Saturday, October 31, 2015

Adakah 'Juru Kunci' Pada Pilkada Lutra dan Lutim?

Juru kunci. 


PALOPO, MD - Dukungan elit politik atau seorang figur pada pesta demokrasi, telah terbukti mampu membawa dampak yang sangat besar terhadap kemenangan pasangan calon yang didukungnya. Bahkan kemenangan itu mampu menumbangkan prediksi dan hasil survei.

Salah satu peristiwa penting dalam dukungan penuh elit politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terjadi di Kota Makassar pada 2013 silam.
Dimana dukungan penuh mantan Wali Kota Makassar dua periode, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), mampu membawa pasangan calon Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto-Samsurizal Syam (DIA), sebagai pemenang.
Paket DIA ini mampu menang satu putaran dari 10 pasangan calon yang bertarung. Pasangan DIA meraih suara sebanyak 182.484 atau 31,18 persen. Kemenangan dengan satu putaran ini adalah rekor baru, dengan pasangan yang lumayan sangat banyak.
IAS memang disebut-sebut sebagai juru kunci kemenangan paket DIA saat itu. Betapa tidak, IAS mampu menekuk dengan kemenangan telak dari para figur mumpuni, seperti mantan Wakil Wali Kota Makassar, pasangan IAS, Supomo Guntur. Juga adik Gubernur Sulsel, yakni Irman Yasin Limpo, dan politisi nasional dari PKS, Tamsil Linrung.
Lalu apakah dukungan elit politik juga akan berdampak besar terhadap kemenangan pasangan calon Bupati di Luwu Utara (Lutra) dan Luwu Timur (Lutim)?
Dalam dunia politik, diyakini pertarungan pada Pilkada bukan hanya pertarungan pasangan calon, tapi juga pertarungan elit politik yang mempunyai pengaruh di wilayah itu.
Salah satu elit politik yang punya pengaruh besar adalah para mantan bupati. Apalagi, saat menjabat, tidak ada cacat yang ditemukan dan muncul ke permukaan. Tentunya mereka punya basis massa dan gerbong pemilih yang riil.
Untuk di Kabupaten Lutra, Luthfi A Mutty, adalah salah seorang figur yang cukup berpengaruh. Ia adalah mantan Bupati Lutra dua periode.
Sementara untuk Lutim, Andi Hatta Marakarma, juga elit politik yang masih punya kharisma besar di Lutim. Sebab selama menjabat Bupati Lutim dua periode ini, figurnya masih didengar oleh masyarakat.
Bedanya, Luthfi sudah satu periode menjadi bupati telah lewat. Sementara Andi Hatta, periode kepemimpinannya baru saja berakhir. Kedudukan Andi Hatta sangat mirip dengan IAS di Makassar.
Pengamat politik dari Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo, Kasmad Kamal, belum lama ini, menuturkan, jika dukungan elit politik tersebut diyakininya akan membawa dampak besar. Asalkan, para elit itu betul-betul all out, seperti yang dilakukan IAS pada Pilwakot Makassar lalu.
"Harus dipahami, bahwa dalam dunia politik, pertarungan dalam Pilkada bukan hanya pertarungan pasangan calon peserta Pilkada, tapi juga pertarungan antar elit politik dan elit ekonomi," tandasnya.
Figur Andi Hatta di Lutim dan Luthfi di Lutra, kata dia, adalah contoh elit politik yang dimaksud. Menurutnya, hal itu jelas pengaruhnya sangat besar. Sebab mereka akan membawa gerbong pemilihnya pada calon yang didukungnya.
Apalagi kapasitas yang dimiliki Andi Hatta dan Luthfi tidak kalah dengan figur Ilham Arif Sirajuddin di Makassar, yang berhasil memenangkan Pilwalkot Makassar beberapa tahun lalu.
"Namun yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah, apakah kedua figur ini, Andi Hatta dan Luthfi all out bekerja memenangkan calon yang didukungnya, seperti yang dilakukan figur Ilham pada Pilwalkot Makassar," tutupnya.
LUTRA, PERTARUNGAN INCUMBENT
Pilkada Lutra diprediksi akan berlangsung sengit. Pasalnya, hanya dua pasangan calon, yakni pasangan Arifin Junaidi-Abdullah Rahim (JUARA) dan Indah Putri Indriani-Thahar Rum (PINTAR).
Arjuna, sapaan akrab Arifin Junaidi, adalah calon petahana. Sementara calon wakilnya, Abdullah Rahim adalah politisi PKS yang memiliki massa militan.
Sementara Indah Putri adalah mantan wakil bupati berpasangan dengan Arjuna. Ini tentunya punya gerbong massa tersendiri. Sedangkan wakilnya, Moh Thahar Rum, adalah wakil ketua DPRD Lutra. Pasangan ini adalah masing-masing politisi Partai Gerindra.
Meski Arjuna adalah calon petahana, namun Indah memiliki dukungan penuh dari mantan bupati Lutra dua periode sebelumnya, Luthfi A Mutty. Anggota DPR RI dari Partai Nasdem ini membawa gerbong pemilihnya dan gerbong Partai Nasdem.
Pada beberapa kesempatan Luthfi menyebutkan, dirinya akan all out memenangkan pasangan yang didukungnya. Dirinya menegaskan, rekomendasi usungan Nasdem diberikan kepada paket PINTAR, karena hasil surveinya yang tinggi. Sehingga dirinya yakin kemenangan akan ada di pihaknya.
"Saya akan all out. Ini adalah komitmen kami dan Nasdem untuk menang, khususnya di Lutra dan Lutim," ujarnya.
Sementara itu, Indah Putri, mengaku, dukungan Luthfi tersebut sangat berarti dan besar pengaruhnya. Namun demikian, ia mengaku, pihaknya tidak akan terbuai. Pihaknya tetap kerja keras untuk kemenangan di Pilkada Lutra ini.
Indah juga menegaskan, dirinya maju sebagai calon bupati, semata-mata ingin berbuat lebih banyak lagi di Lutra. Menurutnya, tidak ada sama sekali niat untuk 'balas dendam' terhadap bupati.
"Orang bilang, kewenangan wakil itu hanya sampai di leher. Tapi kami tidak. Tidak ada niat kami balas dendam. Saya benar-benar hanya ingin berbuat lebih banyak lagi untuk Lutra," tandasnya.
Calon Bupati Lutra, Arifin Junaidi, dalam beberapa kesempatan, menegaskan, pihaknya sangat menghargai sikap seseorang. Untuk itu, dirinya berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan terhadap dirinya.
ANDI HATTA DI LUTIM
Pasangan Nur Husain-Esra Lamban (NH-EL) di Pilkada Lutim mendapat anugerah tersendiri. Pasalnya, Andi Hatta Marakarma, lebih memilih NH-EL dibanding wakilnya dulu, yang juga kini mencalonkan sebagai bupati, Thorig Husler.
Andi Hatta Marakarma secara tegas menyatakan diri, siap all out memenangkan NH-El untuk melanjutkan estafet kepemimpinannya.
Bupati Luwu Timur dua periode telah menyatakan kesiapan dirinya untuk memenangkan pasangan Nur Husain dan Esra Lamban di pilkada yang akan dihelat pada 9 Desember 2015, mendatang.
Dukungan tersebut terlihat di saat bupati dua periode ini juga terlihat hadir pada saat pendaftaran paket Nur Husain dan Esra Lamban di Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pada sejumlah pertemuan para tokoh masyarakat.
Bukan hanya Andi Hatta, tapi gerbong Partai Golkar yang tidak mengusung pasangan calon, juga mengikut mendukung NH-EL. Andi Hatta Marakarma, yang juga ketua Partai Golkar Luwu Timur, telah menginstruksikan agar kader, pengurus, dan simpatisan, untuk memilih dan all out memenangkan pasangan NH-EL.
Calon Bupati Luwu Timur periode 2015-2020, Nur Husain, mengaku tidak menyangka kalau Andi Hatta Marakarma telah menyatakan dukungan ke dirinya. Dengan adanya dukungan tersebut, kata Nur, merupakan kehormatan besar terhadap dirinya secara pribadi, keluarga, kerabat, sahabat dan tim pemenangan Nur Husain dan Esra Lamban.
Nur Husain juga mengaku akan melanjutkan pembangunan yang saat ini sudah dibangun selama 12 tahun pada masa kepemimpinan Andi Hatta Marakarma.
"Kerja keras Andi Hatta dalam membangun daerah ini selama 12 tahun sangat nyata dan dirasakan oleh masyarakat mulai dari pelosok desa, sehingga pemimpin baru kedepan, perlu menghargai dan meneruskan pembangunan yang sudah ada," ungkap Nur Husain.
Namun demikian, Pasangan Calon Bupati Thorig Husler, tidak dapat dipandang sebelah mata. Sebab ia juga mendapat dukungan penuh dari Anggota DPR RI Luthfi A Mutty dan sejumlah tokoh dan elit politik lainnya. Lagi pula, elektabilitas Husler juga masih cukup besar.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Survei dan Konsultan Politik, Indeks Politica Indonesia (IPI), Suwadi Idris Amir, menilai gerakan politik yang dilakukan Andi Hatta Marakarma mampu merubah konstalasi politik yang ada di Kabupaten Luwu Timur (Lutim). Sebab menurutnya, setiap dirinya mendukung salah satu pasangan calon, dirinya sudah yakin akan menang dalam pertarungan itu.
Sejak terbentuknya Kabupaten Lutim, kata Suwandi, Andi Hatta selalu sukses dalam mendukung calon, baik Pilgub, maupun Pileg dan tentunya di level Pemilukada ini, bantuan Andi Hatta merupakan kekuatan besar untuk pasangan Nur Husain dan Esra Lamban.
Menurutnya, Thorig Husler yang selama ini selalu unggul dalam survei perlu menata secara baik gerakan politiknya, sebab dukungan Andi Hatta ke Nur Husain akan menyita energi Thorig untuk mempertahankan keunggulannya dari Nur Husain.
“Dukungan Bupati membuat arah pergerakan suara ditingkat SKPD dan jajaran PNS akan lebih besar ke Nur Husain dan tentu jaringan tim dan relawan Bupati juga akan beralih bergerak untuk Nur Husain,” tandasnya.
Dikatakannya, pada Pilkada Luwu Timur hingga Agustus 2015, elektabilitas Thorig Husler masih mengungguli Nur Husain cukup jauh, tapi itu bisa berubah dengan Bupati mendukung Nur Husain.
Walau begitu, tergantung kerja – kerja politik Nur Husain dan Thorig Husler dalam meyakinkan masyarakat Lutim, sebab dukungan tokoh harus disertai kerja politik yang rill untuk dapat memenangkan pertarungan. (tim)

Media Duta edisi September 2015
read more...

Thursday, October 29, 2015

Semoga Bukan Sekedar Gertak Sambal

Ilustrasi pembongkaran bangunan-

DPRD: Pemkot Harus Berani Bongkar Bangunan Melanggar, Distarcip Siap Eksekusi


PALOPO, MD - Bangunan di sejumlah titik di Kota Palopo disebut-sebut banyak yang melanggar. Baik melanggar garis sempadan, bahkan ada yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Menanggapi hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo telah menegaskan akan menindak tegas bangunan melanggar itu, dengan cara membongkar paksa.

Pemkot pun ditantang berani dan tegas bertindak dalam menertibkan bangunan melanggar tersebut. Tidak hanya sekedar gertak sambal, yang hanya pedis tanpa eksekusi. Jika ada yang ditemukan dan terbukti melanggar, maka pemkot harus berani membongkar bangunan tersebut.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menilai, banyaknya bangunan yang melanggar garis sempadan, disebabkan kelalaian dari Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Palopo. Untuk itu, Distarcip diharapkan lebih tegas dan disiplin terhadap pemberian izin dan pengawasan bangunan.
Anggota Komisi II DPRD Kota Palopo, Hamka Pasau, saat ditemui media ini, menuturkan, pada dasarnya, banyaknya bangunan yang tidak tertata serta melanggar sempadan, sebab kelalain dari Dinas Tata Ruang. Untuk itu, ia meminta agar polisi bangunan lebih maksimal bekerja.
"Untuk apa itu polisi bangunan ada, kalau kerja mereka tidak maksimal. Mereka itu kan digaji dan gaji mereka itu dari APBD," tandas legislator PKB ini.
Hamka Pasau menambahkan, polisi bangunan yang ada di Distarcip itu jangan hanya tinggal di kantor duduk, tapi turun ke lapangan dan mencari tahu dimana ada masyarakat yang membangun dan menanyakan izinnya.
"Kenapa polisi bangunan itu kinerjanya tidak maksimal. Apa alasannya? Kalau polisi bangunan itu tidak bisa kerja, lebih baik dibubarkan saja," ungkapnya.
Hamka menantang, agar pemkot lebih tegas dalam penegakan aturan pendirian bangunan ini. Legislator dua periode ini berharap, agar pemkot menindak tegas siapapun yang melanggar.
Ketua Komisi II DPRD Kota Palopo, Bakri Tahir, mengatakan terkait masalah bangunan melanggar, mengaku pihaknya telah bersurat ke Wali Kota Palopo terkait adanya bangunan yang melanggar sempadan.
"Yang harus mengambil keputusan terkait bangunan yang melanggar garissempadan itu adalah wali kota. Kami sudah menyurat ke wali kota melalui Dinas Tata Ruang soal itu," kata Bakri Tahir.
Dirinya juga menuturkan jika sebelumya, Sekda Kota Palopo, Kepolisian, TNI dan Dinas Tata Ruang telah melakukan pertemuan tentang bangunan yang melanggar sempadan jalan. Hasil dari pertemuan tersebut adalah, jika bangunan di itu harus dieksekusi.
Bangunan yang telah melanggar perda Kota Palopo itu, selain tidak memiliki memiliki IMB, juga tidak memiliki sertifikat kepemilikan.
Bakri Tahir menyebutkan, salah satu dari mereka ada yang berani melanggar, karena mereka memengang statmen wali kota yang mengatakan 'cepat-mi selesaikan itu bangunanmu, supaya capat kau masuki.'
Selain memegang statmen wali kota, lanjut politisi PAN ini, pemilik bangunan itu juga mengambil dasar dari beberapa bangunan yang juga melanggar sempadan jalan.
Bakri membenarkan, jika Distarcip Kota Palopo sebernanya telah menegur pemilik bangunan dan itu telah sesuai dengan prosedur. Selain diberikan teguran, pihak dari Discarcip juga telah menyampaikan konsekwensinya kepada pemilik bangunan jika bangunan tersebut akan dieksekusi.
SIAP MEMBONGKAR
Keberanian dan ketegasan Pemkot Palopo dalam menindak tegas bangunan yang melanggar harus segera dibuktikan. Sehingga efek dari ketegasan tersebut, bisa meminimalisir munculnya bangunan liar kedepan.
Kadistarcip Kota Palopo, Ir Natse I Chalid, kepada media ini menegaskan, pihaknya akan menindak tegas bangunan melanggar.
"Ada bangunan yang melanggar di Songka, sudah sejak awal pembangunannya kami tegur. Sudah kami tegur beberapa kali, baik melalui lisan, maupun tulisan. Tapi tetap saja dilanjutkan. Sampai sekarang kami belum bongkar, karena pembongkaran itu dilakukan tim terpadu, seperti Satpol PP, bagian hukum, dan polisi," jelasnya.
Natser menyebutkan, saat ini pihaknya telah memberi kesempatan untuk membongkar sendiri bangunan itu selama 18 hari. Kalau tidak, maka tim yang akan membongkarnya.
"Tim terpadu ini tinggal menunggu SK Wali Kota Palopo. Kalau sudah ada itu, maka kami siap mengeksekusi. Sebab bangunan tersebut melanggar banyak hal, mulai dari tidak ada IMB, melanggar garis sempadan jalan, sungai, dan jembatan," tandasnya.
Ia mengaku, pihaknya siap memberikan contoh penindakan tegas terhadap bangunan yang melanggar. Natser mengaku, dirinya menyadari, kalau tidak ditindak tegas, maka akan muncul bangunan liar lainnya di kemudian hari.
"Sekarang ini, saya mau memberikan contoh tindakan tegas dengan membongkar bangunan melanggar, di Songka. Saya yakin, kalau itu sudah dilakukan, maka orang tidak akan berani lagi membangun tanpa IMB. Itu bisa menjadi contoh tindakan tegas pemkot," katanya.
Dikatakannya, selama Palopo sudah menjadi daerah otonom, belum pernah ada tindakan pembongkaran bangunan melanggar. Makanya, Natser ingin ada tindakan tegas itu dilakukan di eranya memimpin Distarcip. "Pembongkaran dilakukan hanya saat masih kotip, namun setelah itu, Palopo jadi kota otonom, tidak pernah lagi. Untuk itu, saya akan memulai tindakan tegas itu lagi," tegasnya lagi.
Namun demikian, Natser mengaku, saat ini belum ada standar operasional pelaksanaan (SOP) pembongkaran. Ia mengaku, saat ini baru digodok masalah Ranperda penyidik PNS, salah satunya mengatur masalah itu.
Selain itu, Natser juga mengaku, bukan hanya bangunan yang aa di Songka, tapi semua bangunan yang melanggar, termasuk bangunan yang tidak sesuai IMB, akan ditertibkan.
"Nanti semuanya tidak akan ada yang tersisa. Akan kami tertibkan semua," tegasnya.
MENGENAL GARIS SEMPADAN DAN SANKSI
Sekedar diketahui, dikutip dari berbagai sumber, Garis Sempadan merupakan batas dinding terluar bangunan pada satu lahan. Penetapannya diatur oleh pemerintah setempat dalam Rencana Detail Tata Ruang. Hal ini bisa dilihat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 13.
Garis Sempadan ini menetapkan jarak antara jalan dengan bangunan terluar atau lebih dikenal dengan Garis Sempadan Jalan (GSJ). Ada pula Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang mengatur jarak antara satu bangunan ke bangunan lain.
Tidak semua wilayah di suatu daerah memiliki besaran GSJ yang sama. Hal ini tergantung dari kelas jalan dan lokasinya. Ada wilayah yang mengeluarkan GSJ sebesar 0, seperti di daerah-daerah perniagaan yang bangunannya rapat dengan jalan. Akan tetapi, di wilayah perumahan, hampir tidak ada GSB 0.
Sedangkan, GSB juga menetapkan jarak terdekat bangunan dengan bangunan lain. Akan tetapi, karena semakin sedikit lahan yang ada, semakin banyak wilayah yang menetapkan garis sempadan antar bangunan sebesar 0. Hal ini membuat Anda dapat mendirikan bangunan menempel dengan dinding tetangga.
Sementara untuk Garis Sempadan Sungai, tidak hanya terhadap bangunan dan jalan. Ada pula peraturan yang menetapkan jarak dengan sungai atau yang lebih dikenal dengan Garis Sempadan Sungai (GSS). Hal ini berhubungan dengan keselamatan dan lingkungan.
Bangunan yang terletak berbatasan langsung dengan sungai akan lebih berpotensi terkena bahaya longsor. Itu karena tanah di pinggiran sungai yang tidak keras dan struktur bangunan merusak tanah tersebut.
Jadi, jika ada yang menganggap aturan Garis Sempadan Sungai, maka sebaiknya pikirkanlah lagi. Garis Sempadan Sungai ditetapkan pemerintah dengan pertimbangan keselamatan pemilik bangunan.
Bagaimana Jika Dilanggar? Setiap pelanggaran tentu akan ada konsekuensinya. Dikutip dari laman Majalah Asri, Jika melanggar peraturan ini, ada berbagai sanksi yang akan diberikan, termasuk sanksi administratif dan sanksi denda. Menurut Undang-Undang No. 28 pasal 45, sanksi terbagi menjadi beberapa tahapan.
Ada beberapa tahap sanksi administratif yang diberikan. Yang pertama adalah peringatan tertulis. Jika tidak ada tindakan dari pemilik bangunan, pekerjaan pembangunan akan diberhentikan sementara, dan izin mendirikan bangunan dicabut.
Jika tetap tidak taat pada peraturan, pihak berwenang akan mencabut IMB dan membekukan sertifikat laik fungsi. Sanksi administratif yang terakhir adalah pembongkaran bangunan.
Ada pula sanksi denda yang akan dikenakan kepada pemilik bangunan. Sanksinya sebesar 10 persen dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.
Selain itu, ada juga hukuman yang lebih serius, yaitu penjara. Aturan ini tertuang dalam pasal 46. Pidana penjara dan denda untuk oknum yang melanggar GSB bisa dikenakan bila mengakibatkan kerugian harta benda, kecelakaan yang mengakibatkan cacat seumur hidup, atau menghilangkan nyawa orang lain. (us/up)

Media Duta Edisi September 2015
read more...

Tuesday, October 27, 2015

Menyembelih Sifat Rakus

Ilustrasi-

Salah satu penyebab utama seseorang melakukan korupsi adalah karena kerakusan. Ia rakus terhadap harta dan jabatan. Tidak puas dengan apa yang dimiliki.

Kerakusan dan ketamakan membawa banyak kaum dan orang menjadi binasa. Untuk itu, pada momen hari raya idul adha atau idul qurban, disunatkan menyembelih hewan qurban.

Guru besar UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhanis memaknai, penyembelihan hewan qurban itu sebagai simbol penyembelihan sifat kebinatangan pada diri manusia. Salah satu sifat utama binatang adalah rakus.

Jika tidak mampu menyembelih hewan qurban, maka yang utama adalah menyembelih sifat kebinatangan itu, terutama sifat kerakusan diri kita.
Pada momen ini, hampir semua pejabat berusaha menyembelih hewan qurban. Namun yang menjadi pertanyaan, apa mereka berqurban semata-mata karena Allah SWT, atau hanya untuk maksud lain. Terlepas dari situ, langkah untuk berqurban patut diapresiasi dibanding orang yang mampu tapi enggan mengorbankan sedikit hartanya.

Melalui edisi ini, redaksi tabloid Media Duta Express ingin menyampaikan harapan kami, terkait momen idul qurban ini, semoga mampu membawa perubahan besar bagi kita dan daerah. Hal itu bisa terjadi jika semua pemangku kepentingan mampu memaknai penyembelihan hewan qurban itu. Sehingga mereka berusaha menyembelih sifat rakus dan tamak, yang menjadi biang pungutan liar, penyunatan anggaran, mencari fee proyek, dan mental rakus lainnya.

Semoga kita semua mampu memperbaiki diri. Bukan hanya pada momen-momen tertentu, tapi setiap saat berusaha melakukan yang terbaik. Edisi ini kami berharap, agar apa yang kami sajikan mampu menginspirasi kita untuk lebih baik lagi.

Kekeliruan yang kita lakukan, akan sangat elok kiranya bisa saling mengingatkan dengan cara yang lebih santun. Bukan malah mengingatkan dan mengoreksi dengan cara yang kurang baik. Jika ada kekeliruan, kami mohon maaf. Kami juga terimakasih yang sebesar-besarnya bagi mitra yang selalu menjaga kemitraan itu dengan baik. Semoga ini menjadi jalan kebaikan bagi kita. Selamat idul adha 1436 H/2015 M. Selamat membaca. (****)

Tajuk/Salam Redaksi Tabloid Media Duta edisi September 2015
read more...

Tuesday, September 29, 2015

Menanti Koruptor 'Bernyanyi'; Kajari Baru Fokus Penyelesaian Kasus 'Warisan'


PALOPO, MD - Era kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Daru Tri Sadono, menyisakan banyak kasus korupsi yang sampai saat ini belum selesai. Kini kepemimpinan Kejari Palopo telah berganti. Harapan besar masyarakat, kasus-kasus korupsi bisa diberantas di kota berjuluk Idaman ini.

Kasus warisan dari Kajari sebelumnya, yang ditangani Daru, diketahui tidak ada yang selesai. Untuk itu, peralihan kepemimpinan Kajari Palopo ini diharapkan membawa angin segar terhadap pemberantasan korupsi di kota berdimensi religi ini.
Sejumlah kasus korupsi yang diketahui telah terkesan berlarut-larut diantaranya kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading Kota Palopo tahun 2013.
Kemudian ada juga kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012 dan 2013, yang sampai saat ini juga belum tuntas. Selain itu, ada juga kasus KPU, pembangunan gedung Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Palopo, yang saat ini sudah bernama Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo.
Kajari Palopo yang baru, Muchamad Muhadjir, saat ditemui Media Duta Express di ruang kerjanya, belum lama ini, menuturkan, sejumlah kasus warisan atau kasus yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR), akan berusaha diselesaikan.
"Saat ini kami fokus kepada kasus yang menjadi PR saat ini, di samping tetap merespon informasi dugaan korupsi baru, baik yang kami temukan sendiri, ataupun laporan dari masyarakat," tandasnya.
Menurutnya, sejumlah kasus yang tengah berjalan saat ini, berusaha untuk diselesaikan satu per satu. Ia mengaku, pihaknya akan fokus pada kasus yang telah ada.
"Kasus yang ada, akan terus kita proses sampai selesai. Semua pihak yang mempunyai indikasi dan bukti kuat keterlibatannya dalam kasus yang tengah kami tangani, akan kita periksa. Kita akan selesaikan satu per satu. Biarkan mereka yang sudah dijerat 'bernyanyi' sendiri. Sehingga kita tidak susah lagi repot-repot mencari bukti-bukti dan pengakuan. Jadi kita tunggu ada yang bisa bernyanyi," imbuhnya.
Soal masalah kasus Alkes RSUD, Muhadjir menuturkan, saat ini pihaknya masih terbentur dari hasil pemeriksaan BPK. Untuk itu, pihaknya berusaha untuk meminta kepada BPKP Sulsel untuk dibantu menghitung kerugian negara.
"Sampai saat ini belum ada hasil audit soal kerugian negara dari BPK. Jadi saat ini, kami berusaha untuk meminta kepada BPKP Sulsel saja. Semoga ini cepat ada hasilnya," harapnya.
Untuk diketahui, khusus kasus Alkes RSUD, Kejari telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK), Kristopel, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saweringading, berinisial Rd dan seorang distributor sebagai tersangka.
Dana Alkes itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana dikucurkan sebanyak Rp29 miliar dan Rp9 miliar lebih diduga diselewengkan. Selain Rd seorang rekanan asal Jakarta juga berstatus tersangka.
Dalam kasus yang diduga mengakibatkan kerugian negara Rp9 miliar lebih ini, penyidik sudah memeriksa kurang lebih 16 saksi untuk dimintai keterangan.
Ada spesifikasi dalam pengadaan Alkes yang tidak sesuai dalam kontrak, sehingga menimbulkan kerugian negara. Pada awalnya pemenang tender pengadaan Alkes ini adalah PT Elang Perkasa Indo Sakti (EPIS).
Direktur Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara, Andreas Tandi Lodi, SH, mendukung penuh langkah Kejari dalam menuntaskan kasus-kasus yang ada. Namun demikian, ia juga mewanti-wanti agar tidak melupakan pengusutan sejumlah dugaan korupsi yang ada.
"Saya mendukung penuh penuntasan kasus dugaan korupsi. Sejumlah kasus yang masih mengendap harus ditindaklanjuti dan segera diselesaikan. Jangan diendapkan. Harus ada kejelasan. Kalau memang layak, lanjutkankan ke tahap berikutnya, atau kalau memang tidak punya bukti kuat, keluarkan saja SP3 atau hentikan penyelidikan," tandasnya.

KASUS BARU
Kajari Palopo, Muchmad Muhadjir, mengaku, saat ini sudah ada sejumlah kasus baru yang pada tahap pengumpulan bahan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), terhadap kasus yang dilaporkan tersebut.
Diantara kasus baru yang telah ada laporannya adalah kasus Polasri, pengadaan dan pembuatan kompos, kasus mobiler Disdik, dan kasus pelatihan pelaut.
"Dugaan kasus korupsi ini baru kami terima. Ada memang beberapa kasus. Tapi semuanya masih tahap pulbaket dan puldata. Semuanya akan kita terus telusuri," ujarnya.
Dikatakannya, kasus ditangani di Kejari Palopo termasuk banyak, belum lagi masalah kasus pidana umum, sementara jumlah penyidik di Kejari masih sangat minim.
"Kendala kita di sini juga adalah, kurangnya penyidik kita. Sementara banyak kasus yang kita tangani. Belum lagi kalau harus ke Makassar untuk menghadiri sidang. Sehingga kami tidak mampu menyelesaikan dengan cepat kasus yang ada, karena keterbatasan tenaga penyidik," ujarnya.
Muhadjir menyebutkan, khusus untuk laporan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pembuatan kompos, yang anggarannya sampai Rp800 juta per kelompok, saat ini telah ditindaklanjuti. Namun, dalam laporan itu, ada banyak data yang tidak tepat.
"Kami sudah meminta keterangan kepada ketua kelompok yang dilaporkan menerima bantuan itu. Tapi ternyata salah orang. Dari pengakuannya, bukan dia yang menerima," ujarnya.
Ia mengaku, pihaknya juga telah meminta keterangan ke instansi terkait. "Bidang yang menangani bantuan itu, juga sudah kami mintai keterangan. Namun sampai saat ini belum sampai menemukan indikasi pelanggaran. Sebab dari segi laporan pertanggungjawaban bantuan, semuanya lengkap. Tapi kami akan cek langsung ke lapangan," bebernya. (tim)
read more...

Sunday, September 27, 2015

Fakta atau Hanya Sakit Hati? Taufiq: Tempuh Prosedur, Silahkan Buktikan

Beranda laman LPSE Kota Palopo-
PALOPO, MD - Proses lelang secara elektronik atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, belakangan ini ramai dibicarakan, utamanya di media sosial. Mereka menilai, jika proses tender di Unit Layanan Pengadaan (ULP) melalui LPSE Kota Palopo banyak dimainkan.

Proses lelang tersebut dinilai dimainkan oleh oknum tertentu di Kota Palopo. Atau dengan kata lain, proses tender hanya formalitas saja, sebab sudah ada yang 'dikondisikan' sebagai pemenangnya.
Salah seorang kontraktor, yang tampak paling gencar mempersoalkan masalah tender di LPSE Palopo adalah, Erwin R Sandi. Ia paling banyak 'berkoar' mengkritisi LPSE melalui akun Facebook miliknya.
Diantara komentarnya yang terkait ULP Palopo antara lain menyebutkan oknum, yang disebutnya pangeran kosong-kosong, yang mengatur masalah proyek.
"Agar tidak ada anggota Pokja ULP Kota Palopo yang Mbalelo dalam mengamankan kebijakan Pangeran Kosong-kosong, maka sang Pangerang Memasang satu orang kepercayaannya yang bertindak sebagai Juru Lapor. Alhasil, Anggota Pokja yang lainnya tak berdaya Menjalankan Aturan Yang ada. Maka Pembegalan terhadap APBD saat proses lelang berjalan Mulus. ‪#‎SaveAPBDPalopo‬," tulisnya di beranda Facebook-nya, 13 Agustus 2015.
Selain itu, pada tanggal yang sama, Erwin juga menyebut adanya persekongkolan Pokja ULP Palopo dalam proses tender.
"Persekongkolan yang dilakukan pokja ULP kota Palopo dalam proses tender yg merugikan daerah ini milyaran rupiah bukan Dugaan. Itu Fakta....!!!! ‪#‎SaveApbdKotaPalopo‬," tulisnya lagi.
Sehari sebelumnya, Erwin juga menulis, bahwa ada mafia proyek, yang memperjualbelikan paket proyek di ULP Palopo.
"Mafia Proyek yang memperjual belikan paket Proyek di ULP Kota Palopo, gelarannya Kosong - kosong. Siapa dia?? Bagamana hebatnya makhluk ini, sampai rekanan di kota Palopo tak berkutik dibuatnya. #SaveAPBDpalopo," tulisnya, pada 12 Agustus 2015.
Menanggapi hal ini, Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kota Palopo, Taufiq, menuturkan, jika memang ada permainan, silahkan dibuktikan. Sebab menurutnya, tidak ada permainan atau main-main dalam proses tender yang dilakukan di ULP Palopo.
"Semuanya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi silahkan buktikan. Kalau tidak bisa buktikan, itu pencemaran nama baik," tandasnya.
Lebih jauh Taufik menjelaskan, pada LPSE sudah ada tahap mekanisme sanggahan yang disiapkan. Berdasarkan Perpres 70/2012 (dalam sebagian pasal 82) diantaranya mengatur sebagai berikut disebutkan peserta yang tidak puas dengan jawaban sanggahan dari pokja ULP dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi atau pejabat yang menerima penugasan untuk menjawab sanggahan banding dimaksud.
Selain itu, peserta yang mengajukan sanggahan banding wajib menyerahkan jaminan sanggahan banding yang besarnya 1 % dari nilai total HPS dan berlaku selama 15 hari kerja sejak pengajuan sanggahan banding, sanggahan banding menghentikan proses lelang/seleksi.
Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi memberikan jawaban atas semua sanggahan banding kepada penyanggah banding paling lambat 15 hari kerja setelah surat sanggahan banding diterima (untuk pelelangan umum/seleksi umum/pelelangan terbatas) serta 5 hari kerja (untuk pelelangan sederhana/seleksi sederhana/pemilihan langsung).
Dan bila sanggahan banding benar, Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi memerintahkan pokja ULP/ pejabat pengadaan melakukan evaluasi ulang atau pengadaan barang/jasa ulang dan jaminan sanggahan banding dikembalikan kepada penyanggah, (bila sanggahan banding dinyatakan salah) Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi memerintahkan agar pokja melanjutkan proses pengadaan barang dan jasa dan jaminan sanggahan banding dicairkan dan disetorkan ke Kas Negara/ Daerah, kecuali jawaban sanggahan banding melampaui batas akhir menjawab sanggahan banding.
Berdasarkan ketentuan dimaksud, dimana sanggahan banding menghentikan proses pelelangan/ seleksi maka semua pihak harus menunggu proses tindak lanjut sanggahan banding dimaksud selesai.
Lebih jauh, Taufik menjelaskan, Kalau terindikasi penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur, dalam perpres 54/2010 maka yang pertama, Peserta pemilihan penyedia barang/jasa yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya dapat mengajukan sanggahan.
Kedua, Penyedia barang/jasa yang tidak puas dengan jawaban sanggahan dari ULP dapat mengajukan sanggahan banding kepada Kepala Daerah paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya jawaban sanggahan (sanggahan banding menghentikan proses pelelangan/seleksi). Yang ketiga, lanjut Taufiq, ULP menyatakan pelelangan/pemilihan langsung gagal apabila sanggahan hasil pelelangan dari peserta ternyata benar.
Keempat, PA / KPA menyatakan pelelangan / pemilihan langsung gagal : a) PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses pelelangan/seleksi/pemilihan langsung tidak sesuai dengan perpres 54/2010, b) pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan ULP dan atau PPK ternyata benar , c) Dugaan KKN dan atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pelelangan/seleksi/pemilihan langsung dinyatakan benar oleh pihak berwenang, d) pelaksanaan pelelangan/seleksi/pemilihan langsung melanggar perpres 54/2010. Kelima, Kepala Daerah menyatakan pelelangan/seleksi/pemilihan langsung gagal apabila sanggahan banding dari peserta ternyata benar.
Keenam, dalam hal pelelangan/seleksi/pemilihan langsung dinyatakan gagal maka ULP segera melakukan : a) evaluasi ulang, b). penyampaian ulang dokumen penawaran, c) pelelangan seleksi/pemilihan langsung ulang atau d) penghentian proses pelelangan/seleksi pemilihan langsung.
Ketujuh, Dalam hal penyedia barang/jasa atau masyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dan atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses pemilihan penyedia barang/jasa kepada APIP yang bersangkutan (Inspektorat Kabupaten) dan atau LKPP disertai bukti-bukti kuat yang terkait langsung dengan pengaduan.
Kedelapan, Instansi yang berwenang dapat menindaklanjuti pengaduan setelah kontrak ditandatangani dan terindikasi adanya kerugian Negara. Kesembilan, Penyedia barang/jasa dapat dikenakan sangksi administratif, pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata dan atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang apabila (diantaranya) : a) berusaha mempengaruhi ULP/PP/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan/kontrak dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesepuluh, ULP yang melakukan pelanggaran dan atau kecurangan dalam proses pengadaan barang/jasa dikenakan sanksi administrasi, dituntut ganti rugi dan atau dilaporkan secara pidana dan seterusnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Palopo, Bakri Tahir, saat dimintai komentarnya soal beredarnya isu permainan tender di ULP Palopo, ia menuturkan, pihaknya siap menindaklanjuti jika ada laporan adanya proses yang tidak sesuai dengan aturan.
"Jika memang ada indikasi, silahkan dilaporkan ke kami. Kami siap menindaklanjuti. Jangan sampai hanya isu, dan dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab," ujarnya.
Soal apakah isu ini benar-benar fakta, atau hanya sekedar isu yang dilontarkan orang-orang sakit hati? Biarkan waktu yang menjawabnya. (tim)

Rubrik Teropong Duta pada Tabloid Media Duta Edisi Agustus 2015
read more...

Bangkitkan Semangat Berjuang


Kemerdekaan direbut dengan darah dan air mata. Semangat perjuangan para pendahulu bangsa ini, harus dipelihara dan dibangkitkan terus menerus untuk membangun negeri ini.

17 Agustus 2015 ini, usia kemerdekaan Indonesia sudah cukup dewasa, 70 tahun. Merdeka dari penjajahan secara fisik dari bangsa lain, namun bekas-bekas jajahan secara mental masih melekat erat pada hampir seluruh rakyat Indonesia.

Saat ini, penjajah sudah pergi dari negeri ini. Namun, penjajahan dalam bentuk lain datang bertubi-tubi. Baik dari penjajahan segi budaya, sampai penaklukkan mata uang, yang berdampak pada makin terpuruknya kondisi ekonomi bangsa ini.

Kondisi ini, membuat rakyat Indonesia harus terus menggelorakan perjuangan. Berjuang melawan ketidakadilan. Berjuang membangun tanah air. Dan minimal berjuang untuk kesejahteraan keluarga.
Memaknai kemerdekaan ini, bagaimana kita bisa berjuang dengan segenap kemampuan kita, melalui bidang dan keahlian masing-masing.

Kepala keluarga bagaimana berjuang untuk kesejahteraan keluarganya. Para penegak hukum berjuang dengan menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Pejabat pemerintahan berjuang sesuai dengan kewenangannya, untuk kepentingan bangsa. Para pelaku usaha bagaimana berjuang agar ekonomi makin bergairah, dan tidak hanya mementingkan keuntungan saja.

Begitupun para politisi, berjuang untuk kepentingan orang banyak, bukan mengatasnamakan orang banyak, tapi sebenarnya untuk kepentingan kelompoknya. Seluruh elemen masyarakat butuh membangkitkan semangatnya untuk berjuang, melalui kerja keras, sesuai dengan tema HUT Kemerdekaan RI, 'Ayo Kerja' yang diusung tahun ini.

Khusus untuk edisi kali ini, redaksi ingin menyampaikan, sebagai perwujudan membangkitkan semangat di bulan kemerdekaan bangsa Indonesia ini, Tabloid Media Duta Express, tampil dalam bentuk yang lebih simple.

Ukurannya kami perpendek. Itu dimaksudkan agar pembaca lebih santai saat membaca sajian kami. Informasi yang kami sajikan juga dimaksudkan untuk membangkitkan semangat perjuangan dalam mengisi kemerdekaan ini. Selamat HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-70. Merdeka! (***)

Tabloid Media Duta Express Edisi Agustus 2015
read more...

Sunday, August 30, 2015

Membangun Optimisme


Hidup ini penuh dengan masalah. Tak ada usaha yang tidak memiliki tantangan dan rintangan. Namun semua rintangan akan berhasil dilewati jika dihadapi dengan optimisme yang kuat.

Ahli agama menyebut, setiap ujian yang dihadapi, adalah bagian dari wujud kecintaan Tuhan, dan sebagai jalan menuju level yang lebih tinggi, jika berhasil lulus dari ujian itu. Tentunya, untuk melewati ujian atau rintangan dengan sukses, dibutuhkan optimisme yang kuat.

Optimisme yang dimaksud adalah tekad kuat disertai perencanaan yang matang untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi.

Topik utama edisi ini adalah soal sejumlah pasar tradisional yang mati suri, yakni Pasar Mungkajang, Pasar Songka, dan Pasar Telluwanua Palopo. Sudah bertahun-tahun telah dibangun dari anggaran pemerintah pusat ditambah uang daerah hingga puluhan miliar rupiah. Namun sampai saat ini, bangunan itu belum mampu difungsikan dengan baik.

Ada banyak faktor yang membuatnya seperti itu. Mungkin optimisme pihak terkait yang kurang, atau memang hanya membutuhkan rentang waktu yang cukup.

Namun satu hal yang perlu dibangun ialah harus tetap optimistis. Optimis yang dimaksud adalah terus berupaya dengan maksimal untuk mencari solusi. Bukan menyalahkan konsumen yang tidak mau datang, tapi berfikir bagaimana membuat daya tarik, sehingga orang datang kesana.

Jika memaksakan penjual berjualan di pasar yang tidak pengunjungnya, itu sama saja membunuh usaha mereka. Jadi salah satu solusi yang bisa diambil pemerintah adalah, mendatangkan sesuatu hal yang tidak ditemui di tempat lain kecuali di pasar itu. Lalu mempromosikannya ke masyarakat. Mengenai apa, itu dibutuhkan banyak kepala untuk memikirkan itu.

Kemudian, khusus Tabloid Media Duta, kami dari redaksi berusaha menumbuhkan optimisme kepada kru dan pembaca. Beberapa artikel kami sajikan khusus untuk membangkitkan optimisme. Sebagai tabloid ber-tageline Sumber Inspiratif, tulisan yang kami sajikan berusaha agar bisa membuat pembaca lebih optimis dalam menjalani hidup.

Untuk perubahan nama rubrik, yang ditambah/dibumbui kata 'Duta' dimaksudkan supaya lebih khas. Semoga apa yang kami sajikan dapat bermanfaat. Kami mohon maaf jika ada hal yang keliru dan kurang berkenang. Sebab, sesempurna apapun karya tersebut, jika itu karya manusia, maka pasti ditemukan kesalahan dan kekeliruan. Terima kasih. Wassalam. (***)

Tabloid Media Duta edisi Juli 2015
read more...

Thursday, August 27, 2015

Layu Sebelum Berkembang; Nasib Pasar Mungkajang dan Songka


PALOPO - Sedikitnya dua pasar tradisional bantuan pemerintah pusat, sampai saat ini belum difungsikan. Yakni Pasar Mungkajang dan Pasar Songka. Sementara Pasar Mancani atau Pasar Telluwanua, sudah sedikit 'bernafas', karena memang berada di Jalan Poros Palopo-Masamba, dan dilewati angkutan umum.
Sementara dua pasar tradisional lainnya, yakni Pasar Mungkajang dan Pasar Songka, lokasinya jauh dari jalan protokol dan tidak dilewati angkutan umum. Hal ini salah satu penyebab kurangnya pembeli untuk berkunjung ke pasar tersebut.
Berbagai upaya telah dilakukan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo untuk menghidupkan dua pasar tradisional tersebut, yang saat ini sudah di mati suri.
Namun demikian, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Palopo belum berhasil menghidupkan dua pasar tersebut.
Dari data yang berhasil dihimpun media ini, diantara upaya yang dilakukan untuk meramaikan Pasar Mungkajang adalah, pihak Koperindag telah berusaha untuk menjadikan Pasar Mungkajang sebagai pusat pembongkaran sayur mayur.
Sehingga tidak ada lagi pembongkaran di Pusat Niaga Palopo(PNP) atau pasar sentral dan Pasar Andi Tadda. Hal ini mengharuskan para pedagang mengambil sayur mayur di sana, lalu dijual di PNP dan Pasar Andi Tadda.
Namun upaya ini sontak diprotes para pedagang. Mereka menganggap akan merepotkan dan menambah biaya transportasi lagi. Hal ini tentunya akan berdampak pada kerugian pedagang dan naiknya harga sayur.
Mendapat penolakan, Koperindag kemudian luluh. Sehingga sampai saat ini belum juga ada solusi untuk meramaikan pasar tersebut.
Sebelum upaya tersebut, Pasar Mungkajang sudah banyak dibenahi dengan menggunakan dana APBD, seperti timbunan dan pembangunan toilet. Sebab bangunan bantuan pemerintah pusat belum dilengkapi toilet dan timbunan yang belum memadai.
Sementara Pasar Songka, yang berlokasi di Jalan Yogi S Memet, Kecamatan Wara Selatan, juga mengalami nasib yang sama. Meski umurnya lebih muda dari Pasar Mungkajang, namun lokasinya juga yang jauh dari jalan poros, membuat pasar ini juga mati suri.
Pasar tersebut juga pernah diwacanakan untuk dijadikan pusat penjualan cakar atau pakaian bekas. Namun upaya tersebut kandas setelah pemerintah pusat melarang penjualan pakaian bekas.
Selain itu, masyarakat juga masih belum terlalu berminat mengunjungi pasar yang terbilang jauh dari pusat kota tersebut.
Menanggapi hal itu, Kabid Perdagangan Dinas Koperindag Kota Palopo, Amaluddin, kepada Media Duta, belum lama ini, mengaku, pihaknya telah berupaya menghidupkan dua pasar tersebut. Namun ia mengaku, jika memang sulit untuk menghidupkan hal itu.
"Kita sudah pernah berencana menjadikan pusat pembongkaran sayur mayur di Pasar Mungkajang, namun pedagang protes. Kasian juga memang kalau mereka jauh mengambil dagangan. Tapi kita tetap berupaya untuk tetap menghidupkan," ujarnya.
Sementara untuk Pasar Songka, kata dia, pihaknya juga sudah mengupayakan menjadikan pusat penjualan cakar atau pakaian bekas, namun karena pemerintah pusat melarang penjualan cakar, maka kandas lagi.
Ia menuturkan, sebenarnya jika dua pasar ini tidak dilewati angkutan umum, akan sulit dihidupkan. Sebab akses transportasinya sulit dijangkau.
Namun demikian, ia mengaku pihaknya terus berupaya untuk mencarikan solusi terkait masalah ini. "Kita tetap memikirkan itu bagaimana menghidupkan dua pasar tersebut," ujarnya, sedikit bernada pasrah.
Dikatakannya, kalau untuk Pasar Telluwanua, sudah jalan dan sudah ada penjual yang aktif. Hanya saja masih perlu terus dibina.

SEDIAKAN KIOS GRATIS
Selain berbagai upaya dilakukan, pihak Koperindag telah menggratiskan kios bagi pedagang yang ingin berjualan di Pasar Mungkajang dan Pasar Songka. Namun, pedagang harus komitmen konsisten bisa bersama-sama menghidupkan pasar tersebut.
Kabid Perdagangan Dinas Koperindag Palopo, Amaluddin mengatakan, jika saat ini sebenarnya sudah banyak daftar pedagang yang bersedia menempati kios tersebut. Hanya saja, sudah ada yang tidak menjual.
Untuk itu, Koperindag mengaku telah mewarning atau memberikan peringatan kepada mereka, jika tidak mau menjual, silahkan angkat kaki, dan akan digantikan oleh pedagang yang komitmen memanfaatkan kios yang diberikan secara cuma-cuma.
"Kita sudah warning para pedagang yang memiliki kios di Pasar Mungkajang dan Songka, jika tidak menjual, silahkan angkat kaki," tandasnya.
Untuk itu, Amal menghimbau, kepada pedagang yang ingin memiliki kios di dua pasar tersebut, agar segera ke Kantor Dinas Koperindag Palopo untuk mendaftar secara gratis.

TANGGAPAN DPRD
Dua pasar tradisional yang sudah mati suri tersebut mendapat tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Namun DPRD juga tampaknya agak pasrah dengan kondisi ini.
Komisi III DPRD Kota Palopo, Steven Hamdani, saat diminta tanggapannya, belum lama ini, mengatakan, pasar tersebut sebenarnya tidak bisa asal dihidupkan. Sebab menurutnya, harus ada kajian terlebih dahulu, bahwa memang jumlah konsumen di Kota Palopo ini bertambah atau tidak.
"Kalau kalau mau diaktifkan, pemerintah harus menyiapkan fasilitas pendukungnya. Jangan sampai nanti mubazir, sudah disiapkan fasilitas, tapi tetap konsumen ke pasar sentral, tidak tertarik ke dua pasar tersebut," tandasnya.
Sehingga, menurut politisi muda Partai Golkar ini, bangunan pasar tersebut dibiarkan saja dulu. Sebab itu akan tetap menjadi aset daerah. "Biarkan-mi saja dulu bangunan itu. Lagian itu bisa jadi aset pemerintah. Suatu saat nanti akan terpakai, seiring dengan perkembangan kota," tandasnya. (tim)

Tabloid Media Duta edisi Juli 2015

read more...

Friday, July 31, 2015

Waspada Serangan Mematikan Incumbent; Belajar Dari Kasus Bupati Maros dan Barru


Memasuki suksesi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015, suhu politik semakin memanas. Genderang perang mulai ditabuh. Lawan-lawan politik, ada yang sudah melancarkan serangan, namun ada juga yang masih mempersiapkan strategi serangan mematikan.

Pilkada serentak di 11 kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), tampaknya sudah mulai memanas. Indikasi adanya serangan-serangan mematikan sudah mulai tampak. Utamanya serangan ke incumbent dan figur yang dianggap kuat dan berbahaya.
Ini tentunya, bagi mereka yang ikut bertarung, patut waspada terhadap serangan mematikan citra di masyarakat ini. Sebaiknya, sedini mungkin harus menyiapkan jurus sakti penangkis serangan, dan mempersiapkan diri memulai pertempuran.
Jika politik diibaratkan sebuah turnamen sepakbola, maka prinsip 'menyerang adalah pertahanan terbaik' juga berlaku di Pilkada.
Olehnya itu, siap-siap untuk diserang dan menyerang. Namun tentunya, ada cara-cara terbaik dalam menyerang tanpa harus menyakiti, atau mendapat kartu merah dari wasit, dan cemoohan dari penonton.
Serangan mematikan di Pilkada serentak 2015 di Sulsel, setidaknya sudah menimpa dua incumbent. Yakni Bupati Maros Hatta Rahman, dan Bupati Barru Andi Idris Syukur.
Keduanya terindikasi 'diserang' lewat tangan institusi penegak hukum. Para lawan tampaknya jeli dan lihai memainkan taktik perang.
Pengamat komunikasi politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Aswar Hasan, kepada Media Duta Express, Juni 2015, menuturkan, adanya pernyataan yang berbeda antara pihak Mabes Polri dengan Polda Sulselbar, tidak menutup kemungkinan adanya nuansa politis yang merasuki.
"Kemungkinan itu bisa jadi ada," ujarnya, saat ditanya soal kemungkinan adanya indikasi permainan politik dalam kasus ini.
Aswar mengharapkan, pihak kepolisian harus menjelaskan kepada publik, mengapa sampai terjadi perbedaan pernyataan antara pihak Mabes dan Polda.
Dalam kontes itu, harus transparan dan akuntabel. Data ang dikeluarkan harus bisa dipertanggungjawabkan. "Terkait adanya perbedaan pernyataan di internal kepolisian, saya rasa harus ada penjelasan ke publik. Sehingga tidak ada yang dirugikan," ujarnya.
Menurutnya, kasus itu bisa saja ada nuansa politik. Ada pihak-pihak yang memasok data ke polisi dan mendorong keluarnya pernyataan tersebut. Namun, saat institusi mengeluarkan pernyataan, harus ada fakta. "Sebenarnya, kalau memang ada fakta, tidak ada masalah, meski ini musim Pilkada. Sebab realitanya ada. Tapi kalau tidak, dan simpangsiur, maka ini yang patut diwaspadai," tandasnya.
Aswar menuturkan, serangan seperti ini patut semua diwaspadai oleh para bakal calon kepala daerah, di masa Pilkada ini.
"Ini memang patut diwaspadai. Solusinya adalah, harus menjaga nama baik dan selalu berbuat sesuai dengan aturan. Serangan seperti ini bisa menimpa siapa saja. Bagi figur yang tertimpa, saya rasa harus menyikapinya dengan benar. Harus menjelaskan kepada publik sesuatu yang menimpa. Fakta yang menyudutkan, harus dikelola dengan baik. Sehingga tidak berdampak besar terhadapnya. Calon harus siap mengelola serangan-serangan miring yang menimpanya. Saya rasa itu penting," sarannya.
Untuk diketahui, dari 11 kabupaten yang akan menggelar Pilkada serentak, ada beberapa diantaranya akan diikuti uncumbent, yakni Kabupaten Maros, Barru, Pangkep, dan Luwu Utara. Mereka diingatkan agar waspada atas serangan mematikan di Pilkada.
KASUS BUPATI MAROS
Kasus Bupati Maros, Hatta Rahman, membuat publik bingung. Pasalnya, internal kepolisian berbeda dalam menyampaikan pernyataan soal status Hatta Rahman, dalam dugaan tindak pidana korupsi lampu jalan dan taman di Maros.
Setelah Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, mengeluarkan pernyataan soal status tersangka Hatta Rahman sejak tiga tahun lalu, kemudian dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsebar, Komisaris Besar Heri Dahana.
Namun, pernyataan ini serta merta dibantah Kabid Humas Polda Sulselbar, AKBP F Barung Mangera. Sebab nyatanya, Hatta memang belum pernah diperiksa atau memberi keterangan terkait kasus ini.
Beberapa hari berikutnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, mengakui adanya kesalahan informasi yang diterimanya.
Victor mengaku, ada salah komunikasi dalam penyampaian tersangka kasus tersebut.
"Ada salah komunikasi. Bupatinya belum tersangka, baru kadisnya saja," tegas Victor di Bareskrim Polri, seperti dikutip dari jpnn.
Terkait pernyataan status tersangka tersebut, Bupati Maros menanggapinya dengan baik. Ia tampak santai memberikan keterangan pers. Dia tetap yakin dirinya tidak bersalah dan tidak terlibat di kasus dugaan korupsi pengadaan, pemasangan lampu hias, dan taman (LED) Maros.
Ia mengaku tidak kaget atas pemberitaan yang menyebutkan bahwa dirinya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek lampu jalan di Kabupaten Maros.
"Saya kira pemberitaan itu keliru. Jika memang ada yang jadi tersangka, setiap proyek itu kan memiliki tim, ada PPK, ada tim panitia proyek, dan ada juga kepala dinas," kata Hatta.
Hatta menilai pemberitaan itu sangat kuat dengan unsur politik. Apalagi menjelang pertarungan Pilkada. "Seingat saya, total proyek itu kan cuma Rp780 juta. Apalagi jika temuan hanya Rp78 juta, nilai itu sangat kecil," ujarnya.
Ia pun menyatakan selama ini tak pernah diperiksa. "Saya tidak pernah diperiksa. Walaupun ada tersangka, mungkin saja pihak kepala dinasnya yang memang telah diperiksa," tuturnya.
Dia menduga itu adalah cara untuk menggagalkan dirinya sebagai bakal calon bupati yang akan kembali bertarung di pemilihan kepala daerah 2015.
"Itu penafsiran awal saya, mungkin saja ada oknum yang mencoba menggagalkan keinginan saya untuk bertarung lagi di pilkada," ucap Hatta.
BUPATI BARRU DIBIDIK
Selang beberapa hari pernyataan dari Mabes Polri soal kasus Bupati Maros, Mabes kemudian kembali mengeluarkan pernyataan terkait Bupati Barru, Andi Idris Syukur.
Direktur II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal Polri, Brigjen Polisi Victor Edi Simanjuntak, kembali mengeluarkan pernyataan kasus bupati di daerah yang akan menggelar Pilkada.
Dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, Victor menyebut, jika Bupati Barru, Andi Idris Syukur, diduga terlibat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Penyidik Mabes Polri menduga sang bupati menerima sejumlah mobil mewah melalui sang istri, Andi Citta Mariogi.
Victor mengatakan, saat ini barang bukti sudah dikumpulkan. Sementara sang istri bupati sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, mangkir dari panggilan.
"Bupati Barru itu ada beberapa kasus, tapi yang sedang kita dalami itu masalah pungutan, kalau ada lewat pelabuhan harus bayar, masih kita dalami, ada lagi tentang (gratifikasi) mobil Alphard, dan Pajero," kata Victor, di Jakarta, akhir Juni 2015, seperti yang diberitakan beberapa media.
Dari informasi yang dihimpun, Bupati Barru diduga memerintahkan pungutan di Pelabuhan Garongkong, Kabupaten Barru. Namun, pungutan itu diduga tidak disetor ke kas daerah.
Hal ini melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015.
Hasil pungutan diduga masuk ke kas pribadi Idris Syukur.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK07/2011, Kabupaten Barru juga diduga menerima uang Rp22.501.381.000 dari pemerintah. Namun, uang itu diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. Polisi masih mendalami aliran dana ini.
Bupati juga diduga menerima gratifikasi berupa 1 mobil Toyota Alphard bernomor Polisi DD 61 AS berwarna hitam dari PT Cipta Bhara Bata dan PT Jaya Bakti. Gratifikasi tersebut diduga terkait pencairan dana pembangunan ruko dan sejumlah pasar.
Selain itu, dia diduga menerima gratifikasi berupa Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi DD 1727, terkait proyek di pelabuhan Garongkong. Mobil tersebut diduga didaftarkan atas nama istri bupati. (tim)

Tabloid Media Duta edisi Juni 2015
read more...

Monday, July 27, 2015

Laksanakan Surat Edaran Dewan Pers


Dewan Pers telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) sejak 2014 lalu. SE tersebut mewajibkan badan hukum perusahaan pers harus berupa PT. Yakni SE nomor 1/SE-DP/I/2014 tentang pelaksanaan UU pers dan standar perusahaan pers tertanggal 16 Januari 2014.

SE ini merujuk pada pasal 9 ayat (2) UU 40 tahun 1999 tentang pers. Dalam SE tersebut menyebutkan, perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia. Dewan Pers menerangkan melalui surat edarannya, bahwa yang dimaksud badan hukum Indonesia adalah PT.

SE ini sebenarnya mewajibkan semua perusahaan pers sudah berbadan hukum Indonesia berupa PT sejak 1 Juli 2014.

Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, telah menerangkan, dalam beberapa pernyataannya, yang dikutip di beberapa media nasional, bahwa maksud dari mewajibkan perusahaan pers berbadan hukum berupa PT, tidak lain adalah untuk melindungi pekerja pers.

Sebab menurutnya, jika sudah berbadan hukum PT, saat ada sengketa hukum, maka akan terlindungi. Dewan pers akan leluasa ikut membela pekerja pers tersebut. Hal ini berbeda jika hanya dalam bentuk CV atau firma. Sengketa hukum itu bisa berdampak sampai ke pribadi jurnalis, dan dewan pers tidak bisa berbuat apa-apa. Sementara jika PT bersengketa hukum, maka pengadilan hanya bisa menyita aset PT tersebut dan dewan pers bisa mebelanya.

Berangkat dari situlah, maka kami dari manajemen Tabloid Media Duta Express, berusaha keras untuk membentuk badan hukum berupa PT. Sejak awal terbit, kami sebenarnya hanya bentuk CV. Namun Alhamdulillah, sekarang Media Duta sudah berbadan hukum berupa PT, dengana nama PT Duta Syiar Cakrawala.

Dengan badan hukum perusahaan pers yang sudah memenuhi standar dewan pers ini, kami harap Media Duta akan mampu tambil lebih baik lagi. Tapi tentunya, ini semua akan terwujud jika semua pihak ikut membantu. Baik secara moril maupun materil.

Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang ikut berpartisipasi dalam kesuksesan ini. (Media Duta Express Edisi Juni 2015)

read more...

Friday, June 19, 2015

Menjalin Mitra Positif

Undangan Seminar/desain-joe
Hubungan baik antara pers dengan pejabat dan instansi pemerintahan, sering dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Profesi wartawan dan embel-embel nama besar perusahaan media massa, sering dijual untuk kepentingan pribadi. Bahkan tak jarang, ada yang sampai memeras untuk mendapatkan sejumlah materi, dengan profesinya.

Pada dasarnya, misi wartawan adalah menjadi teropong informasi dan kontrol pemerintah. Namun karena kekuatan itu, sering dimanfaatkan. Tak jarang, pejabat menjadi target sasaran untuk dijadikan 'ATM berjalan' dengan mengancam membongkar praktik penyimpangan jika tidak memenuhi apa yang diinginkannya.

Sebagai upaya untuk menjalin hubungan yang baik, dan meminimalisir ulah wartawan nakal yang berseliweran di instansi, maka tabloid Media Duta Express berusaha untuk memberikan pemahaman kepada para pejabat tentang peran dan kode etik pers, serta bagaimana menangkis ulah oknum yang tidak bertanggungjawab, dengan embel-embel wartawan, yakni dengan membekali pengetahuan tentang aturan pers. Seminar ini juga untuk menjalin kemitraan positif antara wartawan dengan penyelenggara pemerintahan. Dan juga bagaimana menulis yang baik.

Seminar ini akan menghadirkan pengurus PWI Sulsel sebagai pembicara. Empat dari PWI Sulsel sudah siap datang ke Palopo untuk memberikan wejangan terkait ini. Mereka adalah Ronal Ngantung (Ketua DKD PWI Sulsel), Ismail Asnawi (Ketua Bidang Pendidikan PWI Sulsel), Anwar Mahendra (Sekretaris PWI Sulsel), dan Hasan Kuba (Ketua Bidang Organisasi PWI Sulsel).

Seminar ini sebenarnya sudah lama diagendakan. Namun baru kali ini sempat digelar. Seluruh pejabat, utamanya kepala sekolah dan kepala desa, se Luwu Raya diusahakan hadir dan ikut dalam seminar dan pelatihan jurnalistik yang kami gelar di Gedung SaodendaraE Convention Centre (SCC) Palopo.

Harapannya, semoga tidak ada lagi oknum-oknum yang menjual nama pers untuk melakukan hal-hal yang diluar koridor, dan kalau ada, pejabat juga sudah bisa mengatasinya dan tidak lagi menjadi korban dari mereka yang nakal. (***)

Media Duta Express Edisi Mei 2015
read more...

Wednesday, June 17, 2015

Jurus Judas Hadapi Buya

Belakangan ini, Pusat Niaga Palopo (PNP) menjadi trending topic di Kota Palopo. Itu setelah pemenang gugatan perdata lahan PNP, Buya Andi Ikhsan B Mattotorang, meminta pedagang yang ada di sebagian lahan PNP untuk tidak berjualan selama satu hari.
Sebelum pedagang yang ada di area basah pasa sentral Palopo tersebut diliburkan, pihak Buya terlebih dahulu memasang patok dan papan bertuliskan, Tanah Ini Milik Buya Andi Ikhsan B Mattotorang, seluas 19.004 meter, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palopo No. 41/PDT/2012/PN.PLP, Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 78/PDT/2013/PT.MKS, dan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 2536 K/PDT/2013, yang menyatakan, bahwa perbuatan tergugat yang menguasai tanah ini adalah tanpa hak dan melawan hukum.
Pengosongan area pasar yang diputuskan MA sontak membuat masyarakat geger. Ini kemudian mendapat tanggapan pemerintah dan pedagang. Puluhan pedagang mendatangi DPRD untuk dicarikan solusi atas masalah ini.
Kemudian pihak pemkot dan Buya, dimediasi untuk bertemu oleh Kapores Palopo. Namun beredar kabar, saat dimediasi, Wali Kota Palopo HM Judas Amir, sempat bersitegang dengan Buya. Penyebabnya, tidak ada solusi yang disepakati.
Judas merasa tidak harus membayar ganti rugi lahan, sebagai amar putusan MA, yang menyatakan, harus melakukan eksekusi ganti rugi sebesar Rp38 miliar. Sebab menurutnya, gugatan Buya salah alamat. Karena menurutnya, aset PNP belum diserahkan Pemkab Luwu kepada pemkot. Sedangkan bangunan yang di atasnya, Hak Guna Bangunan (HGB) masih dikuasai pihak ketiga, PT Nelya Inti Perkasa.
Sebagai langkah terbaik menurut pemkot adalah melakukan hak Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA. Jurus inilah yang dipakai Judas untuk melawan Buya pada kasus sengketa lahan PNP yang telah bergulir di pengadilan sejak 2012 silam.
"Solusi terbaiknya adalah, kita akan melakukan PK. Kita punya bukti baru. Aset lahan PNP ini sebenarnya belum diserahkan Luwu kepada Palopo. Kemudian bangunannya masih dikuasai pihak ketiga, PT Nelya Inti Perkasa. Jadi gugatannya kepada pemkot sebenarnya salah sasaran," tandas Judas.
Sekaitan dengan pemungutan retribusi di PNP, menurut Judas, karena wilayah tersebut ada dalam Kota Palopo. Sehingga siapapun yang berjualan di wilayah Kota Palopo, maka pemkot berhak memungut retribusi kepada mereka, meski mereka berjualan di dalam bangunan dan lahan miliknya sendiri.
Sementara itu, pemenang gugatan lahan PNP, Buya Andi Ikhsan B Mattotorang, menangkis pernyataan Judas. Menurutnya, gugatan sebenarnya ditujukan kepada Pemerintah Republik Indonesia, cq Gubernur Sulsel, cq Wali Kota Palopo. Menurutnya, Pemkot Palopo ada dalam gugatan karena kebetulan lahan tersebut ada dalam wilayah Kota Palopo.
Sekaitan dengan rencana PK oleh pemkot, Buya terkesan mengancam, jika PK dilakukan, maka pihaknya segera meminta kepada pengadilan untuk dieksekusi lahan. Buya menuturkan, jik pemkot menang dalam PK, maka keadilan sudah hilang di Indonesia, dan perjuangannya selama 38 tahun menjadi sia-sia.
Bunya juga mengancam pemkot Palopo, jika tidak segera mengganti rugi, atau pemkot melakukan Peninjauan Kembali (PK), maka pihaknya akan meminta kepada Pengadilan Negeri (PN) untuk melakukan eksekusi lahan PNP yang telah dimenangkannya.
Buya menjelaskan, permintaan kepada pedagang agar libur berjualan di PNP selama sehari, karena dirinya sebagai pemilik lahan ingin merasakan sehari saja untuk menguasai lahan miliknya.
Buya, di hadapan anggota dewan dan ratusan pedagang PNP, juga mengaku, dirinya berpihak kepada pedagang.
“Semua pedagang yang ada di tanah saya, maka saya akan gratiskan retribusinya. Saya berpihak kepada pedagang. Tidak perlu lagi ada kepala pasar di sana. Karena sudah jadi pasar swasta. Sampai pemkot ganti rugi. Kalau pemkot tidak ada uang, tidak usah dibayar. Kembalikan saja aset saya untuk bisa saya nikmati,” tandas Buya, yang diikuti tepuk tangan meriah dari ratusan pedagang di ruang aspirasi DPRD Palopo, belum lama ini.

TAK BISA DIEKSEKUSI LAHAN
Asisten I Pemkot Palopo, Moh Hatta Toparakkasi MH, yang mewakili Wali Kota Palopo HM Judas Amir, mengatakan, dalam amar putusan MA, tidak ada perintah untuk eksekusi lahan, tapi eksekusi pembayaran ganti rugi. Sehingga menurutnya, jika dilakukan eksekusi riil lahan PNP, maka itu sudah menyalahi amar putusan dari MA.
“Kita ini datang untuk mencari solusi. Kita dengar apa yang menjadi rintihan Buya. Keputusan MA sudah final. Amar putusannya adalah eksekusi. Tapi ini eksekusi pembayaran ganti rugi. Bukan eksekusi riil lahan sengketa. Kalau amarnya eksekusi pembayaran ganti rugi, secara aturan tidak boleh eksekusi lahan,” ujarnya.
Apalagi, kata dia, lahan itu sudah terlanjur terdaftar sebagai aset negara. Jadi tidak bisa serta merta disita. “Persoalan hukum kita laksanakan. Tugas kami pemkot adalah melakukan komunikasi untuk mencari solusi dari masalah ini. Masalah PK, itu adalah hak. Namun kami akan terus melakukan komunikasi untuk mencari solusi dari masalah ini,” tandasnya.
Terpisah, Ketua PN Palopo, Sarwono, enggan menafsirkan putusan MA tersebut, terkait masalah eksekusi. Sebab dirinya mengaku takut salah tafsir dan membuat informasi yang berdampak tidak baik bagi masyarakat.

PEDAGANG DESAK PEMKOT GANTI RUGI
Salah seorang pedagang di PNP, Haslin Hasan, mendesak pemkot Palopo agar segera membayarkan ganti rugi kepada Buya. Sebab menurutnya, putusan MA sudah sangat kuat untuk dijadikan dasar.
Untuk itu, pihaknya mendesak pemkot agar segera membayar ganti rugi kepada pemenang sengketa, yakni Buya Andi Mattotorang. Sehingga status sebagai pedagang di PNP bisa tenang dan statusnya jelas.
Ia juga mengaku, dengan adanya sengketa ini, sampai ada solusinya, dirinya sudah tidak mau lagi membayar retribusi dari pemkot. “Saya tidak mau lagi bayar retribusi sampai ada solusi kejelasan dari pemerintah,” tandasnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Palopo, Bustam Aziz, menuturkan, pihaknya akan terus mencari jalan terbaik terhadap masalah ini. "Kita membela kebenaran. Dimana yang benar, kami akan ada disitu," tandasnya.
Menanggapi desakan untuk segera membayar ganti rugi, Aziz menuturkan, kalau amar putusan MA ini dibayar segera, maka masyarakat se Kota Palopo akan mengalami kemiskinan. "Kalau ini dibayar, maka kita akan miskin se Kota Palopo. Sebab PAD kita sangat kecil. Hanya sekitar Rp32 miliar PAD kita," ujarnya. (up)

>>> grafis <<<


PENGGUGAT
- Penggugat Buya Andi Ikhsan B Mattotorang
- Tanah Seluas 19.004 meter
- Dasar putusan Pengadilan Negeri (PN) Palopo No. 41/PDT/2012/PN.PLP, Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 78/PDT/2013/PT.MKS, dan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 2536 K/PDT/2013, yang menyatakan, bahwa perbuatan tergugat yang menguasai tanah ini adalah tanpa hak dan melawan hukum.
- Ancam ajukan eksekusi lahan jika pemkot lakukan PK.
- Meminta pedagang yang ada di lahan sengketa tidak bayar retribusi sampai ada ganti rugi.

TERGUGAT
- Pemkot enggan bayar ganti rugi Rp38 M, sesuai amar putusan MA.
- Akan ajukan PK, karena menurutnya ada bukti baru.
- Beralasan gugatan penggugat salah sasaran, karena aset belum diserahkan Pemkab Luwu ke Pemkot Palopo, dan HGB masih dikuasai pihak ketiga PT Nelya Inti Perkasa sampai tahun 2026.
- Pemkot menilai, penggugat tak bisa eksekusi lahan, karena amar putusan MA tidak memerintahkan itu, hanya eksekusi ganti rugi.

*( Sumber: Diolah dalam berita


Tabloid Media Duta Edisi Mei 2015
read more...

Tuesday, June 16, 2015

Suara Kebenaran


Oleh: Prof. Dr. Lauddin Marsuni, SH, MH.
(Pengurus MUI Sulsel, Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan)

Dunia ini yang terbagi menjadi negara - negara termasuk berbagai aktivitas manusia dalam benegara tersebut  merupakan pergulatan antara benar dan salah, baik dan buruk, yang di kemas dalam berbagai aturan hukum berupa hukum agama dan hukum negara.

Hukum dalam berbagai bentuknya adalah manivestasi dari hukum Agama dan hukum adat. Hukum agama dan hukum negara merupakan alat sarana, pedoman dan materi kebenaran yang perlu disuarakan, didengungkan dan dikumandankan (suara kebenaran, dengung kebenaran dan kumandan kebenaran).

Taurat, Injil , Zabur, Alquran, dan segala jenis peraturan perundang-undangan sesungguhnya adalah hukum, yakni hukum agama dan hukum negara, karena memuat norma atau kaidah baik perintah, larangan, izin atau dispensasi.

Hukum perlu wadah untuk disuarakan (suara kebenaran) wadahnya bermacam- macam bila ditinjau dari sudut hukum agama wadah suara kebenaran adalah mimbar, majelis ta'lim, Masjid, gereja, dan segala jenis perangkat agama, sedangkan bila ditinjau dari sudut hukum negara, wadah suara kebebaran adalah majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, lembaga peradilan (pengadilan) dan segala macam perangkat negara.

Kebenaran mutlak disuarakan, oleh sebab itu agama dan negara menyediakan media suara kebenaran, dan paling mutakhir media kebenaran adalah PERS dengan  peran komunikasi, edukasi, budaya dan kontrol sosial.

Kebenaran wajib disuarakan baik oleh perangkat agama (imam, khatib, ulama, pastor, pendet) serta perangkat negara (wakil rakyat, hakim, jaksa, polisi, guru, dosen dan penerintah/umara).

Suara kebenaran hanya dapat di dengar oleh orang- orang yang cinta, suka dan mencari pkenaran, sebaliknya orang orang yang tidak suka kebenaran, akan terganggu, terusik, tersinggung dengan suara kebenaran.

Bagi manusia (orang yang diberi amanah) untuk menyuarakan kebenaran tidak boleh  berhenti untuk tetap menyuarakan kebenaran,  hanya karena ada orang yang terganggu dengan suara kebenaran, malah sebaliknya orang orang yang terganggu dengan suara kebenaran, wajib hukumnya untuk menyadari diri untuk kembali kejalan yang benar menjadi bagian dari suara kebenaran.

Bagi orang-  orang yang diberi amanah untuk menyuarakaran kebenaran, wajib memperhatikan (a) waktu untuk menyuarakan kebenaran, (b) tempat untuk menyuarakan kebenaran, (c) cara menyuarakan  kebanaran; dan (d)  materi kebenaran yang disuarakan (konkritnya tidak asal bersuara, walau itu suara kebenaran).

Kebenaran bukan untuk disunyikan, tidak pula untuk dibungkam, karena hal demikian menantang kebenaran itu sendiri, suarakanlah kebenaran, dengungkanlah kebenaran, kumandankanlah kebenaran walau lagit akan runtuh atau bumi akan kiamat. Suara kebenaran adalah suara Tuhan. (***)

Palopo, 12 Juni 2015.
read more...

Wednesday, May 27, 2015

Mendesak Direvisi; Ditemukan Banyak Kejanggalan Dalam Perda Miras Makassar


Para pedagang eceran tradisional minuman beralkohol (minol) hanya bisa pasrah dengan pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Kota Makassar.


Aparat gabungan saat merazia sejumlah barang dagangan para pedagang ini tak mampu berbuat apa-apa. Mereka menyerahkan saja semua yang ingin disita aparat gabungan polisi dan Satpol PP.
Dengan pemberlakuan Perda nomor 4 tahun 2014 ini, berarti tidak ada lagi pedagang eceran minol. Minol hanya bisa ditemukan di supermarket dan hypermarket, untuk minol yang bisa dibawa pulang. Tidak ada lagi minol boleh dijual di minimarket dan pedagang eceran.
Sementara minol juga hanya bisa ditemukan di bar, hotel bintang 3, 4, dan 5. Juga di pub, karaoke, dan diskotik. Minol yang dijual di sana pun hanya boleh diminum di sana, tidak boleh untuk dibawa pulang.
Masalah minol atau minuman keras (miras) belakangan ini menjadi isu nasional. Sebab pemberlakuan efektif Permendag pada 16 April 2015 ini, mendapat banyak tanggapan dari para pelaku usaha hiburan dan industri minol. Pasalnya, dinilai banyak kejanggalan dan merugikan pelaku usaha.
Begitupun dengan Perda tentang minol di Kota Makassar. Perda inisiatif dewan ini dinilai banyak yang janggal dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Melihat banyaknya masalah dan yang dinilai janggal dengan masalah Perda ini, Media Duta Express bekerjasama dengan Lembaga Pelatihan dan Kajian Informasi Publik Tupanrita Makassar, berinisiatif menggelar dialog bersama antara pelaku usaha, Pemkot Makassar, DPRD Makassar, dan menghadirkan pakar hukum tata negara Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo, Prof Dr H Lauddin Marsuni, MH.
Namun sayangnya, tak satupun anggota dewan yang menyempatkan diri untuk hadir. Panitia berharap, agar ketidakhadiran wakil rakyat terhormat tersebut, bukan bentuk lari dari tanggungjawab dari aturan yang telah dibuatnya. Alasan anggota dewan ini melakukan rapat paripurna pertanggungjawabab wali kota, mulai pagi sampai sore, Jumat 17 April 2015 lalu.
Begitupun juga dengan pihak pemkot. Tak satupun pengambil kebijakan yang hadir pada dialog yang bertema 'Mencari Win-win Solution Pengendalian Miras di Kota Makassar' di Grand Clarion and Convention Hotel, Jumat 17 April 2017 lalu.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Kota Makassar Ismail Tallu Rahim, hanya mengutus Kabid Pedagangan Muhammad Fadli. Alasannya, karena Kadis ada perjalanan dinas ke Jakarta. Sementara dari Satpol PP hanya diwakil Kaur Opsdal Edward. Tidak ada penjelasan apa-apa kepada panitia perihal ketidakhadiran Kasatpol PP Imam Hud.
Dari dialog yang dihadiri puluhan pelaku usaha tersebut, Prof Lauddin, memaparkan sejumlah kejanggalan dalam Perda Minol inisiatif DPRD Makassar itu.
Tenaga ahli DPRD Sulsel ini menilai, Perda Minol itu banyak bertentangan dengan peraturan atau regulasi yang lebih tinggi. Salah satu peraturan yang jelas bertentangan adalah Permendag RI nomor 20 tahun 2014.
Tenaga ahli Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel ini menjelaskan, dalam Permendag RI No 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran serta penjualan minuman beralkohol, sudah sangat jelas menyebutkan, jika tidak ada larangan dalam penjualan miras bagi pengusaha ritel dan supermarket.
Hanya saja, lanjut dia, dalam perda No 4 tahun 2014, memberikan larangan kepada pengusaha ritel dan supermarket di Kota Makassar.
"Intinya adalah, pengendalian dan pengawasan miras, bukan pelarangan. Harus diapakan Perda No 4 tahun 2014 ini? Ini dapat direvisi dengan menyesuaikan aturan yang lebih tinggi, supaya ada instrumen pengendalian," jelas konsultan ahli di sejumlah daerah ini.
Menurut Prof Lauddin, para pengecer mestinya juga ikut diakomodir dalam Perda miras tersebut. Sebab, dalam perda yang hanya memberikan kebebasan penjualan di lima tempat seperti hotel, karaoke, bar, pub, dan restoran saat ini tidak efektif.
Hal itu, kata dia, cenderung mematikan para pengecer yang juga punya hak dalam regulasi untuk mengembangkan usahanya, tanpa mengabaikan pengendalian, pengawasan, dan pembatasan bagi mereka.
"Para pengecer termasuk dalam pelaku usaha yang juga memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Kegiatan usaha adalah hak asasi manusia dan sesuai UU RI tahun 1945 Pasal 28 d ayat (1) dan pasal 28 i ayat (2) UUD. Pemerintah harus tetap mengakomodir mereka dalam aturan tanpa mengabaikan pengendalian, pengawasan, dan pembatasan," katanya.
Olehnya itu, kata Prof Lauddin, harus ada solusi yuridis dari pemerintah kota (Pemkot) serta DPRD Makassar sebagai pembuat regulasi. DPRD dapat melakukan revisi terhadap perda No 4 tahun 2014 tersebut dengan tetap memberikan ruang kepada pengecer untuk melanjutkan usaha mereka.
"Ini saya lakukan untuk membela kemanusian. Bukan membela miras. Sebab dengan pelarangan penjualan pengecer tradisional ini, maka akan ada orang yang kehilangan pekerjaannya. Padahal, UU telah menjamin setiap orang berhak melakukan kegiatan usaha, namun tetap harus diawasi, bukan dilarang," tandasnya.
Selain Permendag, Perda ini juga bertentangan dengan sejumlah regulasi yang ada, Prof Lauddin menilai, Perda nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Kota Makassar, tidak singkron atau bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Bukan hanya Permendag 20 tahun 2014, namun ada beberapa regulasi lain yang dikesampingkan dalam Perda tersebut.
Peraturan yang bertentangan dengan Perda nomor 4 tahun 2014, yang dibuat DPRD Kota Makassar, yakni pasal 28 d ayat (1) dan pasal 28 i ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia (hak asasi manusia). Dalam UU ini, pasal 28 d ayat (1), menyebutkan, setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Kemudian dalam pasal 28 i ayat (2) menyebutkan, setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap yang bersifat diskriminatif itu.
"Ini berarti, menjalankan usaha adalah hak asasi manusia. Namun perlu ada pengawasan, bukan pelarangan menjalankan usaha," tandasnya.
Selanjutnya, Perda Minol Makassar juga bertentangan dengan pasal 4 huruf a UU nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan.
Dalam pasal tersebut menyebutkan, bahwa siapapun dilarang tanpa izin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan. "Karena miras atau minol termasuk dalam pengawasan, maka tidak boleh menjual tanpa izin. Ini berarti tidak dilarang jika ada izin. Dibolehkan tapi ada prosedur," jelasnya.
Kemudian dalam Perda ini juga melupakan pasal 1 angka 3 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yang menyebutkan, pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
"Namun dalam Perda, hanya yang berbadan hukum yang boleh melakukan kegiatan usaha. Padahal dalam UU ini, yang boleh melakukan usaha tidak harus perseroan, tapi juga bisa perseorangan," terangnya.
Selain itu, Perda ini juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 74 tahun 2013.
"Solusi yuridis yang bisa ditempuh adalah, ajukan revisi Perda nomor 4 tahun 2014 ke dewan. Dan yang kedua, akomodir hak para pelaku usaha kecil, seperti pengecer minol namun dengan pengawasan yang lebih baik," sarannya, memberi solusi.

PELAKU USAHA
Ketua Forum Industri Pariwisata dan Pengecer Tradisional Kota Makassar, Ir Zulkarnaen Ali Naru, menyebutkan, sangat banyak kejanggalan dalam Perda nomor 4 tahun 2014 ini.
Menurutnya, sempat setelah disahkan, Perda Miras yang beredar ke para pelaku usaha masih memakai waktu Indonesia Barat (WIB). Diduga Perda hasil jiplakan alias copy-paste, atau tidak konsistenan penggunaan waktu. Sebab setelah disadari, perda yang berdar itu kemudian ditarik lalu diganti dengan Wita (Waktu Indonesia Tengah).
"Kemudian, pedagang pengecer minol tradisional tidak pernah dilibatkan selama dalam pembahasan. Padahal mereka yang terkena dampak langsung dari Perda ini. Ini jelas melanggar aturan," tandas Zulkarnaen, yang juga Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) ini.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Perda Miras ini, yang terkait masa berlaku SIUP-MB untuk penjual langsung hanya berlaku selama 1 tahun. Padahal di Permendag RI 20 tahun 2014, pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), disebutkan SIUP-MB berlaku 3 tahun.
"Pasal 7 ayat (4) Perpres nomor 74 tahun 2014 perihal kewenangan daerah sesuai dengan isi pengaturannya adalah kewenangan dalam menetapkan pembatasan peredaran minuman beralkohol di tempat-tempat sebagaimana disebut pada ayat (1) dan (3) bukan palarangan, tapi hanya pengawasan dan pengaturan. Olehnya, larangan penjualan eceran yang diatur padal 18 Perda nomor 4 tahun 2014, telah melampaui kewenangan yang diberikan dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Perpres nomo 74 tahun 2014," terangnya.
Pasal 22 huruf f Perda Miras Makassar terkait pembentukan tim terpadu yang melibatkan unsur organisasi keagamaan, ormas, dan LSM, malah akan menimbulkan dampak yang serius. Sebab hal ini seolah memberi mandat tersendiri dan memberikan pembenaran bagi ormas untuk melakukan penegakan hukum sepihak dan main hakim sendiri terhadap pedagang. Padahal, dalam pasal 33 huruf d Permendag 20 tahun 2014, disebutkan tim terpadu hanya dari unsur pemerintah dan keamanan, tidak ada pelibatan ormas atau LSM dan yang lainnya.
Dikatakannya, dampak penghapusan pedagang pengecer minol dalam Perda ini dikhawatirkan akan menimbulkan beredarnya minol oplosan, karena minol sulit ditemukan, sementara sebagian orang minol sudah menjadikan kebutuhan.
"Kemudian juga mengurangi pendapatan daerah, menyebabkan juga pengangguran atau kehilangan pekerjaan bagi karyawan dan pengecer minol," tandasnya.
Mantan jurnalis ini juga menyebutkan, pelarangan pengecer juga berarti membunuh pelaku usaha kecil (pengecer) dan membesarkan pengusaha besar (supermarket dan hypermarket).
"Dengan sulitnya minol ditemukan, maka akan mengurangi kunjungan wisatawan tertentu ke Makassar. Sebab orang-orang tertentu biasanya enggan datang jika tidak ada minol dijual," tandasnya.
Jadi, kata dia, solusinya yang ditawarkan adalah, tetap mengakomodir 20 pengecer tradisional yang tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kota Makassar. Mereka inilah yang diawasi ketat. Jika melanggar, cabut izinnya, dan jangan keluarkan aturan baru lagi. Kalau 20 pengecer ini melanggar, maka tidak usah lagi ada pengecer.
"Memang ada 150 lebih pengecer yang pernah ada. Tapi setelah kami survei, hanya ada 20 yang pantas. Selainnya, ada yang dekat dengan sekolah, rumah ibadah, dan tempatnya tidak memenuhi syarat," jelasnya.
Sekaitan dengan banyaknya anggapan miras atau minol yang menjadi penyebab kriminalitas, Zulkarnaen membantah hal itu. Menurutnya, minol saat ini bukan penyebab kriminal, sebab tidak ada data yang menyebutkan hal itu. Contohnya, Jalan Nusantara jarang ada kasus kriminal yang diakibatkan semata oleh minol.
Dikatakannya, saat ini pihaknya telah mengajukan ke dewan agar Perda ini segera direvisi. Sebab menurutnya, Perda ini sudah mendesak direvisi. Banyak hal yang janggal. "Kami juga sudah audiens dengan para pemangku kepentingan untuk segera merevisi ini. Sebab idealnya menurut kami, pengecer tidak boleh dimatikan. Cukup diawasi dengan baik, sehingga pendapatan daerah bisa bertambah," ujarnya.

DISPERINDAG: ITU INISIATIF DEWAN
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar dan Satpol PP Kota Makassar, mengaku setuju saja dengan usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Kota Makassar.
Perda inisiatif anggota DPRD Kota Makassar, mengurangi pendapatan daerah. Sebab ada pelarangan penjualan minuman beralkohol (minol) di tingkat pengecer. Selain itu, mendengar banyak keluhan dari masyarakat pengecer, karena usaha mereka ditutup. Selain dampak lain.
Kabid Pedagangan Disperindag Makassar, Muhammad Fadli, yang mewakili Kadisperindag Ismail Tallu Rahim, pada kesempatan itu, mengaku, jika keluhan pelaku usaha tersebut cukup masuk akal.
"Saya kira apa yang menjadi keluhan pelaku usaha ini adalah benar. Perda ini adalah inisiatif dewan, sehingga kami cukup ikut dengan aturan yang ada. Kalau mau diusul revisi, kami setuju saja," katanya.
Dikatakannya, target PAD yang ditargetkan Disperindag sebesar Rp5,6 miliar tahun ini harus menggenjot dari sektor yang dibolehkan aturan. Ia mengaku, jika penghapusan pedagang pengecer ini jelas mengurangi potensi pendapatan yang ada.
Sementara itu, Kaur Operasional dan Pengendalian Satpol PP Makssar, Edward, pada kesempatan itu juga, mengatakan, jika selama Perda ini belum direvisi, maka pihaknya tetap akan menindak. "Jadi kalau mau ada perubahan, sebaiknya ini direvisi. Sebelum itu direvisi, maka kami tidak ada kompromi," tandasnya.
Saat ini, kata dia, sudah ada 4.076 botol yang disita. Kebanyakan dari penjualan eceran, dan SITU SIUP-nya tidak ada. "Semua yang kami lakukan ini, semuanya berdasar investigasi. Jadi sebelum menggerebek, kami sudah investigasi memang. Jadi mohon maaf kepada para pengusaha ini, karena itulah tugas kami, mengawal Perda," tandasnya.
Ia juga mengaku, masalah minol ini persoalan dilematis. Di sisi lain menuju kota dunia, tapi di sisi lain, kota dunia biasanya ada minol. Ini juga sebenarnya bisa mengurangi investor yang masuk. (up-jy)


>>> Grafis <<<


Mengapa Harus Direvisi?

Dugaan Kejanggalan Perda Makassar

Versi Pelaku Usaha
- Setelah disahkan, Perda Miras yang beredar ke para pelaku usaha masih memakai waktu Indonesia Barat (WIB). Diduga Perda hasil jiplakan alias copy-paste.
- Pedagang pengecer minol tradisional tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan. Padahal mereka yang terkena dampak langsung dari Perda ini.
- Ketentuan pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Perda Miras ini, yang terkait masa berlaku SIUP-MB untuk penjual langsung hanya berlaku selama 1 tahun. Padahal di Permendag RI 20 tahun 2014, pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), disebutkan SIUP-MB berlaku 3 tahun.
- Pasal 7 ayat (4) Perpres nomor 74 tahun 2014 perihal kewenangan daerah sesuai dengan isi pengaturannya adalah kewenangan dalam menetapkan pembatasan peredaran minuman beralkohol di tempat-tempat sebagaimana disebut pada ayat (1) dan (3) bukan palarangan, tapi hanya pengawasan dan pengaturan. Olehnya, larangan penjualan eceran yang diatur padal 18 Perda nomor 4 tahun 2014, telah melampaui kewenangan yang diberikan dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Perpres nomo 74 tahun 2014.
- Pasal 22 huruf f Perda Miras Makassar terkait pembentukan tim terpadu yang melibatkan unsur organisasi keagamaan, ormas, dan LSM, malah akan menimbulkan dampak yang serius. Sebab hal ini seolah memberi mandat tersendiri dan memberikan pembenaran bagi ormas untuk melakukan penegakan hukum sepihak dan main hakim sendiri terhadap pedagang. Padahal, dalam pasal 33 huruf d Permendag 20 tahun 2014, disebutkan tim terpadu hanya dari unsur pemerintah dan keamanan, tidak ada pelibatan ormas atau LSM dan yang lainnya.


Versi Pakar Hukum Tata Negara
- Bertentangan dengan Pasal 28 d ayat (1) dan pasal 28 i ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia terkait masalah Hak Asasi Manusia (HAM).
- Tidak singkron pasal 4 huruf a UU nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan.
- Pasal 1 angka 3 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
- Peraturan Presiden RI nomor 74 tahun 2013.


Tanggapan Disperindag
- Perda itu adalah inisiatif DPRD Kota Makassar.
- Sepakat jika ada yang mengajukan revisi Perda.
- Siap memberikan pelayanan yang sama kepada semua pihak, tanpa membeda-bedakan.
- Mengakui jika penghapusan pedagang eceran minol kurangi pendapatan daerah.


Tanggapan Satpol PP
- Siap menegakkan Perda Miras ini sampai setelah ada perubahan.
- Kalau keberatan, silahkan ajukan revisi ke DPRD.
- Seluruh tindakan penggerebekan berdasar investigasi.


Dampak penghapusan pedagang pengecer minol
- Dikhawatirkan akan beredar minol oplosan, karena sulit ditemukan, sementara sebagian orang sudah menjadikannya kebutuhan.
- Mengurangi pendapatan daerah.
- Pengangguran atau kehilangan pekerjaan bagi karyawan dan pengecer minol.
- Membunuh pelaku usaha kecil (pengecer) dan membesarkan pengusaha besar (supermarket dan hypermarket).
- Akan mengurangi kunjungan wisatawan tertentu ke Makassar.
- Miras atau minol saat ini bukan penyebab kriminal, sebab tidak ada data yang menyebutkan hal itu. Contohnya, Jalan Nusantara jarang ada kasus kriminal yang diakibatkan semata oleh minol.


Solusi yang ditawarkan
- Ajukan revisi Perda nomor 4 tahun 2014 ke dewan.
- Akomodir hak para pelaku usaha kecil, seperti pengecer minol namun dengan pengawasan yang lebih baik.
- Asosiasi mengajukan hanya mengakomodir 20 pengecer yang tersebar di seluruh kecamatan di Kota Makassar. Sehingga pengawasannya lebih gampang.


*( Sumber: Diolah dalam berita

read more...

Saturday, May 09, 2015

Perda Miras Sebaiknya Hanya Memperketat, Bukan Melarang

Suasana Dialog Miras yang digelar Media Duta di Hotel Clarion Makassar

Masalah minuman beralkohol (minol) adalah masalah yang kompleks. Tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian orang sudah menjadikannya kebutuhan sehari-hari. Minol juga tidak dilarang dijual di Indonesia, hanya saja termasuk dalam barang-barang pengawasan. Hanya yang perlu dilakukan adalah pengawasan ketat terhadap peredarannya.

Pada edisi kali ini, redaksi mengangkat topik utama terkait masalah aturan pengendalian minol atau miras di Kota Makassar.

Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2014 tentang minol di Kota Makassar banyak menuai protes, utamanya dari kalangan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang selama ini menjual eceran minol. Sebab dalam Perda ini, pengecer tradisional dilarang menjual lagi. Tapi hanya dibolehkan dijual dan diminum langsung di lima tempat, yakni hotel berbintang 3, 4, dan 5, pub, karaoke, diskotik, dan cafe.

Hal ini tentu mendapat perlawanan dari para pelaku usaha kecil, yang mengecer minol namun tetap diawasi ketat aparat.

Kami ingin menegaskan, bahwa kami bukan membela minol atau membiarkan minol ini dijual bebas tanpa pengawasan, tapi setidaknya membela pelaku UMKM ini. Karena dengan pelarangan ini, maka mereka akan kehilangan pekerjaan dan penghasilannya sudah pasti berkurang. Ibarat sudah kecil ditindis pula. Hanya pengusaha besar yang dibolehkan menjual, sementara pelaku usaha kecil dilarang.

Kami sepakat dengan apa yang diutarakan Prof Lauddin Marsuni, bahwa ini bukan membela minol, tapi demi keadilan dan kemanusiaan.
Selain itu, dengan pelarangan pedagang minol ini, maka PAD Kota Makassar akan berkurang dari sektor riil ini. Di tengah pemkot menggenjot PAD Rp1 triliun, kini harus memutar otak lagi untuk mencari sumber PAD yang lain.

Pabrik minol di Kota Makassar setidaknya ada empat pabrik yang aktif beroperasi. Jika mereka tidak punya pengecer, lalu mau dijual kemana. Selain itu, para pelaku usaha mengkhawatirkan, sulitnya diperoleh minol ini, akan berdampak pada munculnya minol oplosan, yang dampaknya akan jauh lebih besar. Bahkan sampai menghilangkan nyawa orang.
Kemudian, tidak adanya minol yang dijual eceran, juga dikhawatirkan akan memicu masuknya minol dari daerah lain yang dijual dengan sembunyi-sembunyi alias ilegal. Ini jelas merugikan kota.

Pada dialog yang kami gelar di Hotel Clarion, 17 April lalu, solusinya adalah perda minol Makassar harus direvisi. Sebab selain merugikan pelaku usaha kecil, juga banyak kejanggalan dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Perda nanti ini, diharapkan agar bisa mengakomodir pengecer tradisional, tapi dengan catatan izin penjualan itu harus diseleksi ketat. Tidak boleh dekat dengan sarana pendidikan, masjid, dan tempatnya harus 12 meter persegi, sebagaimana diatur dalam Permendag 20 tahun 2014. Juga minol harus disimpan terpisah dari barang jualan lainnya. Sebaiknya bukan melarang, tapi memperketat pengawasan dan pemberian izin menjual.

Selain itu, tentunya semoga tidak lagi ada poin-poin yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Sekali lagi, kami tidak membela minol, tapi membela kemanusiaan, seperti yang disampaikan Prof Lauddin Marsuni, saat membedah regulasi minol, pada dialog bersama para pelaku usaha hiburan dan pengecer minol di Makassar. Terima kasih. (***)

Edisi April 2015, Tabloid Media Duta Express
read more...