000.000,-
Jumlah Rp. 35.520.000,-
Bendahara Panitia
Sarmila
Lampiran II
SUSUNAN PANITIA PELAKSANA
REUNI AKBAR ALUMNI GUPPI TINGKAT I SULSEL
SAMATA KAB. GOWA
Ketua : Abd Rauf
Sekertaris : Muh. rustam
Bendahara : Sarmila
Seksi-Seksi

Seksi Acara
Muh. Yakob (Koord.)
Saiffullah
Nurfajriana
Saidar
Firman
Ridwan
Herlinda
Martina
Nurbaeti
Nini Indriani
Seksi Dana & Usaha
Rahmayani (Koord.)
Muh. Said
Ardiansyah
Abd. Muis
Muammar
Suaib
Abd. Khalid
Seksi Publikasi & Dokumentasi
Muh. Jabbar (Koord.)
Agussalim
Ardi Alamsyah
Eka Wahyuni
Nur Alamnsyah
Lisnawati
Seksi Perlengkapan
Ansyar Arsyad (Koord.)
Sirajuddin
Muh. Nawir
Mawar
Jumariah
Suhartini
Saharuddin
Muh. Ruslan
Seksi Konsumsi
Nurbiah (Koord.)
Sulaehah MZ.
Ayu Lestari
Asriani AB.
Hasma
Harlinda
Mirnawati
Titi Indrawati
Seksi Keamanan
Sudirman S. (Koord.)
Supriadi
Sirajuddin
Bambang
Kahar
Ardi Alamsyah

Lampiran III
SCHEDULE ACARA
REUNI AKBAR ALUMNI GUPPI TINGKAT I SULSEL
SAMATA KAB. GOWA
No.
Waktu
Agenda
Pemateri
Pendamping
Ket.
1.
08.00-09.00
Chek In Peserta
Panitia
Panitia

2.
09.00-09.30
Pembukaan Acara
* Pembacaan Kalam Ilahi
* Laporan Ketua Panitia
* Sambutan-Sambutan:
  • Ketua DPD GUPPI
  • Pimpinan Ponpes MMU GUPPI
  • Ketua Yayasan GUPPI
* Penutup/Do’a
MC
Abd. Muis
Abd. Rauf
Drs. Abd. Hafid, M.Pd.
K. H. Abu Bakar Paka
H.M. Amin Syam
Salahuddin
Panitia

3.
09.30-09.45
Peresmian Ikatan Alumni GUPPI, ditandai dengan pemukulan Gong
Ketua Yayasan GUPPI, H. M. Amin Syam
Panitia

4.
09.45-10.00
Orasi Ilmiah
(Pesantren di Tengah Kemajuan Era Teknologi Komunikasi)



5.
10.00-10.15
Hiburan Dari Santri
Grup Seni Santri
Panitia

6.
10.00-12.00
Nostalgia Bersama :
* Alumni 70an
* Alumni 80an
* Alumni 90an
* Alumni 2000an
Drs. Norman Said,
Abd. Jaffar, S.Pd.
Muh. Ramli, S.Pd.
Basrinuddin, S.Pd.

Gowa, 1 November 2009
Sekertaris Panitia
Muh. Rustam
read more...