Tuesday, September 29, 2015

Menanti Koruptor 'Bernyanyi'; Kajari Baru Fokus Penyelesaian Kasus 'Warisan'


PALOPO, MD - Era kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Daru Tri Sadono, menyisakan banyak kasus korupsi yang sampai saat ini belum selesai. Kini kepemimpinan Kejari Palopo telah berganti. Harapan besar masyarakat, kasus-kasus korupsi bisa diberantas di kota berjuluk Idaman ini.

Kasus warisan dari Kajari sebelumnya, yang ditangani Daru, diketahui tidak ada yang selesai. Untuk itu, peralihan kepemimpinan Kajari Palopo ini diharapkan membawa angin segar terhadap pemberantasan korupsi di kota berdimensi religi ini.
Sejumlah kasus korupsi yang diketahui telah terkesan berlarut-larut diantaranya kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading Kota Palopo tahun 2013.
Kemudian ada juga kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012 dan 2013, yang sampai saat ini juga belum tuntas. Selain itu, ada juga kasus KPU, pembangunan gedung Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Palopo, yang saat ini sudah bernama Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo.
Kajari Palopo yang baru, Muchamad Muhadjir, saat ditemui Media Duta Express di ruang kerjanya, belum lama ini, menuturkan, sejumlah kasus warisan atau kasus yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR), akan berusaha diselesaikan.
"Saat ini kami fokus kepada kasus yang menjadi PR saat ini, di samping tetap merespon informasi dugaan korupsi baru, baik yang kami temukan sendiri, ataupun laporan dari masyarakat," tandasnya.
Menurutnya, sejumlah kasus yang tengah berjalan saat ini, berusaha untuk diselesaikan satu per satu. Ia mengaku, pihaknya akan fokus pada kasus yang telah ada.
"Kasus yang ada, akan terus kita proses sampai selesai. Semua pihak yang mempunyai indikasi dan bukti kuat keterlibatannya dalam kasus yang tengah kami tangani, akan kita periksa. Kita akan selesaikan satu per satu. Biarkan mereka yang sudah dijerat 'bernyanyi' sendiri. Sehingga kita tidak susah lagi repot-repot mencari bukti-bukti dan pengakuan. Jadi kita tunggu ada yang bisa bernyanyi," imbuhnya.
Soal masalah kasus Alkes RSUD, Muhadjir menuturkan, saat ini pihaknya masih terbentur dari hasil pemeriksaan BPK. Untuk itu, pihaknya berusaha untuk meminta kepada BPKP Sulsel untuk dibantu menghitung kerugian negara.
"Sampai saat ini belum ada hasil audit soal kerugian negara dari BPK. Jadi saat ini, kami berusaha untuk meminta kepada BPKP Sulsel saja. Semoga ini cepat ada hasilnya," harapnya.
Untuk diketahui, khusus kasus Alkes RSUD, Kejari telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK), Kristopel, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saweringading, berinisial Rd dan seorang distributor sebagai tersangka.
Dana Alkes itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana dikucurkan sebanyak Rp29 miliar dan Rp9 miliar lebih diduga diselewengkan. Selain Rd seorang rekanan asal Jakarta juga berstatus tersangka.
Dalam kasus yang diduga mengakibatkan kerugian negara Rp9 miliar lebih ini, penyidik sudah memeriksa kurang lebih 16 saksi untuk dimintai keterangan.
Ada spesifikasi dalam pengadaan Alkes yang tidak sesuai dalam kontrak, sehingga menimbulkan kerugian negara. Pada awalnya pemenang tender pengadaan Alkes ini adalah PT Elang Perkasa Indo Sakti (EPIS).
Direktur Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara, Andreas Tandi Lodi, SH, mendukung penuh langkah Kejari dalam menuntaskan kasus-kasus yang ada. Namun demikian, ia juga mewanti-wanti agar tidak melupakan pengusutan sejumlah dugaan korupsi yang ada.
"Saya mendukung penuh penuntasan kasus dugaan korupsi. Sejumlah kasus yang masih mengendap harus ditindaklanjuti dan segera diselesaikan. Jangan diendapkan. Harus ada kejelasan. Kalau memang layak, lanjutkankan ke tahap berikutnya, atau kalau memang tidak punya bukti kuat, keluarkan saja SP3 atau hentikan penyelidikan," tandasnya.

KASUS BARU
Kajari Palopo, Muchmad Muhadjir, mengaku, saat ini sudah ada sejumlah kasus baru yang pada tahap pengumpulan bahan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), terhadap kasus yang dilaporkan tersebut.
Diantara kasus baru yang telah ada laporannya adalah kasus Polasri, pengadaan dan pembuatan kompos, kasus mobiler Disdik, dan kasus pelatihan pelaut.
"Dugaan kasus korupsi ini baru kami terima. Ada memang beberapa kasus. Tapi semuanya masih tahap pulbaket dan puldata. Semuanya akan kita terus telusuri," ujarnya.
Dikatakannya, kasus ditangani di Kejari Palopo termasuk banyak, belum lagi masalah kasus pidana umum, sementara jumlah penyidik di Kejari masih sangat minim.
"Kendala kita di sini juga adalah, kurangnya penyidik kita. Sementara banyak kasus yang kita tangani. Belum lagi kalau harus ke Makassar untuk menghadiri sidang. Sehingga kami tidak mampu menyelesaikan dengan cepat kasus yang ada, karena keterbatasan tenaga penyidik," ujarnya.
Muhadjir menyebutkan, khusus untuk laporan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pembuatan kompos, yang anggarannya sampai Rp800 juta per kelompok, saat ini telah ditindaklanjuti. Namun, dalam laporan itu, ada banyak data yang tidak tepat.
"Kami sudah meminta keterangan kepada ketua kelompok yang dilaporkan menerima bantuan itu. Tapi ternyata salah orang. Dari pengakuannya, bukan dia yang menerima," ujarnya.
Ia mengaku, pihaknya juga telah meminta keterangan ke instansi terkait. "Bidang yang menangani bantuan itu, juga sudah kami mintai keterangan. Namun sampai saat ini belum sampai menemukan indikasi pelanggaran. Sebab dari segi laporan pertanggungjawaban bantuan, semuanya lengkap. Tapi kami akan cek langsung ke lapangan," bebernya. (tim)
Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 komentar: on "Menanti Koruptor 'Bernyanyi'; Kajari Baru Fokus Penyelesaian Kasus 'Warisan'"

Post a Comment