Latest Posts

Friday, December 04, 2009

Seratus Tokoh yang Paling Berpengaruh dalam Sejarah oleh Michael H. Hart


Dalam bukunya Tentang Sastra Inggris, Voltaire --tatkala berada di negeri itu tahun 1726-- mendengar ada diskusi di kalangan cendikiawan perihal: siapa manusia paling jempolan. Caesar? Alexander? Tamerlane? atau Cromwell? Salah seorang peserta bilang, tak syak lagi pastilah Sir Isaac Newton jago bin jagonya. Voltaire akur dengan pilihan ini dengan pertimbangan, "Memang dialah yang membimbing kita punya pikiran dengan kekuatan kebenaran, bukan membelenggunya dengan kekerasan. Karena itu sepatutnya kita menaruh hormat dan salam ta'zim dan berhutang budi tak terperikan."

Apa betul Voltaire yakin Sir Isaac Newton manusia terjempol di jagad, ataukah sekedar mencoba, menampilkan permasalahan filosofis karena penunjukan itu akan memancing pertanyaan-pertanyaan susulan: dari sekian milyar manusia yang pernah lahir di dunia, siapa diantara mereka yang punya Pengaruh terhadap jalannya sejarah?

Buku ini merupakan jawaban saya. Ada seratus anak manusia dalam daftar yang saya susun dan saya yakin keseratus orang itu menentukan arah jalannya sejarah. Perlu saya tegaskan, mereka itu bukanlah manusia-manusia dalam artian "terbesar," melainkan dalam arti paling berpengaruh dalam sejarah. Misalnya, saya cantumkan Stalin dalam daftar, karena pengaruhnya dalam sejarah, tak peduli dia itu bengis dan jahanam. Di lain pihak, orang suci dan keramat seperti Bunda Carini, tidak.

Seratus Tokoh yang Paling Berpengaruh dalam Sejarah
Michael H. Hart, 1978
Terjemahan H. Mahbub Djunaidi, 1982
PT. Dunia Pustaka Jaya
Jln. Kramat II, No. 31A
Jakarta Pusat
Daftar Urutan Nama-nama tokoh yang paling berpengaruh dalam sejarah dunia... 01. Nabi Muhammad 02. Isaac Newton 03. Nabi Isa 04. Buddha 05. Kong Hu Cu 06. St. Paul 07. Ts'ai Lun 08. Johann Gutenberg 09. Christopher Columbus 10. Albert Einstein 11. Karl Marx 12. Louis Pasteur 13. Galileo Galilei 14. Aristoteles 15. Lenin 16. Nabi Musa 17. Charles Darwin 18. Shih Huang Ti 19. Augustus Caesar 20. Mao Tse-Tung 21. Jengis Khan 22. Euclid 23. Martin Luther 24. Nicolaus Copernicus 25. James Watt 26. Constantine Yang Agung 27. George Washington 28. Michael Faraday 29. James Clerk Maxwell 30. Orville Wright & Wilbur Wright 31. Antone Laurent Lavoisier 32. Sigmund Freud 33. Alexander Yang Agung 34. Napoleon Bonaparte 35. Adolf Hitler 36. William Shakespeare 37. Adam Smith 38. Thomas Edison 39. Antony Van Leeuwenhoek 40. Plato 41. Guglielmo Marconi 42. Ludwig Van Beethoven 43. Werner Heisenberg 44. Alexander Graham Bell 45. Alexander Fleming 46. Simon Bolivar 47. Oliver Cromwell 48. John Locke 49. Michelangelo 50. Pope Urban II 51. Umar Ibn Al-Khattab 52. Asoka 53. St. Augustine 54. Max Planck 55. John Calvin 56. William T.G.Morton 57. William Harvey 58. Antoine Henri Becquerel 59. Gregor Mendel 60. Joseph Lister 61. Nikolaus August Otto 62. Louis Daguerre 63. Joseph Stalin 64. Rene Descartes 65. Julius Caesar 66. Francisco Pizarro 67. Hernando Cortes 68. Ratu Isabella I 69. William Sang Penakluk 70. Thomas Jefferson 71. Jean-Jacques Rousseau 72. Edward Jenner 73. Wilhelm Conrad Rontgen 74. Johann Sebastian Bach 75. Lao Tse 76. Enrico Fermi 77. Thomas Malthus 78. Francis Bacon 79. Voltaire 80. John F. Kennedy 81. Gregory Pincus 82. Sui Wen Ti 83. Mani 84. Vasco Da Gama 85. Charlemagne 86. Cyrus Yang Agung 87. Leonhard Euler 88. Niccolo Machiavelli 89. Zoroaster 90. Menes 91. Peter Yang Agung 92. Meng-Tse (Mencius) 93. John Dalton 94. Homer 95. Ratu Elizabeth I 96. Justinian I 97. Johannes Kepler 98. Pablo Picasso 99. Mahavira 100. Neils Bohr Tokoh Terhormat Tertinggal St. Thomas Aquinas Archimedes Charles Babbage Khufu (Cheops) Marie Curie Benjamin Franklin Mohandas Gandhi Abraham Lincoln Ferdinand Magellan Leonardo Da Vinci Pendapat Akhir: A, B, C
read more...

KODE ETIK WARTAWAN INDONESIA

KODE ETIK WARTAWAN INDONESIA

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, ndang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.


Download Selanjutnya............

read more...

Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999

UU 40/1999: PERS

HOP Itjen Dep. Kimpraswil 1/11

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
P E R S
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatanrakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupanbermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;

b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;

c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;

d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;

f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undangundang Dasar 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.


Download Selengkapnya........

read more...

PERATURAN DEWAN PERS (Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008)

PERATURAN DEWAN PERS

Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008

Tentang

PENGESAHAN SURAT KEPUTUSAN DEWAN PERS
NOMOR 03/SK-DP/III/2006
TENTANG KODE ETIK URNALISTIK SEBAGAI PERATURAN DEWAN PERS

DEWAN PERS,

Menimbang : Bahwa agar Kode Etik Jurnalistik yang telah disepakati dan difasilitasi oleh Dewan Pers dalam Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 dapat berlaku secara lebih efektif, maka perlu ditetapkan dalam bentuk Peraturan Dewan Pers.

Mengingat : 1. Pasal 7 ayat (2), Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;

2. Keputusan Presiden Nomor 7/M Tahun 2007 Tanggal 9 Februari 2007, tentang Keanggotaan Dewan Pers periode tahun 2006—2009.

3. Keputusan Sidang Pleno Dewan Pers, Senin, tanggal 12 Mei 2008, di Jakarta.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : Peraturan Dewan Pers tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tertanggal 24 Maret 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers

Pertama : Mengesahkan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SKDP/III/2006 tertanggal 24 Maret 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik dengan segala lampirannya sebagai Peraturan Dewan Pers

Kedua : Peraturan Dewan Pers ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Mei 2008

Ketua Dewan Pers,

dto

Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA

Lampiran:

PERATURAN DEWAN PERS

Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008

Menimbang :

1. Bahwa telah terjadi perkembangan yang sangat pesat dalam kehidupan pers nasional selama enam tahun terakhir sejak diberlakukannya Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers;

2. Bahwa Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) yang disepakati oleh

1. 26 organisasi wartawan di Bandung pada tanggal 6 Agustus 1999 dinilai perlu dilengkapi sehingga dapat menampung berbagai persoalan pers yang berkembang saat ini, terutama yang terjadi pada media pers elektronik.

2. Bahwa berbagai perusahaan pers dan organisasi wartawan masingmasing telah mempunyai kode etik;

3. Bahwa dengan demikian perlu ditetapkan kode etik jurnalistik yang baru yang berlaku secara nasional, sebagai landasan moral atau etika profesi dan menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan.

Mengingat :

  1. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers;
  2. Keputusan Presiden Nomor 143/M Tahun 2003 tanggal 13 Agustus 2003, tentang Keanggotaan Dewan Pers periode tahun 2003—2006.
  3. Keputusan Sidang Pleno I Lokakarya V yang dihadiri 29 organisasi pers, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia pada hari Selasa, 14 Maret 2006, di Jakarta;
  4. Sidang Pleno Dewan Pers pada hari Jumat, 24 Maret 2006, di Jakarta.

MEMUTUSKAN

Memutuskan :

Pertama : Kode Etik Jurnalistik sebagaimana terlampir sebagai pengganti dari Kode Etik Wartawan Indonesia.

Kedua : Kode Etik Wartawan Indonesia sebagaimana terdapat dalam Surat Keputusan Dewan Pers No.1/SK-DP/2000 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ketuga : Keputusan Dewan Pers ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 24 Maret 2006

Ketua Dewan Pers,

dto

Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA


read more...

Tuesday, December 01, 2009

Sejarah Jurnalistik

Sejarah Jurnalistik
(Materi Kuliah “Pengantar Ilmu Jurnalistik” Jurusan KPI UIN SGD Bandung)

Oleh ASM. ROMLI

Berbagai literatur tentang sejarah jurnalistik senantiasa merujuk pada “Acta Diurna” pada zaman Romawi Kuno masa pemerintahan kaisar Julius Caesar (100-44 SM).

“Acta Diurna”, yakni papan pengumuman (sejenis majalah dinding atau papan informasi sekarang), diyakini sebagai produk jurnalistik pertama; pers, media massa, atau surat kabar harian pertama di dunia. Julius Caesar pun disebut sebagai “Bapak Pers Dunia”.

Sebenarnya, Caesar hanya meneruskan dan mengembangkan tradisi yang muncul pada permulaan berdirinya kerajaan Romawi. Saat itu, atas peritah Raja Imam Agung, segala kejadian penting dicatat pada “Annals”, yakni papan tulis yang digantungkan di serambi rumah. Catatan pada papan tulis itu merupakan pemberitahuan bagi setiap orang yang lewat dan memerlukannya.

Saat berkuasa, Julius Caesar memerintahkan agar hasil sidang dan kegiatan para anggota senat setiap hari diumumkan pada “Acta Diurna”. Demikian pula berita tentang kejadian sehari-hari, peraturan-peraturan penting, serta apa yang perlu disampaikan dan diketahui rakyatnya. Papan pengumuman itu ditempelkan atau dipasang di pusat kota yang disebut “Forum Romanum” (Stadion Romawi) untuk diketahui oleh umum.

Berita di “Acta Diurna” kemudian disebarluaskan. Saat itulah muncul para “Diurnarii”, yakni orang-orang yang bekerja membuat catatan-catatan tentang hasil rapat senat dari papan “Acta Diurna” itu setiap hari, untuk para tuan tanah dan para hartawan.

Dari kata “Acta Diurna” inilah secara harfiah kata jurnalistik berasal yakni kata “Diurnal” dalam Bahasa Latin berarti “harian” atau “setiap hari.” Diadopsi ke dalam bahasa Prancis menjadi “Du Jour” dan bahasa Inggris “Journal” yang berarti “hari”, “catatan harian”, atau “laporan”. Dari kata “Diurnarii” muncul kata “Diurnalis” dan “Journalist” (wartawan).

Dalam sejarah Islam, cikal bakal jurnalistik yang pertama kali di dunia adalah pada zaman Nabi Nuh. Saat banjir besar melanda kaumnya, Nabi Nuh berada di dalam kapal beserta sanak keluarga, para pengikut yang saleh, dan segala macam hewan.

Untuk mengetahui apakah air bah sudah surut, Nabi Nuh mengutus seekor burung dara ke luar kapal untuk memantau keadaan air dan kemungkinan adanya makanan. Sang burung dara hanya melihat daun dan ranting pohon zaitun yang tampak muncul ke permukaan air. Ranting itu pun dipatuk dan dibawanya pulang ke kapal. Nabi Nuh pun berkesimpulan air bah sudah mulai surut. Kabar itu pun disampaikan kepada seluruh penumpang kapal.

Atas dasar fakta tersebut, Nabi Nuh dianggap sebagai pencari berita dan penyiar kabar (wartawan) pertama kali di dunia. Kapal Nabi Nuh pun disebut sebagai kantor berita pertama di dunia.

Masa Perkembangan
Kegiatan penyebaran informasi melalui tulis-menulis makin meluas pada masa peradaban Mesir, ketika masyarakatnya menemukan tehnik pembuatan kertas dari serat tumbuhan yang bernama “Phapyrus”.

Pada abad 8 M., tepatnya tahun 911 M, di Cina muncul surat kabar cetak pertama dengan nama “King Pau” atau Tching-pao, artinya "Kabar dari Istana". Tahun 1351 M, Kaisar Quang Soo mengedarkan surat kabar itu secara teratur seminggu sekali.

Penyebaran informasi tertulis maju sangat pesat sejak mesin cetak ditemukan oleh Johan Guttenberg pada 1450. Koran cetakan yang berbentuk seperti sekarang ini muncul pertama kalinya pada 1457 di Nurenberg, Jerman. Salah satu peristiwa besar yang pertama kali diberitakan secara luas di suratkabar adalah pengumuman hasil ekspedisi Christoper Columbus ke Benua Amerika pada 1493.

Pelopor surat kabar sebagai media berita pertama yang bernama “Gazetta” lahir di Venesia, Italia, tahun 1536 M. Saat itu Republik Venesia sedang perang melawan Sultan Sulaiman. Pada awalnya surat kabar ini ditulis tangan dan para pedagang penukar uang di Rialto menulisnya dan menjualnya dengan murah, tapi kemudian surat kabar ini dicetak.

Surat kabar cetak yang pertama kali terbit teratur setiap hari adalah Oxford Gazzete di Inggris tahun 1665 M. Surat kabar ini kemudian berganti nama menjadi London Gazzette dan ketika Henry Muddiman menjadi editornya untuk pertama sekali dia telah menggunakan istilah “Newspaper”.

Di Amerika Serikat ilmu persuratkabaran mulai berkembang sejak tahun 1690 M dengan istilah “Journalism”. Saat itu terbit surat kabar dalam bentuk yang modern, Publick Occurences Both Foreign and Domestick, di Boston yang dimotori oleh Benjamin Harris.

Pada Abad ke-17, di Inggris kaum bangsawan umumnya memiliki penulis-penulis yang membuat berita untuk kepentingan sang bangsawan. Para penulis itu membutuhkan suplai berita. Organisasi pemasok berita (sindikat wartawan atau penulis) bermunculan bersama maraknya jumlah koran yang diterbitkan. Pada saat yang sama koran-koran eksperimental, yang bukan berasal dari kaum bangsawan, mulai pula diterbitkan pada Abad ke-17 itu, terutama di Prancis.

Pada abad ke-17 pula, John Milton memimpin perjuangan kebebasan menyatakan pendapat di Inggris yang terkenal dengan Areopagitica, A Defence of Unlicenced Printing. Sejak saat itu jurnalistik bukan saja menyiarkan berita (to inform), tetapi juga mempengaruhi pemerintah dan masyarakat (to influence).

Di Universitas Bazel, Swiss jurnalistik untuk pertama kali dikaji secara akademis oleh Karl Bucher (1847 – 1930) dan Max Weber (1864 – 1920) dengan nama Zeitungskunde tahun 1884 M. Sedangkan di Amerika mulai dibuka School of Journalism di Columbia University pada tahun 1912 M/1913 M dengan penggagasnya bernama Joseph Pulitzer (1847 - 1911).

Pada Abad ke-18, jurnalisme lebih merupakan bisnis dan alat politik ketimbang sebuah profesi. Komentar-komentar tentang politik, misalnya, sudah bermunculan pada masa ini. Demikian pula ketrampilan desain/perwajahan mulai berkembang dengan kian majunya teknik percetakan.

Pada abad ini juga perkembangan jurnalisme mulai diwarnai perjuangan panjang kebebasan pers antara wartawan dan penguasa. Pers Amerika dan Eropa berhasil menyingkirkan batu-batu sandungan sensorsip pada akhir Abad ke-18 dan memasuki era jurnalisme modern seperti yang kita kenal sekarang.

Perceraian antara jurnalisme dan politik terjadi pada sekitar 1825-an, sehingga wajah jurnalisme sendiri menjadi lebih jelas: independen dan berwibawa. Sejumlah jurnalis yang muncul pada abad itu bahkan lebih berpengaruh ketimbang tokoh-tokoh politik atau pemerintahan. Jadilah jurnalisme sebagai bentuk profesi yang mandiri dan cabang bisnis baru.

Pada pertengahan 1800-an mulai berkembang organisasi kantor berita yang berfungsi mengumpulkan berbagai berita dan tulisan untuk didistribusikan ke berbagai penerbit surat kabar dan majalah. Kantor berita pelopor yang masih beroperasi hingga kini antara lain Associated Press (AS), Reuters (Inggris), dan Agence-France Presse (Prancis).

Tahun 1800-an juga ditandai dengan munculnya istilah Yellow Journalism (jurnalisme kuning), sebuah istilah untuk “pertempuran headline” antara dua koran besar di Kota New York. Satu dimiliki oleh Joseph Pulitzer dan satu lagi dimiliki oleh William Randolph Hearst.

Ciri khas “jurnalisme kuning” adalah pemberitaannya yang bombastis, sensasional, dan pemuatan judul utama yang menarik perhatian publik. Tujuannya hanya satu: meningkatkan penjualan! Namun, jurnalisme kuning tidak bertahan lama, seiring dengan munculnya kesadaran jurnalisme sebagai profesi.

Sebagai catatan, surat kabar generasi pertama di AS awalnya memang partisan, serta dengan mudah menyerang politisi dan presiden, tanpa pemberitaan yang objektif dan berimbang. Namun, para wartawannya kemudian memiliki kesadaran bahwa berita yang mereka tulis untuk publik haruslah memiliki pertanggungjawaban sosial.

Kesadaran akan jurnalisme yang profesional mendorong para wartawan untuk membentuk organisasi profesi mereka sendiri. Organisasi profesi wartawan pertama kali didirikan di Inggris pada 1883, yang diikuti oleh wartawan di negara-negara lain pada masa berikutnya. Kursus-kursus jurnalisme pun mulai banyak diselenggarakan di berbagai universitas, yang kemudian melahirkan konsep-konsep seperti pemberitaan yang tidak bias dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai standar kualitas bagi jurnalisme profesional.

Teknologi Informasi
Kegiatan jurnalisme terkait erat dengan perkembangan teknologi publikasi dan informasi. Pada masa antara tahun 1880-1900, terdapat berbagai kemajuan dalam publikasi jurnalistik. Yang paling menonjol adalah mulai digunakannya mesin cetak cepat, sehingga deadline penulisan berita bisa ditunda hingga malam hari dan mulai munculnya foto di surat kabar.

Pada 1893 untuk pertama kalinya surat-surat kabar di AS menggunakan tinta warna untuk komik dan beberapa bagian di koran edisi Minggu. Pada 1899 mulai digunakan teknologi merekam ke dalam pita, walaupun belum banyak digunakan oleh kalangan jurnalis saat itu.

Pada 1920-an, surat kabar dan majalah mendapatkan pesaing baru dalam pemberitaan, dengan maraknya radio berita. Namun demikian, media cetak tidak sampai kehilangan pembacanya, karena berita yang disiarkan radio lebih singkat dan sifatnya sekilas. Baru pada 1950-an perhatian masyarakat sedikit teralihkan dengan munculnya televisi.

Perkembangan teknologi komputer yang sangat pesat pada era 1970-1980 juga ikut mengubah cara dan proses produksi berita. Selain deadline bisa diundur sepanjang mungkin, proses cetak, copy cetak yang bisa dilakukan secara massif, perwajahan, hingga iklan, dan marketing mengalami perubahan sangat besar dengan penggunaan komputer di industri media massa.

Memasuki era 1990-an, penggunaan teknologi komputer tidak terbatas di ruang redaksi saja. Semakin canggihnya teknologi komputer notebook yang sudah dilengkapi modem dan teknologi wireless, serta akses pengiriman berita teks, foto, dan video melalui internet atau via satelit, telah memudahkan wartawan yang meliput di medan paling sulit sekalipun.

Selain itu, pada era ini juga muncul media jurnalistik multimedia. Perusahaan-perusahaan media raksasa sudah merambah berbagai segmen pasar dan pembaca berita. Tidak hanya bisnis media cetak, radio, dan televisi yang mereka jalankan, tapi juga dunia internet, dengan space iklan yang tak kalah luasnya.

Setiap pengusaha media dan kantor berita juga dituntut untuk juga memiliki media internet ini agar tidak kalah bersaing dan demi menyebarluaskan beritanya ke berbagai kalangan. Setiap media cetak atau elektronik ternama pasti memiliki situs berita di internet, yang updating datanya bisa dalam hitungan menit. Ada juga yang masih menyajikan edisi internetnya sama persis dengan edisi cetak.

Sedangkan pada tahun 2000-an muncul situs-situs pribadi yang juga memuat laporan jurnalistik pemiliknya. Istilah untuk situs pribadi ini adalah weblog dan sering disingkat menjadi blog saja.

Memang tidak semua blog berisikan laporan jurnalistik. Tapi banyak yang memang berisi laporan jurnalistik bermutu. Senior Editor Online Journalism Review, J.D Lasica pernah menulis bahwa blog merupakan salah satu bentuk jurnalisme dan bisa dijadikan sumber untuk berita.*

Referensi:
1. Assegaff, 1982, Jurnalistik Masa Kini: Pengantar Ke Praktek Kewartawanan, Jakarta, Ghalia Indonesia.
2. Muis, A. 1999, Jurnalistik Hukum Komunikasi Massa, Jakarta: PT. Dharu Annutama.
3. Kasman, Suf. 2004, Jurnalisme Universal: Menelusuri Prinsip-Prinsip Da’wah Bi Al-Qalam dalam Al-Qur’an, Jakarta, Penerbit Teraju
4. Romli, Asep Syamsul M. 2005, Jurnalistik Terapan: Pedoman Kewartawanan dan Kepenulisan, Bandung, Batic Press
5. Suhandang, Kustadi. 2004, Pengantar Jurnalistik: Seputar Organisasi, Produk, dan Kode Etik. Bandung, Penerbit Nuansa.
6. Sumadiria, AS Haris. 2005, Jurnalistik Indonesia: Menulis Berita dan Feature Panduan Praktis Jurnalis Profesional, Bandung, Simbiosa Rekatama Media.*

read more...

Belajar Tajwid dengan Mudah


Tajwid terkadang dipandang sebelah mata oleh sebagian umat muslim. Padahal salah baca salah arti. dan juga untuk menjadikan bacaaan lebih indah didengar. Berikut akan dibahas dalam tutorial ini dengan aplikasi yang dapat dibuka di komputer mananpun...
Berikut Isi dari Ebook Ini:
  • Ikhfa
  • idgam
  • Iqlab
  • Izhar
  • dan cara membcanya tersedia dalam Ebook Tutorial ini.
Download Ebooknya...
read more...

WAHANA KOMUNIKASI MASSA

Wahana komunikasi massa atau media massa bisa di kelompokkan ke dalam dua jenis yaitu: media massa elektronik dan media massa cetak.
1. Media massa elektronik, yaitu media massa yang menyajikan informasi dengan cara mengirimkan informasi melalui peralatan elektronik. Contohnya adalah Radio, televisi dan internet.
2. Media massa cetak, yaitu segala bentuk media massa yang menyajikan informasi dengan cara mencetak informasi tersebut diatas kertas. Contohnya adalah Koran, tabloit dan majalah.
Berikut adalah gambaran mengenai beberapa wahana komunikasi massa di indonesia. Secara berturut-turut akan dibahas gambaran umum tentang Radio, Televisi dan Media cetak.
a. Radio
Radio merupakan media massa yang memiliki peran penting di indonesia; sebab, radio mampu menjangkau masyarakat pedesaan di berbagai pelosok di negeri ini. Baik pemerintah kolonial maupun pemerintah pasca-kemerdekaan menempatkan radio sebagai media utama dalam melakukan komunikasi massa.
Radio adalah satu satunya media yang memiliki kemampuan untuk menyampaikan isi kandungan programnya secara langsung di hadapan pendengar. Begitu suara di pancarkan, telinga pendengar langsung menangkap dan mencermatinya.
b. Televisi
Selain radio, Televisi (TV) juga memainkan peran penting sebagai sarana informasi masyarakat. Akan tetapi TV mempunyai bebverapa kelemahan di antranya mata pemirsa harus terpaku di layar, dan ketika muncul Gambar dalam urutan yang cepat, otak pemirsa harus menunggu citraan ia yang muncul pada layar..
c. Media cetak
Ada beberapa macam media cetak diantarannya yaitu surat kabar, majalah, tabloit dan lain-lain. Surat kabar merupakan media massa cetak yang paling banyak di baca warga masyarakat di bandingkan media cetak lainnya. Media cetak ini juga mempunyai kelemahan juga di antaranya, yaitu pembaca terlebih dahulu mencerna gambar pada media cetak, kemudian pembaca harus mencerna huruf-huruf yang tertera di halaman media tersebut, sehingga ada tahapan sebelum pengertian di proses oleh otak pembaca

read more...