Sunday, September 27, 2015

Fakta atau Hanya Sakit Hati? Taufiq: Tempuh Prosedur, Silahkan Buktikan

Beranda laman LPSE Kota Palopo-
PALOPO, MD - Proses lelang secara elektronik atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, belakangan ini ramai dibicarakan, utamanya di media sosial. Mereka menilai, jika proses tender di Unit Layanan Pengadaan (ULP) melalui LPSE Kota Palopo banyak dimainkan.

Proses lelang tersebut dinilai dimainkan oleh oknum tertentu di Kota Palopo. Atau dengan kata lain, proses tender hanya formalitas saja, sebab sudah ada yang 'dikondisikan' sebagai pemenangnya.
Salah seorang kontraktor, yang tampak paling gencar mempersoalkan masalah tender di LPSE Palopo adalah, Erwin R Sandi. Ia paling banyak 'berkoar' mengkritisi LPSE melalui akun Facebook miliknya.
Diantara komentarnya yang terkait ULP Palopo antara lain menyebutkan oknum, yang disebutnya pangeran kosong-kosong, yang mengatur masalah proyek.
"Agar tidak ada anggota Pokja ULP Kota Palopo yang Mbalelo dalam mengamankan kebijakan Pangeran Kosong-kosong, maka sang Pangerang Memasang satu orang kepercayaannya yang bertindak sebagai Juru Lapor. Alhasil, Anggota Pokja yang lainnya tak berdaya Menjalankan Aturan Yang ada. Maka Pembegalan terhadap APBD saat proses lelang berjalan Mulus. ‪#‎SaveAPBDPalopo‬," tulisnya di beranda Facebook-nya, 13 Agustus 2015.
Selain itu, pada tanggal yang sama, Erwin juga menyebut adanya persekongkolan Pokja ULP Palopo dalam proses tender.
"Persekongkolan yang dilakukan pokja ULP kota Palopo dalam proses tender yg merugikan daerah ini milyaran rupiah bukan Dugaan. Itu Fakta....!!!! ‪#‎SaveApbdKotaPalopo‬," tulisnya lagi.
Sehari sebelumnya, Erwin juga menulis, bahwa ada mafia proyek, yang memperjualbelikan paket proyek di ULP Palopo.
"Mafia Proyek yang memperjual belikan paket Proyek di ULP Kota Palopo, gelarannya Kosong - kosong. Siapa dia?? Bagamana hebatnya makhluk ini, sampai rekanan di kota Palopo tak berkutik dibuatnya. #SaveAPBDpalopo," tulisnya, pada 12 Agustus 2015.
Menanggapi hal ini, Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kota Palopo, Taufiq, menuturkan, jika memang ada permainan, silahkan dibuktikan. Sebab menurutnya, tidak ada permainan atau main-main dalam proses tender yang dilakukan di ULP Palopo.
"Semuanya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi silahkan buktikan. Kalau tidak bisa buktikan, itu pencemaran nama baik," tandasnya.
Lebih jauh Taufik menjelaskan, pada LPSE sudah ada tahap mekanisme sanggahan yang disiapkan. Berdasarkan Perpres 70/2012 (dalam sebagian pasal 82) diantaranya mengatur sebagai berikut disebutkan peserta yang tidak puas dengan jawaban sanggahan dari pokja ULP dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi atau pejabat yang menerima penugasan untuk menjawab sanggahan banding dimaksud.
Selain itu, peserta yang mengajukan sanggahan banding wajib menyerahkan jaminan sanggahan banding yang besarnya 1 % dari nilai total HPS dan berlaku selama 15 hari kerja sejak pengajuan sanggahan banding, sanggahan banding menghentikan proses lelang/seleksi.
Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi memberikan jawaban atas semua sanggahan banding kepada penyanggah banding paling lambat 15 hari kerja setelah surat sanggahan banding diterima (untuk pelelangan umum/seleksi umum/pelelangan terbatas) serta 5 hari kerja (untuk pelelangan sederhana/seleksi sederhana/pemilihan langsung).
Dan bila sanggahan banding benar, Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi memerintahkan pokja ULP/ pejabat pengadaan melakukan evaluasi ulang atau pengadaan barang/jasa ulang dan jaminan sanggahan banding dikembalikan kepada penyanggah, (bila sanggahan banding dinyatakan salah) Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi memerintahkan agar pokja melanjutkan proses pengadaan barang dan jasa dan jaminan sanggahan banding dicairkan dan disetorkan ke Kas Negara/ Daerah, kecuali jawaban sanggahan banding melampaui batas akhir menjawab sanggahan banding.
Berdasarkan ketentuan dimaksud, dimana sanggahan banding menghentikan proses pelelangan/ seleksi maka semua pihak harus menunggu proses tindak lanjut sanggahan banding dimaksud selesai.
Lebih jauh, Taufik menjelaskan, Kalau terindikasi penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur, dalam perpres 54/2010 maka yang pertama, Peserta pemilihan penyedia barang/jasa yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya dapat mengajukan sanggahan.
Kedua, Penyedia barang/jasa yang tidak puas dengan jawaban sanggahan dari ULP dapat mengajukan sanggahan banding kepada Kepala Daerah paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya jawaban sanggahan (sanggahan banding menghentikan proses pelelangan/seleksi). Yang ketiga, lanjut Taufiq, ULP menyatakan pelelangan/pemilihan langsung gagal apabila sanggahan hasil pelelangan dari peserta ternyata benar.
Keempat, PA / KPA menyatakan pelelangan / pemilihan langsung gagal : a) PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses pelelangan/seleksi/pemilihan langsung tidak sesuai dengan perpres 54/2010, b) pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan ULP dan atau PPK ternyata benar , c) Dugaan KKN dan atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pelelangan/seleksi/pemilihan langsung dinyatakan benar oleh pihak berwenang, d) pelaksanaan pelelangan/seleksi/pemilihan langsung melanggar perpres 54/2010. Kelima, Kepala Daerah menyatakan pelelangan/seleksi/pemilihan langsung gagal apabila sanggahan banding dari peserta ternyata benar.
Keenam, dalam hal pelelangan/seleksi/pemilihan langsung dinyatakan gagal maka ULP segera melakukan : a) evaluasi ulang, b). penyampaian ulang dokumen penawaran, c) pelelangan seleksi/pemilihan langsung ulang atau d) penghentian proses pelelangan/seleksi pemilihan langsung.
Ketujuh, Dalam hal penyedia barang/jasa atau masyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dan atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses pemilihan penyedia barang/jasa kepada APIP yang bersangkutan (Inspektorat Kabupaten) dan atau LKPP disertai bukti-bukti kuat yang terkait langsung dengan pengaduan.
Kedelapan, Instansi yang berwenang dapat menindaklanjuti pengaduan setelah kontrak ditandatangani dan terindikasi adanya kerugian Negara. Kesembilan, Penyedia barang/jasa dapat dikenakan sangksi administratif, pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata dan atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang apabila (diantaranya) : a) berusaha mempengaruhi ULP/PP/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan/kontrak dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesepuluh, ULP yang melakukan pelanggaran dan atau kecurangan dalam proses pengadaan barang/jasa dikenakan sanksi administrasi, dituntut ganti rugi dan atau dilaporkan secara pidana dan seterusnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Palopo, Bakri Tahir, saat dimintai komentarnya soal beredarnya isu permainan tender di ULP Palopo, ia menuturkan, pihaknya siap menindaklanjuti jika ada laporan adanya proses yang tidak sesuai dengan aturan.
"Jika memang ada indikasi, silahkan dilaporkan ke kami. Kami siap menindaklanjuti. Jangan sampai hanya isu, dan dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab," ujarnya.
Soal apakah isu ini benar-benar fakta, atau hanya sekedar isu yang dilontarkan orang-orang sakit hati? Biarkan waktu yang menjawabnya. (tim)

Rubrik Teropong Duta pada Tabloid Media Duta Edisi Agustus 2015
Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

1 komentar: on "Fakta atau Hanya Sakit Hati? Taufiq: Tempuh Prosedur, Silahkan Buktikan"

Unknown said...

Saran‬ Saya Untuk Pak Kabag, Belajar Lagi..... Jangan Cuma Baca Konsep. Kalau menganggap Saya Melakukan Pencemaran Nama Baik....... itu Kantor Polres Palopo dekat ji.... Buka 28 Jam Sehari. Laporkan saja saya____ :p
Oh Iya, Sanggah Bandingnya Pakai Jaminan Apa???? kalau baca aturan, baca yang terbaru bos..... jangan baca aturan yang sudah basi..... wkwkwkwkwkwkw Ngaaaaacooooo....!!!!.

Post a Comment