Wednesday, June 17, 2015

Jurus Judas Hadapi Buya

Belakangan ini, Pusat Niaga Palopo (PNP) menjadi trending topic di Kota Palopo. Itu setelah pemenang gugatan perdata lahan PNP, Buya Andi Ikhsan B Mattotorang, meminta pedagang yang ada di sebagian lahan PNP untuk tidak berjualan selama satu hari.
Sebelum pedagang yang ada di area basah pasa sentral Palopo tersebut diliburkan, pihak Buya terlebih dahulu memasang patok dan papan bertuliskan, Tanah Ini Milik Buya Andi Ikhsan B Mattotorang, seluas 19.004 meter, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palopo No. 41/PDT/2012/PN.PLP, Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 78/PDT/2013/PT.MKS, dan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 2536 K/PDT/2013, yang menyatakan, bahwa perbuatan tergugat yang menguasai tanah ini adalah tanpa hak dan melawan hukum.
Pengosongan area pasar yang diputuskan MA sontak membuat masyarakat geger. Ini kemudian mendapat tanggapan pemerintah dan pedagang. Puluhan pedagang mendatangi DPRD untuk dicarikan solusi atas masalah ini.
Kemudian pihak pemkot dan Buya, dimediasi untuk bertemu oleh Kapores Palopo. Namun beredar kabar, saat dimediasi, Wali Kota Palopo HM Judas Amir, sempat bersitegang dengan Buya. Penyebabnya, tidak ada solusi yang disepakati.
Judas merasa tidak harus membayar ganti rugi lahan, sebagai amar putusan MA, yang menyatakan, harus melakukan eksekusi ganti rugi sebesar Rp38 miliar. Sebab menurutnya, gugatan Buya salah alamat. Karena menurutnya, aset PNP belum diserahkan Pemkab Luwu kepada pemkot. Sedangkan bangunan yang di atasnya, Hak Guna Bangunan (HGB) masih dikuasai pihak ketiga, PT Nelya Inti Perkasa.
Sebagai langkah terbaik menurut pemkot adalah melakukan hak Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA. Jurus inilah yang dipakai Judas untuk melawan Buya pada kasus sengketa lahan PNP yang telah bergulir di pengadilan sejak 2012 silam.
"Solusi terbaiknya adalah, kita akan melakukan PK. Kita punya bukti baru. Aset lahan PNP ini sebenarnya belum diserahkan Luwu kepada Palopo. Kemudian bangunannya masih dikuasai pihak ketiga, PT Nelya Inti Perkasa. Jadi gugatannya kepada pemkot sebenarnya salah sasaran," tandas Judas.
Sekaitan dengan pemungutan retribusi di PNP, menurut Judas, karena wilayah tersebut ada dalam Kota Palopo. Sehingga siapapun yang berjualan di wilayah Kota Palopo, maka pemkot berhak memungut retribusi kepada mereka, meski mereka berjualan di dalam bangunan dan lahan miliknya sendiri.
Sementara itu, pemenang gugatan lahan PNP, Buya Andi Ikhsan B Mattotorang, menangkis pernyataan Judas. Menurutnya, gugatan sebenarnya ditujukan kepada Pemerintah Republik Indonesia, cq Gubernur Sulsel, cq Wali Kota Palopo. Menurutnya, Pemkot Palopo ada dalam gugatan karena kebetulan lahan tersebut ada dalam wilayah Kota Palopo.
Sekaitan dengan rencana PK oleh pemkot, Buya terkesan mengancam, jika PK dilakukan, maka pihaknya segera meminta kepada pengadilan untuk dieksekusi lahan. Buya menuturkan, jik pemkot menang dalam PK, maka keadilan sudah hilang di Indonesia, dan perjuangannya selama 38 tahun menjadi sia-sia.
Bunya juga mengancam pemkot Palopo, jika tidak segera mengganti rugi, atau pemkot melakukan Peninjauan Kembali (PK), maka pihaknya akan meminta kepada Pengadilan Negeri (PN) untuk melakukan eksekusi lahan PNP yang telah dimenangkannya.
Buya menjelaskan, permintaan kepada pedagang agar libur berjualan di PNP selama sehari, karena dirinya sebagai pemilik lahan ingin merasakan sehari saja untuk menguasai lahan miliknya.
Buya, di hadapan anggota dewan dan ratusan pedagang PNP, juga mengaku, dirinya berpihak kepada pedagang.
“Semua pedagang yang ada di tanah saya, maka saya akan gratiskan retribusinya. Saya berpihak kepada pedagang. Tidak perlu lagi ada kepala pasar di sana. Karena sudah jadi pasar swasta. Sampai pemkot ganti rugi. Kalau pemkot tidak ada uang, tidak usah dibayar. Kembalikan saja aset saya untuk bisa saya nikmati,” tandas Buya, yang diikuti tepuk tangan meriah dari ratusan pedagang di ruang aspirasi DPRD Palopo, belum lama ini.

TAK BISA DIEKSEKUSI LAHAN
Asisten I Pemkot Palopo, Moh Hatta Toparakkasi MH, yang mewakili Wali Kota Palopo HM Judas Amir, mengatakan, dalam amar putusan MA, tidak ada perintah untuk eksekusi lahan, tapi eksekusi pembayaran ganti rugi. Sehingga menurutnya, jika dilakukan eksekusi riil lahan PNP, maka itu sudah menyalahi amar putusan dari MA.
“Kita ini datang untuk mencari solusi. Kita dengar apa yang menjadi rintihan Buya. Keputusan MA sudah final. Amar putusannya adalah eksekusi. Tapi ini eksekusi pembayaran ganti rugi. Bukan eksekusi riil lahan sengketa. Kalau amarnya eksekusi pembayaran ganti rugi, secara aturan tidak boleh eksekusi lahan,” ujarnya.
Apalagi, kata dia, lahan itu sudah terlanjur terdaftar sebagai aset negara. Jadi tidak bisa serta merta disita. “Persoalan hukum kita laksanakan. Tugas kami pemkot adalah melakukan komunikasi untuk mencari solusi dari masalah ini. Masalah PK, itu adalah hak. Namun kami akan terus melakukan komunikasi untuk mencari solusi dari masalah ini,” tandasnya.
Terpisah, Ketua PN Palopo, Sarwono, enggan menafsirkan putusan MA tersebut, terkait masalah eksekusi. Sebab dirinya mengaku takut salah tafsir dan membuat informasi yang berdampak tidak baik bagi masyarakat.

PEDAGANG DESAK PEMKOT GANTI RUGI
Salah seorang pedagang di PNP, Haslin Hasan, mendesak pemkot Palopo agar segera membayarkan ganti rugi kepada Buya. Sebab menurutnya, putusan MA sudah sangat kuat untuk dijadikan dasar.
Untuk itu, pihaknya mendesak pemkot agar segera membayar ganti rugi kepada pemenang sengketa, yakni Buya Andi Mattotorang. Sehingga status sebagai pedagang di PNP bisa tenang dan statusnya jelas.
Ia juga mengaku, dengan adanya sengketa ini, sampai ada solusinya, dirinya sudah tidak mau lagi membayar retribusi dari pemkot. “Saya tidak mau lagi bayar retribusi sampai ada solusi kejelasan dari pemerintah,” tandasnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Palopo, Bustam Aziz, menuturkan, pihaknya akan terus mencari jalan terbaik terhadap masalah ini. "Kita membela kebenaran. Dimana yang benar, kami akan ada disitu," tandasnya.
Menanggapi desakan untuk segera membayar ganti rugi, Aziz menuturkan, kalau amar putusan MA ini dibayar segera, maka masyarakat se Kota Palopo akan mengalami kemiskinan. "Kalau ini dibayar, maka kita akan miskin se Kota Palopo. Sebab PAD kita sangat kecil. Hanya sekitar Rp32 miliar PAD kita," ujarnya. (up)

>>> grafis <<<


PENGGUGAT
- Penggugat Buya Andi Ikhsan B Mattotorang
- Tanah Seluas 19.004 meter
- Dasar putusan Pengadilan Negeri (PN) Palopo No. 41/PDT/2012/PN.PLP, Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 78/PDT/2013/PT.MKS, dan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 2536 K/PDT/2013, yang menyatakan, bahwa perbuatan tergugat yang menguasai tanah ini adalah tanpa hak dan melawan hukum.
- Ancam ajukan eksekusi lahan jika pemkot lakukan PK.
- Meminta pedagang yang ada di lahan sengketa tidak bayar retribusi sampai ada ganti rugi.

TERGUGAT
- Pemkot enggan bayar ganti rugi Rp38 M, sesuai amar putusan MA.
- Akan ajukan PK, karena menurutnya ada bukti baru.
- Beralasan gugatan penggugat salah sasaran, karena aset belum diserahkan Pemkab Luwu ke Pemkot Palopo, dan HGB masih dikuasai pihak ketiga PT Nelya Inti Perkasa sampai tahun 2026.
- Pemkot menilai, penggugat tak bisa eksekusi lahan, karena amar putusan MA tidak memerintahkan itu, hanya eksekusi ganti rugi.

*( Sumber: Diolah dalam berita


Tabloid Media Duta Edisi Mei 2015

Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 komentar: on "Jurus Judas Hadapi Buya"

Post a Comment