Wednesday, April 29, 2009

Pedoman Hak Jawab

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan asasi manusia. Kemerdekaanh pers perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyrakat, bangsa, dan negara.

Pelaksanaan kemerdekaan pers dapat diwujudkan oleh pers yang merdeka, profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers serta kode etik jurnalistik.

Dalam menjalankan peran dan fungsinya pers wajib memberi akses yang proporsional kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memelihara kemerdekaan pers dan menhormati hak jawab yang dimiliki masyarakat. Untuk itu, pedoman hak jawab disusun sebagai berikut :
1. Hak jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar kode etik jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang memublikasikannya.
2. Hak jawab berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan
profosionalitas.
3. fungsi hak jawab :
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat
b. menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers
c. Mencegah atau mengurangi munculnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan pers
d. Bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers.
4. Tujuan hak jawab :
a. memenuhi pemberitaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang
b. Melaksanakan tanggungjawab pers kepada masyarakat
c. Menyelesaikan sengketa pemberitaan pers
d. Mewujudkan itikad baik pers.
5. pers wajib melayani setiap hak jawab.
6. hak jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan.
7. pelayanan hak jawab tidak dikenakan biaya.

Pedoman penyebaran media cetak khusus dewasa disahkan

Maraknya penerbitan pers khusus dewasa telah menimbulkan persepsi negatif sebagian masyarakat atas kemerdekaan atas kemerdekaan pers. Salah satu penyebabnya adalah penyebaran media tersebut tidak sesuai dengan sasaranya sehingga mudah dijangkau anak-anak. Untuk menegakkan rasa kesusilaan masyarakat dan melindungi anak-anak serta mewujudkan tanggungjawab pengelola agen dan penjual media khusus dewasa, maka dewan pers menyusun pedoman :
1. Media cetak khusus dewasa adalah penerbitan yang memuat materi berupa penerbitan yang memuat materi berupa tulisan dan gambar yang berkandungan seks, kekerasan, dan mistis.
2. penyebaran media khusus dewasa tidak dilakukan ditempat yang terjangkau anak-anak, lingkungan sekolah dan tempat ibadah.
3. pengelola media khusus dewasa wajib menutup sebagian sampul depan dan belakang penerbitannya sehingga yang terlihat hanya nama media, nomor edisi dan label khusus dewasa 21+
4. pemasangan iklan media khusus dewasa mengacu pada poin 3.
5. dewan pers mngidentifikasi dan mengevaluasi media khusus dewasa yang wajib mematuhi pedoman ini
6. masyarakat dapat mengadukan pengelola media khusus dewasa yang melanggar pedoman ini ke dewan pers.
7. pengelola, agen dan penjual media khusus dewasa yang tidak mematuhi pedoman ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan UU pers dan undan-undang lain.


Tidak ada pelanggaran serius yang dilakukan SCTV

Dewan pers tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik jurnalistik yang cukup serius untuk dinilai sebagai kesalahan atas tayangan sigi 30 menit berjudul “gejolak tambahan di bumi sumbaea”, yang ditayangkan SCTV pada 23 April 2006. penilaian Dewan Pers ini tertuang dalam pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 16/PPR-DP/XII/2006 yang dikeluarkan kamis, 21 Desember lalu.

PPR tersebut dikeluarkan sebagai kelanjutan penyelesaian pengaduan PT Newmont Pacific Nusantara terhadap SCTV. PT Newmont menganggap pemberitaan SCTV dalam sigi 30 menit tidak seimbang, tidak akurat, menggiring persepsi pemirsa pada informasi yang tidak benar tentang PT Newmont Nusa Tenggara. Selain itu SCTV dianggap sengaja memanipulasi gambar untuk mendukung narasi berkaitan dengan gerakan pro dan kontra operasi PT Newmont.

Dalam penilaiannya dewan pers menyatakan tayangan “gejolak Tambang di Bumi sumbawa” meruapakan laporan jurnalistik yang cukup proporsional. Meskipun ada indikasi untuk menggiring penonton atau membangun persepsi penonton secara tidak berimbang terhadap kinerja PT Newmont, melalui pernyataan dan pertanyaan yang dilontarkan oleh reporter SCTV, namun dewan pers menganggap secara keseluruhan pernyataan-pernyataan tersebut masih merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi kontrol sosial pers.

Sementara menyangkut keberimbangan liputan, dewan pers tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik yang cukup serius untuk dinilai sebagai kesalahan. Sejumlah ketidak-akuratan dalam tayangan visual dan komentar narasumber masih dianggap wajar dan dapat dikoreksi.

Atas dasar penilaian tersebut, dewan pers merekomendasikan PT Newmont untuk menyampaikan hak jawab tertulis kepada SCTV. Hak jawab ini merupakan koreksi terhadap sejumlah ketidakakuratan dalam tayangan dimasksud, sehingga dapat menjadi peringatan dan catatan bagi pihak SCTV.


Pernyataan Penilaian Dan Rekomendasi Dewan Pers Nomor 19/Ppr-Dp/Xii/2006 Tentang Pengaduan Bambang Wisudo Terhadap Kompas Online

Pada 21 Desember 2006, dewan pers menerima pengaduan dari Sdr.P Bambang Wisudo disertai aktivis yang tergabung dalam komite Anti pembenrangusan srikat pekerja (KOMPAS) selaku pendamping, atas pemberitaan Kompas Online “Satpam Tidak Menyandera dan Menganiaya Wartawan”, yang di tulis wartawan kompas Sdr. R Adhi Kusumaputra.

Menurut pengadu berita tersebut tidak berimbang karena Kompas Online maupun wartawan bersangkutan tidak pernah menghubungi dirinya sebagai pihak yang dirugikan atas pemberitaan tersebut. Berita itu juga mengarah pada pencemaran nama baik, karena seolah-olah dirinya telah memutarbalikan peristiwa kekerasan dan penyekapan yang dialaminy pada 8 Desember 2008.

Upaya pengadu untuk menggunakan hak jawab tidak dilayani oleh pihak-pihak terkait dalam jajaran kompas.

Setealh memeplajari dengan sungguh-sungguh isi tulisan Kompas Online dan melakukan klarifikasi kepada jajaran pimpinan Kompas pada 27 Desember maupun bukti-bukti berita yang tersebar diberbagai milis, maka Dewan Pers menyatakan sebagai :

Penilaian :
1. bahwa berita Kompas Online berjudul “sat5pam tidak menyandera dan menganiaya wartawan” adalah merupaka hak jawab Kompas atas berita-berita sebelumnya yang telah tersebar diberbagai milis tanpa klarifikasi kepada pimpinan kompas itu sendiri. Dengan demikian, pemberitaan Kompas Online tersebut tidak terkait dengan pelanggaran pasal 1 Etik Jurnalistik tentang akurasi, keberimbangan dan adanya itikad buruk.
2. hak jawab pengadu disampaikan secara lisan, sehingga sulit untuk diuji ksahihannya. Hal tersebut juga tidak sesuai dengan prosedur pengaduan ke


3. Dewan Pers (vide Keputusan Dewan Pers Nomor 06/SK-DP/IV/2006) dimana disebutkan antara lain : “pihak pengadu disarankan mengirimkan surat pernyataan keberatan yang ditujukan ke media bersangkutan melalui surat pembaca atau mengirim hak jawab”. Penyampaian hak secara lisan oleh pengadu menjadi tidak relevan dengan pelanggaran atas pasal 11 kode etik jurnalistik tetang pelayanan hak jawab.

Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 komentar: on "Pedoman Hak Jawab"

Post a Comment