Tuesday, June 16, 2015

Suara Kebenaran


Oleh: Prof. Dr. Lauddin Marsuni, SH, MH.
(Pengurus MUI Sulsel, Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan)

Dunia ini yang terbagi menjadi negara - negara termasuk berbagai aktivitas manusia dalam benegara tersebut  merupakan pergulatan antara benar dan salah, baik dan buruk, yang di kemas dalam berbagai aturan hukum berupa hukum agama dan hukum negara.

Hukum dalam berbagai bentuknya adalah manivestasi dari hukum Agama dan hukum adat. Hukum agama dan hukum negara merupakan alat sarana, pedoman dan materi kebenaran yang perlu disuarakan, didengungkan dan dikumandankan (suara kebenaran, dengung kebenaran dan kumandan kebenaran).

Taurat, Injil , Zabur, Alquran, dan segala jenis peraturan perundang-undangan sesungguhnya adalah hukum, yakni hukum agama dan hukum negara, karena memuat norma atau kaidah baik perintah, larangan, izin atau dispensasi.

Hukum perlu wadah untuk disuarakan (suara kebenaran) wadahnya bermacam- macam bila ditinjau dari sudut hukum agama wadah suara kebenaran adalah mimbar, majelis ta'lim, Masjid, gereja, dan segala jenis perangkat agama, sedangkan bila ditinjau dari sudut hukum negara, wadah suara kebebaran adalah majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, lembaga peradilan (pengadilan) dan segala macam perangkat negara.

Kebenaran mutlak disuarakan, oleh sebab itu agama dan negara menyediakan media suara kebenaran, dan paling mutakhir media kebenaran adalah PERS dengan  peran komunikasi, edukasi, budaya dan kontrol sosial.

Kebenaran wajib disuarakan baik oleh perangkat agama (imam, khatib, ulama, pastor, pendet) serta perangkat negara (wakil rakyat, hakim, jaksa, polisi, guru, dosen dan penerintah/umara).

Suara kebenaran hanya dapat di dengar oleh orang- orang yang cinta, suka dan mencari pkenaran, sebaliknya orang orang yang tidak suka kebenaran, akan terganggu, terusik, tersinggung dengan suara kebenaran.

Bagi manusia (orang yang diberi amanah) untuk menyuarakan kebenaran tidak boleh  berhenti untuk tetap menyuarakan kebenaran,  hanya karena ada orang yang terganggu dengan suara kebenaran, malah sebaliknya orang orang yang terganggu dengan suara kebenaran, wajib hukumnya untuk menyadari diri untuk kembali kejalan yang benar menjadi bagian dari suara kebenaran.

Bagi orang-  orang yang diberi amanah untuk menyuarakaran kebenaran, wajib memperhatikan (a) waktu untuk menyuarakan kebenaran, (b) tempat untuk menyuarakan kebenaran, (c) cara menyuarakan  kebanaran; dan (d)  materi kebenaran yang disuarakan (konkritnya tidak asal bersuara, walau itu suara kebenaran).

Kebenaran bukan untuk disunyikan, tidak pula untuk dibungkam, karena hal demikian menantang kebenaran itu sendiri, suarakanlah kebenaran, dengungkanlah kebenaran, kumandankanlah kebenaran walau lagit akan runtuh atau bumi akan kiamat. Suara kebenaran adalah suara Tuhan. (***)

Palopo, 12 Juni 2015.

Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 komentar: on "Suara Kebenaran"

Post a Comment