Dewan Pers telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) sejak 2014 lalu. SE tersebut mewajibkan badan hukum perusahaan pers harus berupa PT. Yakni SE nomor 1/SE-DP/I/2014 tentang pelaksanaan UU pers dan standar perusahaan pers tertanggal 16 Januari 2014.
SE ini merujuk pada pasal 9 ayat (2) UU 40 tahun 1999 tentang pers. Dalam SE tersebut menyebutkan, perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia. Dewan Pers menerangkan melalui surat edarannya, bahwa yang dimaksud badan hukum Indonesia adalah PT.
SE ini sebenarnya mewajibkan semua perusahaan pers sudah berbadan hukum Indonesia berupa PT sejak 1 Juli 2014.
Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, telah menerangkan, dalam beberapa pernyataannya, yang dikutip di beberapa media nasional, bahwa maksud dari mewajibkan perusahaan pers berbadan hukum berupa PT, tidak lain adalah untuk melindungi pekerja pers.
Sebab menurutnya, jika sudah berbadan hukum PT, saat ada sengketa hukum, maka akan terlindungi. Dewan pers akan leluasa ikut membela pekerja pers tersebut. Hal ini berbeda jika hanya dalam bentuk CV atau firma. Sengketa hukum itu bisa berdampak sampai ke pribadi jurnalis, dan dewan pers tidak bisa berbuat apa-apa. Sementara jika PT bersengketa hukum, maka pengadilan hanya bisa menyita aset PT tersebut dan dewan pers bisa mebelanya.
Berangkat dari situlah, maka kami dari manajemen Tabloid Media Duta Express, berusaha keras untuk membentuk badan hukum berupa PT. Sejak awal terbit, kami sebenarnya hanya bentuk CV. Namun Alhamdulillah, sekarang Media Duta sudah berbadan hukum berupa PT, dengana nama PT Duta Syiar Cakrawala.
Dengan badan hukum perusahaan pers yang sudah memenuhi standar dewan pers ini, kami harap Media Duta akan mampu tambil lebih baik lagi. Tapi tentunya, ini semua akan terwujud jika semua pihak ikut membantu. Baik secara moril maupun materil.
Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang ikut berpartisipasi dalam kesuksesan ini. (Media Duta Express Edisi Juni 2015)
0 komentar: on "Laksanakan Surat Edaran Dewan Pers"
Post a Comment