Friday, December 04, 2009

PERATURAN DEWAN PERS (Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008)

PERATURAN DEWAN PERS

Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008

Tentang

PENGESAHAN SURAT KEPUTUSAN DEWAN PERS
NOMOR 03/SK-DP/III/2006
TENTANG KODE ETIK URNALISTIK SEBAGAI PERATURAN DEWAN PERS

DEWAN PERS,

Menimbang : Bahwa agar Kode Etik Jurnalistik yang telah disepakati dan difasilitasi oleh Dewan Pers dalam Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 dapat berlaku secara lebih efektif, maka perlu ditetapkan dalam bentuk Peraturan Dewan Pers.

Mengingat : 1. Pasal 7 ayat (2), Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;

2. Keputusan Presiden Nomor 7/M Tahun 2007 Tanggal 9 Februari 2007, tentang Keanggotaan Dewan Pers periode tahun 2006—2009.

3. Keputusan Sidang Pleno Dewan Pers, Senin, tanggal 12 Mei 2008, di Jakarta.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : Peraturan Dewan Pers tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tertanggal 24 Maret 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers

Pertama : Mengesahkan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SKDP/III/2006 tertanggal 24 Maret 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik dengan segala lampirannya sebagai Peraturan Dewan Pers

Kedua : Peraturan Dewan Pers ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Mei 2008

Ketua Dewan Pers,

dto

Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA

Lampiran:

PERATURAN DEWAN PERS

Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008

Menimbang :

1. Bahwa telah terjadi perkembangan yang sangat pesat dalam kehidupan pers nasional selama enam tahun terakhir sejak diberlakukannya Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers;

2. Bahwa Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) yang disepakati oleh

1. 26 organisasi wartawan di Bandung pada tanggal 6 Agustus 1999 dinilai perlu dilengkapi sehingga dapat menampung berbagai persoalan pers yang berkembang saat ini, terutama yang terjadi pada media pers elektronik.

2. Bahwa berbagai perusahaan pers dan organisasi wartawan masingmasing telah mempunyai kode etik;

3. Bahwa dengan demikian perlu ditetapkan kode etik jurnalistik yang baru yang berlaku secara nasional, sebagai landasan moral atau etika profesi dan menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan.

Mengingat :

  1. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers;
  2. Keputusan Presiden Nomor 143/M Tahun 2003 tanggal 13 Agustus 2003, tentang Keanggotaan Dewan Pers periode tahun 2003—2006.
  3. Keputusan Sidang Pleno I Lokakarya V yang dihadiri 29 organisasi pers, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia pada hari Selasa, 14 Maret 2006, di Jakarta;
  4. Sidang Pleno Dewan Pers pada hari Jumat, 24 Maret 2006, di Jakarta.

MEMUTUSKAN

Memutuskan :

Pertama : Kode Etik Jurnalistik sebagaimana terlampir sebagai pengganti dari Kode Etik Wartawan Indonesia.

Kedua : Kode Etik Wartawan Indonesia sebagaimana terdapat dalam Surat Keputusan Dewan Pers No.1/SK-DP/2000 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ketuga : Keputusan Dewan Pers ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 24 Maret 2006

Ketua Dewan Pers,

dto

Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA



Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 komentar: on "PERATURAN DEWAN PERS (Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008)"

Post a Comment